Advertisement
SIM Mati Saat Libur? Masih Bisa Diperpanjang di Hari Kerja
Foto ilustrasi pelayanan SIM Keliling, dibuat menggunakan Artificial Intelligence.
Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA—Masyarakat tidak perlu khawatir apabila masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) habis saat hari libur nasional. Korps Lalu Lintas Polri memberikan kebijakan dispensasi sehingga pemilik SIM masih dapat melakukan perpanjangan pada hari kerja pertama setelah layanan kembali dibuka.
Kebijakan tersebut diberikan karena layanan di Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) biasanya tidak beroperasi saat hari libur. Dengan adanya dispensasi ini, masyarakat tetap dapat memperpanjang SIM tanpa harus membuat dokumen baru dari awal.
Advertisement
Mekanisme Dispensasi Perpanjangan SIM
Korps Lalu Lintas Polri secara berkala memberikan masa dispensasi bagi SIM yang masa berlakunya habis saat hari libur. Pemilik SIM dapat mengurus perpanjangan pada hari kerja pertama seusai layanan Satpas kembali beroperasi.
BACA JUGA
Namun, masyarakat disarankan segera mengurus perpanjangan pada hari pertama operasional. Hal ini penting untuk menghindari keterlambatan yang dapat menyebabkan SIM harus diproses sebagai penerbitan baru.
Selain itu, durasi dispensasi dapat berbeda di setiap wilayah karena penetapannya dilakukan oleh Korlantas Polri dengan mempertimbangkan kondisi layanan di daerah masing-masing.
Dasar Hukum Aturan Dispensasi
Ketentuan dispensasi ini memiliki dasar hukum dalam Peraturan Kepolisian Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM.
Dalam Pasal 4 ayat (3) aturan tersebut disebutkan bahwa SIM yang habis masa berlakunya akibat keadaan kahar atau kondisi di luar kendali, termasuk hari libur resmi, dapat dikecualikan dari ketentuan umum.
Pemberian dispensasi biasanya didasarkan pada laporan dari Direktorat Lalu Lintas di tingkat Polda yang kemudian disahkan oleh Kepala Korlantas Polri.
Dokumen yang Perlu Disiapkan
Agar proses perpanjangan SIM berjalan lancar di Satpas, pemohon perlu menyiapkan sejumlah dokumen sebagai berikut:
- KTP: Fotokopi KTP yang masih berlaku.
- SIM lama: Membawa SIM asli beserta fotokopinya.
- Tes kesehatan: Bukti pemeriksaan kesehatan dan hasil tes psikologi.
- Administrasi: Bukti pembayaran biaya perpanjangan sesuai ketentuan.
Bisa Diperpanjang Secara Online
Selain datang langsung ke Satpas, masyarakat juga dapat memanfaatkan layanan daring melalui situs resmi Korlantas Polri atau aplikasi SINAR (SIM Nasional Presisi).
Melalui layanan tersebut, pemohon dapat memilih menu perpanjangan, mengisi data diri, serta melakukan pembayaran secara nontunai. Seusai proses administrasi selesai, pemohon hanya perlu datang ke Satpas atau SIM Corner untuk pengambilan dokumen fisik.
Dengan memahami aturan ini, masyarakat diharapkan lebih tertib memeriksa masa berlaku SIM. Dokumen berkendara yang masih aktif penting untuk memastikan keamanan dan kenyamanan saat berkendara di jalan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Deadline LHKPN 31 Maret: 96.000 Pejabat Belum Lapor Harta Kekayaan
- Panic Buying di Jepang, Tisu Toilet Ludes Dipicu Konflik Timur Tengah
- Imbas Kasus Aktivis KontraS, Kabais TNI Serahkan Jabatan
- Krisis Pupuk Global Mengintai, Petani Indonesia Terancam
- Respons Yaqut Cholil Qoumas Seusai Diperiksa KPK Hari Ini
Advertisement
Wisatawan Nekat Terobos TPR Parangtritis demi Hindari Tiket Masuk
Advertisement
Bioskop Nyaman Rp5 Ribu di Museum Sonobudoyo Masih Sepi Peminat
Advertisement
Berita Populer
- Performa Motor Tetap Terjaga Ini Cara Honda Edukasi Pengendara
- Duel Remaja di Pakualaman Jogja Terbongkar, Dua Pelajar Luka Parah
- Sering Dianggap Wajar Kebiasaan Ini Diam-Diam Menguras Energi
- Pemeriksaan Yaqut Berlanjut Setelah Kembali ke Rutan KPK
- WFH Nasional Mulai Dibahas, Ini Kata Kemendagri
- Puluhan Telur Piton Ditemukan di Selokan Permukiman Warga Gunungkidul
- Krisis Energi, Purbaya: APBN Belum Diubah, Masih Aman
Advertisement
Advertisement







