Advertisement

Hari Ini, Hukum Rajam di Brunei Berlaku

Newswire
Rabu, 03 April 2019 - 15:17 WIB
Bernadheta Dian Saraswati
Hari Ini, Hukum Rajam di Brunei Berlaku Ilustrasi LGBT - America Magazine

Advertisement

Harianjogja.com, BRUNEI--Pemerintah Brunei Darussalam mulai memberlakukan peraturan ketat untuk kalangan lesbian, gay, biseksual, dan transgender (LGBT)  mulai hari ini, Rabu (3/4/2019). Mereka dan para pelaku perzinahan akan dikenakan hukum rajam. 

Dengan demikian, setiap homoseksual di Brunei bakal dihukum dilempari memakai batu hingga mati sesuai syariat Islam. Hukum baru yang juga mencakup amputasi tangan dan kaki untuk pencuri, akan menjadikan Brunei negara pertama di Asia Timur atau Tenggara yang memiliki hukum pidana syariah di tingkat nasional.

Advertisement

Beberapa negara yang sebagian besar di Timur Tengah seperti Arab Saudi juga mengadopsi hukum Islam sebagai hukum nasional.

Brunei sebenarnya sudah menyiapkan syariat Islam sebagai hukum pidana nasional sejak 2013. Tetapi pemerintah mengatakan undang-undang itu bakan diimplementasikan secara bertahap terutama soal hukum rajam bagi LGBT karena menuai kecaman internasional.

Ryan Selviro, aktivis hak LGBT dan HAM Sogie Caucus, mengatakan penerapan UU Pidana Islam tersebut membuat homoseksual di Brunei kalang kabut.

“Ketika LGBT dilarang, penundaan pemberlakuan hukum rajam itu saja sudah menciptakan rasa aman yang sebenarnya salah. Apalagi saat ini, ketika hukum rajam itu diberlakukan,” tutur Ryan yang mengunjungi Brunei beberapa tahun lalu seperti diberitakan The Guardian, Rabu.

Tiga orang LGBT di Brunei menolak berbicara dengan Guardian karena mereka takut dengan undang-undang baru.

Hukum rajam terhadap pezina serta LGBT itu juga mendapat kecaman internasional dan kelompok-kelompok HAM, bahkan selebriti.

PBB menyebut undang-undang itu "kejam dan tidak berperikemanusiaan". Mantan Wakil Presiden Amerika Serikat Joe Biden mengecam UU tersebut.

Dari kalangan pesohor, terdapat nama aktris Jamie Lee Curtis, George Clooney, dan bintang pop Elton John yang menyerukan agar publik memboikot 9 hotel mewah milik Sultan Hasanal Bolkiah.

Kementerian luar negeri Jerman, Prancis dan Australia telah memprotes dan meminta Brunei membatalkan undang-undang tersebut.

Sementara Phil Robertson, wakil direktur Asia untuk Human Rights Watch, mengatakan, "Undang-undang semacam ini bukan milik abad ke-21. Ini akan mengubah Brunei menjadi negara paria HAM.”

Namun, Sultan Hasanal Bolkiah berkeras menerapkan hukuman rajam tersebut. Ia mengatakan, “Brunei menegakkan hukumnya sendiri.”

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : suara.com

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Advertisement

alt

Lebaran Berlalu, Masih Ada Perusahaan di Sleman Belum Bayar THR

Sleman
| Kamis, 18 April 2024, 08:17 WIB

Advertisement

alt

Sambut Lebaran 2024, Taman Pintar Tambah Wahana Baru

Wisata
| Minggu, 07 April 2024, 22:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement