BPK Soroti Proyek Kereta Cepat, WIKA Berpotensi Rugi Rp2,27 Triliun
BPK menyoroti proyek Kereta Cepat Jakarta–Bandung yang berpotensi merugikan WIKA Rp2,27 triliun. Pemerintah siapkan komite nasional.
Petugas menyegel aset Harta Kekayaan Lain (HKL) milik obligor Trijono Gondokusumo di Jl. Simprug Golf III No. 71 Kel. Grogol Selatan, Kec. Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, Senin (10/10/2022). Bisnis/Suselo Jati
Harianjogja.com, JAKARTA— Konglomerat Trijono Gondokusumo, salah satu obligor Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI), menang gugatan melawan Satgas Penanganan Hak Tagih Negara Dana BLBI atau Satgas BLBI.
Dikutip dari situs resmi Mahkamah Agung (MA), Jumat (3/2/2023), Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta mengabulkan gugatan Trijono selaku penggugat kepada Ketua Satgas Penanganan Hak Tagih BLBI.
Majelis hakim PTUN menyatakan batal Keputusan Tata Usaha Negara yang dikeluarkan oleh Satgas Penanganan Hak Tagih Negara Dana BLBI berupa Surat No.S-387/KSB/2022 30 Mei 2022, mengenai Tanggapan Atas Proposal Penyelesaian Kewajiban Obligor Trijono Gondokusumo.
"Mewajibkan Tergugat [Satgas] untuk mencabut Keputusan Tata Usaha Negara yang dikeluarkan oleh Tergugat berupa Surat No. S-387/KSB/2022 tertanggal 30 Mei 2022 Hal: Tanggapan Atas Proposal Penyelesaian Kewajiban Obligor Trijono Gondokusumo," demikian dikutip dari amar putusan PTUN Jakarta, Jumat (3/2/2023).
Adapun putusan bernomor 289/G/2022/PTUN.JKT itu dikeluarkan oleh Hakim Ketua Mohamad Syauqie, Hakim Anggota Dwika Hendra Kurniawan, dan Hakim Anggota Himawan Krisbiyantoro, serta Panitera Pengganti Sri Suhartiningsih.
BACA JUGA: Longsor dari Gunungkidul, Dua Rumah di Klaten Tertimpa Material
Kendati demikian, amar putusan juga berisikan perintah kepada Satgas Penanganan Hak Tagih Negara Dana BLBI untuk menerbitkan Surat Keputusan Tata Usaha Negara yang baru sesuai dengan Akta Perjanjian Penyelesaian Kewajiban Pemegang Saham Dan Pengakuan Hutang (BBKU) PT Bank Putera Surya Perkasa No. 13 tanggal 6 Oktober 2000 yang dibuat di hadapan Notaris Martin Roestamy.
Putusan juga menghukum satgas selaku tergugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp380.000.
Penyitaan Aset
Adapun dikutip dari situs Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Satgas BLBI melalui Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN) Cabang DKI Jakarta telah menyita dua aset milik aset dari Trijono Gondokusumo yang merupakan Obligor PT. Bank Putra Surya Perkasa (BPSP).
Aset-aset tersebut berupa sebidang tanah berikut bangunan di atasnya seluas 502 m2 yang terletak di Jln. Simprug Golf III No. 71, Kel. Grogol Selatan, Kec. Kebayoran Lama, Jakarta Selatan; dan sebidang tanah seluas 2.300 m2 yang terletak di Kelurahan Lebak Bulus, Kecamatan Cilandak, Jakarta Selatan.
Kedua aset tersebut merupakan harta kekayaan lain dari Trijono yang disita dalam rangka penyelesaian kewajiban pemegang saham terhadap negara yang belum dipenuhi. Nilainya mencapai Rp5,3 triliun, dan sudah termasuk Biaya Administrasi (BIAD) 10 persen.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : JIBI/Bisnis.com
Cek jadwal KRL Jogja–Solo dari Tugu ke Palur. Simak jam keberangkatan lengkap dan imbauan penumpang
Astra Motor Yogyakarta melatih 25 karyawan PT Bayer Indonesia menjadi duta safety riding untuk meningkatkan budaya keselamatan berkendara.
Jadwal lengkap KRL Solo–Jogja dari Palur hingga Tugu. Simak jam keberangkatan terbaru dan imbauan KAI.
Perceraian akibat judi di Indonesia mencapai 4.623 kasus sepanjang 2025. Angkanya melonjak 365 persen dalam lima tahun terakhir.
Nissan Kicks generasi kedua resmi meluncur di Jepang. Kini dibekali teknologi AWD elektrik e-4ORCE, e-POWER terbaru, dan harga mulai Rp304 juta.