Kisah Denver Si Selebdog, Foto Bareng Rp25.000 untuk Bantu Anjing Telantar
Denver, anjing malamut alaska seberat 70 kg di Semarang, ‘bekerja’ lewat sesi foto berbayar untuk membantu biaya shelter anjing telantar.
Hukum- ilustrasi/Freepik
Harianjogja.com, JAKARTA – Keputusan majelis hakim yang menjatuhkan vonis bebas terhadap aktivis Delpedro Marhaen beserta tiga rekannya dinilai sebagai angin segar bagi iklim demokrasi di Tanah Air.
Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menegaskan bahwa putusan perkara dugaan penghasutan demonstrasi Agustus 2025 ini merupakan preseden hukum yang krusial guna menjamin perlindungan terhadap hak kebebasan berekspresi dan berpendapat masyarakat.
“Komnas HAM berharap putusan bebas ini menjadi preseden yang baik agar negara, utamanya kepolisian RI, menahan diri untuk tidak menggunakan hukum pidana terhadap bentuk-bentuk kritik, ekspresi atau pendapat masyarakat sipil yang sah,” kata Koordinator Subkomisi Penegakan HAM Komnas HAM, Pramono Ubaid Tantowi, dalam keterangan resmi di Jakarta, Sabtu (7/3/2026).
Lembaga negara ini mengapresiasi langkah Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang membebaskan Delpedro Marhaen, Muzzafar Salim, Syahdan Husein, dan Khariq Anhar dari segala tuntutan hukum.
Pramono menjelaskan bahwa ketetapan hukum ini selaras dengan posisi Komnas HAM yang sebelumnya telah menyampaikan pendapat HAM (amicus curiae) melalui surat resmi pada Februari 2026 lalu. Dalam tinjauan tersebut, ditegaskan bahwa seluruh konten yang diunggah para terdakwa di media sosial merupakan bentuk nyata dari pelaksanaan hak konstitusional yang seharusnya dipayungi oleh negara, bukan justru dikriminalisasi.
Lebih lanjut, Komnas HAM mengingatkan otoritas terkait agar tidak sembarangan melakukan pembatasan terhadap ruang gerak sipil tanpa alasan hukum yang kuat dan sah.
“Pembatasan tersebut tidak dibutuhkan/bertentangan dalam suatu negara dan masyarakat yang demokratis, yang bertentangan dengan Pasal 28E ayat 3 Undang-undang Dasar 1945 maupun Undang-Undang Nomor 39 tentang HAM,” ucap Pramono menegaskan bahwa penggunaan hukum pidana secara eksesif dapat memicu efek jera yang mematikan partisipasi publik dalam pembangunan.
Di sisi lain, majelis hakim PN Jakarta Pusat pada sidang Jumat (6/3/2026) menilai jaksa penuntut umum gagal membuktikan adanya unsur manipulasi maupun rekayasa fakta dalam unggahan para aktivis terkait kematian pengemudi ojek daring, Affan Kurniawan.
Hakim memandang unggahan tersebut murni sebagai simbol solidaritas kemanusiaan dan respons emosional aktivis terhadap suatu peristiwa, bukan merupakan ajakan untuk memicu kerusuhan massa.
"Menyatakan para terdakwa tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan alternatif kedua, alternatif ketiga, dan alternatif keempat penuntut umum," ujar Hakim Ketua Harika Nova Yeri saat membacakan amar putusan.
Vonis bebas ini sekaligus membatalkan tuntutan dua tahun penjara yang sebelumnya diajukan jaksa, serta menjadi tolok ukur penting bagi penanganan unjuk rasa serta perlindungan hak asasi manusia dalam instrumen hukum nasional ke depannya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
Denver, anjing malamut alaska seberat 70 kg di Semarang, ‘bekerja’ lewat sesi foto berbayar untuk membantu biaya shelter anjing telantar.
Kelurahan Keparakan membagikan telur omega dan susu kepada anak berisiko stunting melalui program PMT pada September 2026.
Kekeringan Kulonprogo meluas ke tujuh kapanewon. BPBD telah menyalurkan 1,8 juta liter air dan memperpanjang siaga darurat hingga 31 Desember.
Kustomfest 2026 di Jogja hadir 10-11 Oktober dengan charity riding, dukungan pendidikan anak, musik, kuliner, dan tema High Octane.
KNMP Poncosari Bantul didorong menjadi pusat kegiatan nelayan dan pengembangan hasil perikanan dengan fasilitas cold storage dan pabrik es.
BCA memeriksa mata lebih dari 3.500 pelajar di Jakarta Utara dan Kepulauan Seribu melalui program Mata Cemerlang, Prestasi Gemilang.