Advertisement
Mardani Maming Divonis 10 Tahun Penjara, KPK Beri Apresiasi
Mardani Maming divonis penjara 10 tahun. - JIBI/Bisnis.com/Setyo Aji Harjanto
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Mardani Maming divonis hukuman penjara 10 tahun dan denda Rp500 juta dalam kasus suap izin usaha pertambangan Tanah Bumbu Kalimantan Selatan. Putusan hakim diapresiasi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Seperti diketahui, KPK sebelumnya melakukan penyidikan terhadap Mardani pada pertengahan 2022, yang awalnya diduga menerima suap dan gratifikasi ketika menjadi Bupati Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan.
Advertisement
Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan bahwa lembaganya mengapresiasi putusan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Banjarmasin, yang dinilai telah objektif memeriksa dan mengadili perkara tersebut.
"Putusan tersebut menegaskan bahwa apa yang KPK lakukan dalam proses penegakan hukum Tipikor pada perkara ini telah sesuai mekanisme dan prosedur hukum," ujarnya melalui keterangan tertulis, dikutip Jumat (10/2/2023).
KPK pun menyebut putusan Majelis Hakim sekaligus membuktikan tuduhan kriminalisasi dan politisasi proses hukum terhadap Mardani hanya persepsi subjektif semata.
"Kami pastikan, KPK tak akan pernah melanggar hukum ketika menegakkan hukum pidana korupsi. Sehingga ketika KPK menetapkan seseorang sebagai tersangka pasti karena berdasarkan kecukupan alat bukti," ujar Ali.
Sebelumnya jaksa KPK telah menuntut Mardani dengan pasal 12 huruf b Jo pasal 18 Undang-undang (Uu) No.31/1999. Dia juga dituntut dengan pidana penjara 10 tahun 6 bulan, sekaligus dengan Rp700 juta subsidair 8 bulan kurungan.
Bendahara umum PBNU nonaktif itu juga dituntut untuk memberikan uang pengganti sebesar Rp118 miliar subsidair 5 tahun penjara.
Kendati demikian, putusan Majelis Hakim sedikit lebih ringan dari tuntutan jaksa. Pengadilan Tipikor Kalimantan Selatan akhirnya menjatuhkan vonis pidana hukuman penjara 10 tahun kepada Mardani, sekaligus denda Rp500 juta subsidair 4 bulan kurungan serta uang pengganti Rp110 miliar subsidair dua tahun penjara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Gempa Bumi Magnitudo 4,8 Bikin Panik Warga Tarakan
- Pesawat Kargo UPS yang Meledak Angkut Bahan Bakar dan Paket Besar
- Bupati Banyuwangi Dukung Rencana Baru Proyek Kereta Cepat Whoosh
- Hanyut di Sungai Jolinggo Kendal, Tiga Mahasiswa KKN UIN Semarang MD
- Prabowo Minta Pintu Pelintasan Diperbarui Cegah Kecelakaan Kereta Api
Advertisement
Jelang Natal Tahun Baru, Reservasi Hotel di Desember Sudah 60 Persen
Advertisement
Wisata DEB Balkondes Karangrejo Borobudur Ditawarkan ke Eropa
Advertisement
Berita Populer
- Ratusan Personel Amankan Prosesi Pemakaman PB XIII, Ini Skenarionya
- Jadwal SIM Keliling Gunungkidul Rabu 5 November 2025
- Antisipasi Bencana, Eko Suwanto Ajak Warga Monitor Info Cuaca BMKG
- Pemadaman Bergilir Hari Ini di Sleman dan Kota Jogja
- Jadwal Kereta Bandara YIA Xpress Rabu 5 November 2025
- 600 Ribu Wisatawan Mancanegara Gunakan Whoosh
- Gerbang Pagi Jadi Solusi Kelangkaan Bahan Pangan untuk MBG
Advertisement
Advertisement



