Advertisement
Satgas BLBI Sita Aset di DIY dan Jawa Timur Senilai Rp99 Miliar Lebih
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia atau Satgas BLBI menyita sejumlah aset di DIY dan Jawa Timur dengan total nilai lebih dari Rp99 miliar.
Satgas BLBI melalui Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN) Cabang DIYdan Jawa Timur kembali menyita sejumlah aset barang jaminan dan/atau harta kekayaan lain. Penyitaaan dilakukan karena kewajiban debitur/obligor terhadap negara tidak dipenuhi.
Advertisement
Pada Rabu (19/10/2022), Satgas BLBI menyita empat aset milik Baringin Marulam Hasiholan Panggabean dan Joseph Januardy, yang merupakan obligor PKPS Bank Namura Internusa. Aset tanah seluas 1.551 meter persegi di Jalan Darmo Permai Selatan XXXIV, Pradahkalikendal, Surabaya itu senilai Rp15,5 miliar.
"Aset tersebut merupakan barang jaminan dari obligor dalam rangka penyelesaian kewajiban pemegang saham kepada pemerintah," tertulis dalam keterangan resmi Satgas BLBI, dikutip pada Kamis (20/10/2022).
Satgas BLBI juga menyita dua aset dari debitur atas nama PT Inkud Satwa Nusantara, berupa tanah seluas 322 meter persegi di Kelurahan Bandungrejosari, Sukun, Kota Malang. Lalu, disita pula tanah dan bangunan milik perusahaan tersebut di Desa Sedatiagung, Kecamatan Sedati, Kabupaten Sidoarjo.
Kemudian, pada Kamis (20/10/2022) Satgas BLBI menyita aset debitur atas nama PT Sadean Intramitra Corporation berupa tanah-tanah kavling seluas ±13.115 meter persegi di dalam perumahan, yang dikenal dengan Perumahan Pesona Merapi, Kelurahan Sinduharjo, Kecamatan Ngaglik, Kabupaten Sleman. Estimasi nilainya Rp65,57 miliar.
Satgas BLBI juga melakukan penguasaan fisik dengan pemasangan plang atas satu aset properti eks BPPN/eks BLBI. Tanah itu terletak di Jalan Cik Ditiro, Kelurahan Terban, Kecamatan Gondokusuman, Kota Jogja.
"Sesuai SHGB No. 00148/Kel. Terban seluas 902 meter persegi a.n. Badan Penyehatan Perbankan Nasional dengan estimasi nilai sebesar Rp18 miliar," tertulis dalam keterangan resmi.
Aset itu tercatat sebagai aset negara dalam Laporan Keuangan Pemerintah Pusat/Laporan Keuangan Transaksi Khusus, yang saat ini dikelola Kementerian Keuangan c.q. Direktorat Jenderal Kekayaan Negara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis.com
Berita Lainnya
- Jalan Gunung Kawi Kadipiro Solo Rusak Dampak Proyek Underpass Joglo
- MK Tolak Gugatan Amin & Gama, Ini Tanggapan Ketum Muhammadiyah Haedar Nashir
- Diduga akibat Penggalian Tanah, Tiang Listrik di Wedi Klaten Ambruk Timpa Rumah
- Alotnya Liga 1 Musim 2023/2024, Ini 4 Tim yang Berebut Lolos dari Degradasi
Berita Pilihan
- Penetapan Pilpres oleh KPU, Gibran: Nanti Ada Beberapa Pertemuan
- Tiga Hakim MK Ajukan Pendapat Berbeda dan Minta Pemungutan Ulang di Empat Daerah
- PBNU: Kami Ucapkan Selamat Kepada Pasangan Prabowo-Gibran Atas Kemenangannya
- Tudingan Jokowi Cawe-cawe Pilpres Lewat Penjabat Daerah Tak Terbukti, Berikut Dalil Putusan MK
- Lima Polisi di Cimanggis Ditangkap karena Penyalahgunaan Narkoba
Advertisement
Semula April, Kesiapan Pengolahan Sampah di Kota Jogja Mundur hingga Awal Mei
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Sekjen PDIP Berterima Kasih kepada Rakyat karena Kembali Menangi Pileg 2024
- Mensos Risma Janjikan Pemasangan Alarm Bahaya Bencana di Kawasan Semeru
- Kemenlu RI Pastikan Tak Ada WNI Terdampak Gempa Magnitudo 5,5 Taiwan
- PDIP Gabung Pemerintah atau Oposisi Akan Ditentukan di Rakernas
- Dataran Tinggi Dieng Diajukan sebagai Geopark Nasional
- Jokowi dan Gibran Bukan Bagian dari PDIP, Komarudin Watubun: Orang Sudah di Sebelah Sana
- Putusan MK Soal Sengketa Pilpres, Presiden: Ini Penting bagi Pemerintah
Advertisement
Advertisement