Mardani Maming Divonis 10 Tahun Penjara, KPK Beri Apresiasi
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Mardani Maming divonis hukuman penjara 10 tahun dan denda Rp500 juta dalam kasus suap izin usaha pertambangan Tanah Bumbu Kalimantan Selatan. Putusan hakim diapresiasi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Seperti diketahui, KPK sebelumnya melakukan penyidikan terhadap Mardani pada pertengahan 2022, yang awalnya diduga menerima suap dan gratifikasi ketika menjadi Bupati Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan.
Advertisement
Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan bahwa lembaganya mengapresiasi putusan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Banjarmasin, yang dinilai telah objektif memeriksa dan mengadili perkara tersebut.
"Putusan tersebut menegaskan bahwa apa yang KPK lakukan dalam proses penegakan hukum Tipikor pada perkara ini telah sesuai mekanisme dan prosedur hukum," ujarnya melalui keterangan tertulis, dikutip Jumat (10/2/2023).
KPK pun menyebut putusan Majelis Hakim sekaligus membuktikan tuduhan kriminalisasi dan politisasi proses hukum terhadap Mardani hanya persepsi subjektif semata.
"Kami pastikan, KPK tak akan pernah melanggar hukum ketika menegakkan hukum pidana korupsi. Sehingga ketika KPK menetapkan seseorang sebagai tersangka pasti karena berdasarkan kecukupan alat bukti," ujar Ali.
Sebelumnya jaksa KPK telah menuntut Mardani dengan pasal 12 huruf b Jo pasal 18 Undang-undang (Uu) No.31/1999. Dia juga dituntut dengan pidana penjara 10 tahun 6 bulan, sekaligus dengan Rp700 juta subsidair 8 bulan kurungan.
Bendahara umum PBNU nonaktif itu juga dituntut untuk memberikan uang pengganti sebesar Rp118 miliar subsidair 5 tahun penjara.
Kendati demikian, putusan Majelis Hakim sedikit lebih ringan dari tuntutan jaksa. Pengadilan Tipikor Kalimantan Selatan akhirnya menjatuhkan vonis pidana hukuman penjara 10 tahun kepada Mardani, sekaligus denda Rp500 juta subsidair 4 bulan kurungan serta uang pengganti Rp110 miliar subsidair dua tahun penjara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Terkait Pemulangan Mary Jane, Filipina Sebut Indonesia Tidak Minta Imbalan
- Polisi Tembak Polisi hingga Tewas di Solok, Polda Sumbar Dalami Motifnya
- Eks Bupati Biak Ditangkap Terkait Kasus Pelecehan Anak di Bawah Umur
- Profil dan Harta Kekayaan Setyo Budiyanto, Jenderal Polisi yang Jadi Ketua KPK Periode 2024-2029
- Pakar Hukum Pidana Nilai Penetapan Tersangka Tom Lembong Masih Prematur
Advertisement
Jadwal SIM Keliling Bantul di Pekan Terakhir Bulan November 2024
Advertisement
Ini Lima Desa Wisata Paling Mudah Diakses Wisatawan Menurut UN Tourism
Advertisement
Berita Populer
- Belasan Provinsi Rawan Pilkada Dipantau Komnas HAM
- Menteri Satryo Minta Kemenkeu Kucurkan Dana Hibah untuk Dosen Swasta
- Menpar: Kunjungan Wisatawan ke Bali Belum Merata
- Bawaslu Minta Seluruh Paslon Fokus Menyampaikan Program saat Kampanye Akbar
- Vonis terhadap Presiden Terpilih AS Donald Trump dalam Kasus Uang Tutup Mulut Kembali Ditunda
- Para Calon Kepala Daerah Diingatkan Tidak Berkampanye Saat Masa Tenang
- Retno Marsudi Ditunjuk sebagai Direktur Non-eksekutif Perusahaan Gurn Energy Singapura
Advertisement
Advertisement