Pajak Nol Persen Impor Suku Cadang Pesawat Segera Berlaku
Pajak nol persen impor suku cadang pesawat memasuki tahap harmonisasi. Kemenhub berharap kebijakan segera berlaku untuk menekan biaya maskapai.
Hukum- ilustrasi/Freepik
Harianjogja.com, JAKARTA – Keputusan majelis hakim yang menjatuhkan vonis bebas terhadap aktivis Delpedro Marhaen beserta tiga rekannya dinilai sebagai angin segar bagi iklim demokrasi di Tanah Air.
Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menegaskan bahwa putusan perkara dugaan penghasutan demonstrasi Agustus 2025 ini merupakan preseden hukum yang krusial guna menjamin perlindungan terhadap hak kebebasan berekspresi dan berpendapat masyarakat.
“Komnas HAM berharap putusan bebas ini menjadi preseden yang baik agar negara, utamanya kepolisian RI, menahan diri untuk tidak menggunakan hukum pidana terhadap bentuk-bentuk kritik, ekspresi atau pendapat masyarakat sipil yang sah,” kata Koordinator Subkomisi Penegakan HAM Komnas HAM, Pramono Ubaid Tantowi, dalam keterangan resmi di Jakarta, Sabtu (7/3/2026).
Lembaga negara ini mengapresiasi langkah Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang membebaskan Delpedro Marhaen, Muzzafar Salim, Syahdan Husein, dan Khariq Anhar dari segala tuntutan hukum.
Pramono menjelaskan bahwa ketetapan hukum ini selaras dengan posisi Komnas HAM yang sebelumnya telah menyampaikan pendapat HAM (amicus curiae) melalui surat resmi pada Februari 2026 lalu. Dalam tinjauan tersebut, ditegaskan bahwa seluruh konten yang diunggah para terdakwa di media sosial merupakan bentuk nyata dari pelaksanaan hak konstitusional yang seharusnya dipayungi oleh negara, bukan justru dikriminalisasi.
Lebih lanjut, Komnas HAM mengingatkan otoritas terkait agar tidak sembarangan melakukan pembatasan terhadap ruang gerak sipil tanpa alasan hukum yang kuat dan sah.
“Pembatasan tersebut tidak dibutuhkan/bertentangan dalam suatu negara dan masyarakat yang demokratis, yang bertentangan dengan Pasal 28E ayat 3 Undang-undang Dasar 1945 maupun Undang-Undang Nomor 39 tentang HAM,” ucap Pramono menegaskan bahwa penggunaan hukum pidana secara eksesif dapat memicu efek jera yang mematikan partisipasi publik dalam pembangunan.
Di sisi lain, majelis hakim PN Jakarta Pusat pada sidang Jumat (6/3/2026) menilai jaksa penuntut umum gagal membuktikan adanya unsur manipulasi maupun rekayasa fakta dalam unggahan para aktivis terkait kematian pengemudi ojek daring, Affan Kurniawan.
Hakim memandang unggahan tersebut murni sebagai simbol solidaritas kemanusiaan dan respons emosional aktivis terhadap suatu peristiwa, bukan merupakan ajakan untuk memicu kerusuhan massa.
"Menyatakan para terdakwa tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan alternatif kedua, alternatif ketiga, dan alternatif keempat penuntut umum," ujar Hakim Ketua Harika Nova Yeri saat membacakan amar putusan.
Vonis bebas ini sekaligus membatalkan tuntutan dua tahun penjara yang sebelumnya diajukan jaksa, serta menjadi tolok ukur penting bagi penanganan unjuk rasa serta perlindungan hak asasi manusia dalam instrumen hukum nasional ke depannya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
Pajak nol persen impor suku cadang pesawat memasuki tahap harmonisasi. Kemenhub berharap kebijakan segera berlaku untuk menekan biaya maskapai.
Polda DIY membangun sumur bor dan menyalurkan air bersih bagi sekitar 550 warga Gunungkidul dalam rangka Hari Bhayangkara ke-80.
Jadwal KRL Jogja-Solo hari ini Minggu 28 Juni 2026 lengkap dari Yogyakarta hingga Palur. Tarif tetap Rp8.000 sekali perjalanan.
Pertamina mempercepat distribusi BBM subsidi di Madura untuk mengurai antrean Pertalite dan Solar di sejumlah SPBU di empat kabupaten.
Australia memperketat larangan media sosial bagi anak di bawah 16 tahun dengan menaikkan denda hingga Rp1,1 triliun dan memperluas pengawasan.
Simak lima fakta menarik Tanjung Verde, debutan Piala Dunia 2026 yang sukses lolos ke babak 32 besar dan akan menghadapi Argentina.