Advertisement
Satgas BLBI Keok Lagi! Kali Ini Lawan Konglomerat Trijono Gondokusumo
Petugas menyegel aset Harta Kekayaan Lain (HKL) milik obligor Trijono Gondokusumo di Jl. Simprug Golf III No. 71 Kel. Grogol Selatan, Kec. Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, Senin (10/10/2022). Bisnis - Suselo Jati
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA— Konglomerat Trijono Gondokusumo, salah satu obligor Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI), menang gugatan melawan Satgas Penanganan Hak Tagih Negara Dana BLBI atau Satgas BLBI.
Dikutip dari situs resmi Mahkamah Agung (MA), Jumat (3/2/2023), Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta mengabulkan gugatan Trijono selaku penggugat kepada Ketua Satgas Penanganan Hak Tagih BLBI.
Advertisement
Majelis hakim PTUN menyatakan batal Keputusan Tata Usaha Negara yang dikeluarkan oleh Satgas Penanganan Hak Tagih Negara Dana BLBI berupa Surat No.S-387/KSB/2022 30 Mei 2022, mengenai Tanggapan Atas Proposal Penyelesaian Kewajiban Obligor Trijono Gondokusumo.
"Mewajibkan Tergugat [Satgas] untuk mencabut Keputusan Tata Usaha Negara yang dikeluarkan oleh Tergugat berupa Surat No. S-387/KSB/2022 tertanggal 30 Mei 2022 Hal: Tanggapan Atas Proposal Penyelesaian Kewajiban Obligor Trijono Gondokusumo," demikian dikutip dari amar putusan PTUN Jakarta, Jumat (3/2/2023).
Adapun putusan bernomor 289/G/2022/PTUN.JKT itu dikeluarkan oleh Hakim Ketua Mohamad Syauqie, Hakim Anggota Dwika Hendra Kurniawan, dan Hakim Anggota Himawan Krisbiyantoro, serta Panitera Pengganti Sri Suhartiningsih.
BACA JUGA: Longsor dari Gunungkidul, Dua Rumah di Klaten Tertimpa Material
Kendati demikian, amar putusan juga berisikan perintah kepada Satgas Penanganan Hak Tagih Negara Dana BLBI untuk menerbitkan Surat Keputusan Tata Usaha Negara yang baru sesuai dengan Akta Perjanjian Penyelesaian Kewajiban Pemegang Saham Dan Pengakuan Hutang (BBKU) PT Bank Putera Surya Perkasa No. 13 tanggal 6 Oktober 2000 yang dibuat di hadapan Notaris Martin Roestamy.
Putusan juga menghukum satgas selaku tergugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp380.000.
Penyitaan Aset
Adapun dikutip dari situs Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Satgas BLBI melalui Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN) Cabang DKI Jakarta telah menyita dua aset milik aset dari Trijono Gondokusumo yang merupakan Obligor PT. Bank Putra Surya Perkasa (BPSP).
Aset-aset tersebut berupa sebidang tanah berikut bangunan di atasnya seluas 502 m2 yang terletak di Jln. Simprug Golf III No. 71, Kel. Grogol Selatan, Kec. Kebayoran Lama, Jakarta Selatan; dan sebidang tanah seluas 2.300 m2 yang terletak di Kelurahan Lebak Bulus, Kecamatan Cilandak, Jakarta Selatan.
Kedua aset tersebut merupakan harta kekayaan lain dari Trijono yang disita dalam rangka penyelesaian kewajiban pemegang saham terhadap negara yang belum dipenuhi. Nilainya mencapai Rp5,3 triliun, dan sudah termasuk Biaya Administrasi (BIAD) 10 persen.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : JIBI/Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- AS-Iran Sepakat Gencatan Senjata, Israel Pasang Syarat
- Kasus Campak Naik, Nakes di Daerah Rawan Diprioritaskan Vaksin
- PBB Pastikan Gugurnya TNI di Lebanon Akibat Serangan Tank Israel
- Pernyataan Trump Terkait Gencatan Senjata dengan Iran
- Harga Minyak Dunia Anjlok Seusai Keputusan Gencatan Senjata AS-Iran
Advertisement
Advertisement
Greenhouse Melon Ketitang Jadi Daya Tarik Baru Wisata di Klaten
Advertisement
Berita Populer
- Belanja Pegawai di Bawah 30 Persen, Sleman Pastikan Aman dari PHK
- Menkeu Tegaskan Kebijakan BBM Subsidi Atas Arahan Presiden
- Jadwal KRL Solo Jogja Hari Ini, Berangkat dari Stasiun Palur, 8 April
- Hasil Real Madrid vs Bayern Skor 1-2, Harry Kane Bungkam Bernabeu
- DPRD Kulonprogo Dorong Audit Total PT SAK oleh BPKP
- Jadwal KRL Jogja Solo Hari Ini, Rabu 8 April 2026 Naik dari Tugu
- Polri Ungkap Potensi Kerugian Kebocoran Subsidi BBM-LPG Capai Rp1,26 T
Advertisement
Advertisement








