Advertisement
Satgas BLBI Keok Lagi! Kali Ini Lawan Konglomerat Trijono Gondokusumo
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA— Konglomerat Trijono Gondokusumo, salah satu obligor Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI), menang gugatan melawan Satgas Penanganan Hak Tagih Negara Dana BLBI atau Satgas BLBI.
Dikutip dari situs resmi Mahkamah Agung (MA), Jumat (3/2/2023), Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta mengabulkan gugatan Trijono selaku penggugat kepada Ketua Satgas Penanganan Hak Tagih BLBI.
Advertisement
Majelis hakim PTUN menyatakan batal Keputusan Tata Usaha Negara yang dikeluarkan oleh Satgas Penanganan Hak Tagih Negara Dana BLBI berupa Surat No.S-387/KSB/2022 30 Mei 2022, mengenai Tanggapan Atas Proposal Penyelesaian Kewajiban Obligor Trijono Gondokusumo.
"Mewajibkan Tergugat [Satgas] untuk mencabut Keputusan Tata Usaha Negara yang dikeluarkan oleh Tergugat berupa Surat No. S-387/KSB/2022 tertanggal 30 Mei 2022 Hal: Tanggapan Atas Proposal Penyelesaian Kewajiban Obligor Trijono Gondokusumo," demikian dikutip dari amar putusan PTUN Jakarta, Jumat (3/2/2023).
Adapun putusan bernomor 289/G/2022/PTUN.JKT itu dikeluarkan oleh Hakim Ketua Mohamad Syauqie, Hakim Anggota Dwika Hendra Kurniawan, dan Hakim Anggota Himawan Krisbiyantoro, serta Panitera Pengganti Sri Suhartiningsih.
BACA JUGA: Longsor dari Gunungkidul, Dua Rumah di Klaten Tertimpa Material
Kendati demikian, amar putusan juga berisikan perintah kepada Satgas Penanganan Hak Tagih Negara Dana BLBI untuk menerbitkan Surat Keputusan Tata Usaha Negara yang baru sesuai dengan Akta Perjanjian Penyelesaian Kewajiban Pemegang Saham Dan Pengakuan Hutang (BBKU) PT Bank Putera Surya Perkasa No. 13 tanggal 6 Oktober 2000 yang dibuat di hadapan Notaris Martin Roestamy.
Putusan juga menghukum satgas selaku tergugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp380.000.
Penyitaan Aset
Adapun dikutip dari situs Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Satgas BLBI melalui Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN) Cabang DKI Jakarta telah menyita dua aset milik aset dari Trijono Gondokusumo yang merupakan Obligor PT. Bank Putra Surya Perkasa (BPSP).
Aset-aset tersebut berupa sebidang tanah berikut bangunan di atasnya seluas 502 m2 yang terletak di Jln. Simprug Golf III No. 71, Kel. Grogol Selatan, Kec. Kebayoran Lama, Jakarta Selatan; dan sebidang tanah seluas 2.300 m2 yang terletak di Kelurahan Lebak Bulus, Kecamatan Cilandak, Jakarta Selatan.
Kedua aset tersebut merupakan harta kekayaan lain dari Trijono yang disita dalam rangka penyelesaian kewajiban pemegang saham terhadap negara yang belum dipenuhi. Nilainya mencapai Rp5,3 triliun, dan sudah termasuk Biaya Administrasi (BIAD) 10 persen.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- KPK Yakin Menang Lawan Gugatan Praperadilan Hasto Kristiyanto
- Eksespi Hakim Heru Hanindyo Ditolak, Sidang Kasus Suap Vonis Bebas Ronald Tannur Dilanjutkan
- Ini Alasan KPK Belum Menahan Hasto Kristiyanto
- Vaksin dan Masker Dua Alat untuk Cegah Wabah HMPV dan Influenza
- Ini Kenaikan Biaya Haji Indonesia dari Tahun ke Tahun Sejak 2015
Advertisement
Siswa SMPN 1 Sentolo Kulonprogo Keluhkan MBG: Wadah Amis, Nasi Keras hingga Tahu Kecut
Advertisement
Bali Masuk 20 Besar Destinasi Wisata Terbaik di Asia Tahun 2025
Advertisement
Berita Populer
- KPK Panggil 2 Saksi Terkait Suap Harun Masiku
- 2 WNA Thailand Ditangkap di Bandara Soekarno-Hatta, Selundupkan Sabu Lewat Dubur dan Alat Kelamin
- Ketua KPK Terkait Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto: Belum Berencana Menahan
- Kitabisa Salurkan Santunan kepada Ahli Waris di Jogja dan Bogor
- Geledah Rumah Eks Ketua PN Surabaya, Kejaksaan Agung Sita Uang Rp21 Miliar
- Biaya Haji Kemungkinan Bisa Turun Lagi
- Eksespi Hakim Heru Hanindyo Ditolak, Sidang Kasus Suap Vonis Bebas Ronald Tannur Dilanjutkan
Advertisement
Advertisement