Satgas BLBI Sita Aset di DIY dan Jawa Timur Senilai Rp99 Miliar Lebih
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia atau Satgas BLBI menyita sejumlah aset di DIY dan Jawa Timur dengan total nilai lebih dari Rp99 miliar.
Satgas BLBI melalui Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN) Cabang DIYdan Jawa Timur kembali menyita sejumlah aset barang jaminan dan/atau harta kekayaan lain. Penyitaaan dilakukan karena kewajiban debitur/obligor terhadap negara tidak dipenuhi.
Advertisement
Pada Rabu (19/10/2022), Satgas BLBI menyita empat aset milik Baringin Marulam Hasiholan Panggabean dan Joseph Januardy, yang merupakan obligor PKPS Bank Namura Internusa. Aset tanah seluas 1.551 meter persegi di Jalan Darmo Permai Selatan XXXIV, Pradahkalikendal, Surabaya itu senilai Rp15,5 miliar.
"Aset tersebut merupakan barang jaminan dari obligor dalam rangka penyelesaian kewajiban pemegang saham kepada pemerintah," tertulis dalam keterangan resmi Satgas BLBI, dikutip pada Kamis (20/10/2022).
Satgas BLBI juga menyita dua aset dari debitur atas nama PT Inkud Satwa Nusantara, berupa tanah seluas 322 meter persegi di Kelurahan Bandungrejosari, Sukun, Kota Malang. Lalu, disita pula tanah dan bangunan milik perusahaan tersebut di Desa Sedatiagung, Kecamatan Sedati, Kabupaten Sidoarjo.
Kemudian, pada Kamis (20/10/2022) Satgas BLBI menyita aset debitur atas nama PT Sadean Intramitra Corporation berupa tanah-tanah kavling seluas ±13.115 meter persegi di dalam perumahan, yang dikenal dengan Perumahan Pesona Merapi, Kelurahan Sinduharjo, Kecamatan Ngaglik, Kabupaten Sleman. Estimasi nilainya Rp65,57 miliar.
Satgas BLBI juga melakukan penguasaan fisik dengan pemasangan plang atas satu aset properti eks BPPN/eks BLBI. Tanah itu terletak di Jalan Cik Ditiro, Kelurahan Terban, Kecamatan Gondokusuman, Kota Jogja.
"Sesuai SHGB No. 00148/Kel. Terban seluas 902 meter persegi a.n. Badan Penyehatan Perbankan Nasional dengan estimasi nilai sebesar Rp18 miliar," tertulis dalam keterangan resmi.
Aset itu tercatat sebagai aset negara dalam Laporan Keuangan Pemerintah Pusat/Laporan Keuangan Transaksi Khusus, yang saat ini dikelola Kementerian Keuangan c.q. Direktorat Jenderal Kekayaan Negara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Terkait Pemulangan Mary Jane, Filipina Sebut Indonesia Tidak Minta Imbalan
- Polisi Tembak Polisi hingga Tewas di Solok, Polda Sumbar Dalami Motifnya
- Eks Bupati Biak Ditangkap Terkait Kasus Pelecehan Anak di Bawah Umur
- Profil dan Harta Kekayaan Setyo Budiyanto, Jenderal Polisi yang Jadi Ketua KPK Periode 2024-2029
- Pakar Hukum Pidana Nilai Penetapan Tersangka Tom Lembong Masih Prematur
Advertisement
Jadwal SIM Keliling di Jogja, Sabtu Malam Ini Pukul 19.00-21.00 WIB di Alun-alun Kidul Jogja
Advertisement
Ini Lima Desa Wisata Paling Mudah Diakses Wisatawan Menurut UN Tourism
Advertisement
Berita Populer
- Koperasi Diminta Bergerak Ikut Bantu Pelaku UMKM dan Perangi Rentenir
- Pembangunan Kesehatan di Indonesia Berkembang, Hanya Saja Masih Menghadapi Kesenjangan dengan Negara Maju
- Berani ke Italia, Benjamin Netanyahu dan Yoav Gallant Bisa Ditangkap
- Pemerintah Inggris Dukung Program Makan Bergizi Gratis Prabowo-Gibran
- Momen Pilkada Sleman 2024, Harda Tulus Mengabdi dan Ingin Ikhlas Melayani
- 687 Warga Negara Asing Terjaring Operasi Jagratara, Pelanggaran Izin Tinggal Mendominasi
- Warga Palestina Sambut Baik Surat Mahkamah Pidana Internasional untuk Menangkap Netanyahu
Advertisement
Advertisement