Modal Asing Masuk Rp19,02 Triliun, Rupiah Menguat Usai BI Rate Naik
Bank Indonesia mencatat aliran modal asing Rp19,02 triliun pasca kenaikan BI Rate. Rupiah menguat ke Rp17.865 didukung inflow SBN dan SRBI.
Ilustrasi music streaming. - Freepik
Harianjogja.com, JAKARTA–Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum (Kemenkum) RI memperingatkan pelaku usaha yang menjual flash disk berisi lagu bajakan di platform marketplace dapat terjerat sanksi pidana berat.
Tindakan mendistribusikan karya cipta secara ilegal untuk keuntungan komersial tersebut melanggar Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.
Direktur Penegakan Hukum DJKI Kemenkum, Arie Ardian Rishadi, menjelaskan bahwa ketentuan pidana ini tertuang dalam Pasal 113 ayat (4). Ancaman hukuman penjara hingga 10 tahun membayangi siapa pun yang terbukti mengedarkan konten tanpa izin pencipta asli.
Mengingat pelanggaran ini merupakan delik aduan, peran aktif pemegang hak cipta sangat krusial dalam memulai proses hukum.
“Itu bisa diancam dengan pidana. Kalau sudah mendistribusikan dan sifatnya komersial, ancamannya bisa sampai dengan 10 tahun,” ujar Arie dalam keterangan resminya di Jakarta, Senin (9/3/2026). Ia menekankan bahwa praktik tersebut tidak hanya merugikan industri musik secara finansial, tetapi juga menciptakan risiko hukum besar bagi penjual maupun pembeli yang terlibat dalam ekosistem ilegal tersebut.
Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Kemenkum, Hermansyah Siregar, menambahkan bahwa maraknya fenomena penjualan flash disk lagu di marketplace kini menjadi atensi serius pemerintah. DJKI memiliki kewenangan melakukan langkah administratif berupa verifikasi laporan hingga memberikan rekomendasi pemblokiran tautan (link) atau konten yang terbukti melanggar hak kekayaan intelektual.
Langkah pemblokiran ini bertujuan mencegah kerugian lebih luas bagi para seniman akibat peredaran konten bajakan melalui jaringan internet. Meski demikian, hingga saat ini DJKI mencatat belum ada pengaduan resmi dari para pemegang hak cipta terkait temuan penjualan flash disk berisi lagu tanpa izin tersebut di berbagai platform belanja daring.
“Sayangnya sampai sekarang itu belum ada pengaduan. Kalau ada pengaduan, pasti bisa kami lakukan pemblokiran,” tutur Hermansyah. Pihaknya terus mendorong para pencipta untuk segera melaporkan indikasi pelanggaran agar pengawasan dan koordinasi dengan platform digital dapat diperkuat demi menciptakan ruang perdagangan yang adil, sehat, dan menghormati hak cipta.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
Bank Indonesia mencatat aliran modal asing Rp19,02 triliun pasca kenaikan BI Rate. Rupiah menguat ke Rp17.865 didukung inflow SBN dan SRBI.
BPS DIY mengerahkan 4.000 petugas untuk Sensus Ekonomi 2026. Pendataan usaha nonpertanian dilakukan door to door hingga tingkat desa.
Jadwal DAMRI Bandara YIA Kamis 13 Juni 2026. Rute ke Sleman City Hall, Condongcatur, Gamping, dan Kota Jogja dengan tarif Rp80.000.
Pemkab Kulonprogo melanjutkan gerakan korve dengan membersihkan Pasar Jombokan. Kegiatan melibatkan ASN, TNI, Polri, dan masyarakat.
Badan Geologi mempertahankan status Gunung Soputan Level II Waspada dan meminta masyarakat menjauhi radius 1,5 kilometer dari kawah.
Harga emas Pegadaian hari ini naik. Emas Antam mencapai Rp2,818 juta per gram, UBS Rp2,709 juta, dan Galeri24 Rp2,696 juta.