Advertisement
Satgas BLBI Keok Lagi! Kali Ini Lawan Konglomerat Trijono Gondokusumo
Petugas menyegel aset Harta Kekayaan Lain (HKL) milik obligor Trijono Gondokusumo di Jl. Simprug Golf III No. 71 Kel. Grogol Selatan, Kec. Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, Senin (10/10/2022). Bisnis - Suselo Jati
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA— Konglomerat Trijono Gondokusumo, salah satu obligor Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI), menang gugatan melawan Satgas Penanganan Hak Tagih Negara Dana BLBI atau Satgas BLBI.
Dikutip dari situs resmi Mahkamah Agung (MA), Jumat (3/2/2023), Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta mengabulkan gugatan Trijono selaku penggugat kepada Ketua Satgas Penanganan Hak Tagih BLBI.
Advertisement
Majelis hakim PTUN menyatakan batal Keputusan Tata Usaha Negara yang dikeluarkan oleh Satgas Penanganan Hak Tagih Negara Dana BLBI berupa Surat No.S-387/KSB/2022 30 Mei 2022, mengenai Tanggapan Atas Proposal Penyelesaian Kewajiban Obligor Trijono Gondokusumo.
"Mewajibkan Tergugat [Satgas] untuk mencabut Keputusan Tata Usaha Negara yang dikeluarkan oleh Tergugat berupa Surat No. S-387/KSB/2022 tertanggal 30 Mei 2022 Hal: Tanggapan Atas Proposal Penyelesaian Kewajiban Obligor Trijono Gondokusumo," demikian dikutip dari amar putusan PTUN Jakarta, Jumat (3/2/2023).
Adapun putusan bernomor 289/G/2022/PTUN.JKT itu dikeluarkan oleh Hakim Ketua Mohamad Syauqie, Hakim Anggota Dwika Hendra Kurniawan, dan Hakim Anggota Himawan Krisbiyantoro, serta Panitera Pengganti Sri Suhartiningsih.
BACA JUGA: Longsor dari Gunungkidul, Dua Rumah di Klaten Tertimpa Material
Kendati demikian, amar putusan juga berisikan perintah kepada Satgas Penanganan Hak Tagih Negara Dana BLBI untuk menerbitkan Surat Keputusan Tata Usaha Negara yang baru sesuai dengan Akta Perjanjian Penyelesaian Kewajiban Pemegang Saham Dan Pengakuan Hutang (BBKU) PT Bank Putera Surya Perkasa No. 13 tanggal 6 Oktober 2000 yang dibuat di hadapan Notaris Martin Roestamy.
Putusan juga menghukum satgas selaku tergugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp380.000.
Penyitaan Aset
Adapun dikutip dari situs Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Satgas BLBI melalui Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN) Cabang DKI Jakarta telah menyita dua aset milik aset dari Trijono Gondokusumo yang merupakan Obligor PT. Bank Putra Surya Perkasa (BPSP).
Aset-aset tersebut berupa sebidang tanah berikut bangunan di atasnya seluas 502 m2 yang terletak di Jln. Simprug Golf III No. 71, Kel. Grogol Selatan, Kec. Kebayoran Lama, Jakarta Selatan; dan sebidang tanah seluas 2.300 m2 yang terletak di Kelurahan Lebak Bulus, Kecamatan Cilandak, Jakarta Selatan.
Kedua aset tersebut merupakan harta kekayaan lain dari Trijono yang disita dalam rangka penyelesaian kewajiban pemegang saham terhadap negara yang belum dipenuhi. Nilainya mencapai Rp5,3 triliun, dan sudah termasuk Biaya Administrasi (BIAD) 10 persen.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Pemkab Gunungkidul Tunggu Skema Pembagian MBG saat Ramadan
Advertisement
Festival Sakura 2026 di Arakurayama Batal, Turis Jadi Sorotan
Advertisement
Berita Populer
- DPRD Kulonprogo Belajar Tata Kelola BUMD ke Surabaya
- KPAI Kecam Guru Suruh 22 Siswa SD Buka Pakaian di Jember
- Banyak Jaksa Nakal Kuasai Aset Sitaan, Ini Teguran Burhanuddin
- CCTV Bongkar Pencurian Ponsel di Warnet Jogja
- Traveloka Pangkas Karyawan, Fokus Perkuat AI
- 101 Jenazah Korban Longsor Pasirlangu Cisarua Dievakuasi
- Bawuran-Sitimulyo Dikepung Asap Pembakaran Sampah, Ada 74 Titik Ilegal
Advertisement
Advertisement







