Advertisement
Satgas BLBI Sita Aset di DIY dan Jawa Timur Senilai Rp99 Miliar Lebih
Petugas menyegel aset Harta Kekayaan Lain (HKL) milik obligor Trijono Gondokusumo di Jl. Simprug Golf III No. 71 Kel. Grogol Selatan, Kec. Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, Senin (10/10/2022). - JIBI/Bisnis.com/Suselo Jati
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia atau Satgas BLBI menyita sejumlah aset di DIY dan Jawa Timur dengan total nilai lebih dari Rp99 miliar.
Satgas BLBI melalui Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN) Cabang DIYdan Jawa Timur kembali menyita sejumlah aset barang jaminan dan/atau harta kekayaan lain. Penyitaaan dilakukan karena kewajiban debitur/obligor terhadap negara tidak dipenuhi.
Advertisement
Pada Rabu (19/10/2022), Satgas BLBI menyita empat aset milik Baringin Marulam Hasiholan Panggabean dan Joseph Januardy, yang merupakan obligor PKPS Bank Namura Internusa. Aset tanah seluas 1.551 meter persegi di Jalan Darmo Permai Selatan XXXIV, Pradahkalikendal, Surabaya itu senilai Rp15,5 miliar.
"Aset tersebut merupakan barang jaminan dari obligor dalam rangka penyelesaian kewajiban pemegang saham kepada pemerintah," tertulis dalam keterangan resmi Satgas BLBI, dikutip pada Kamis (20/10/2022).
Satgas BLBI juga menyita dua aset dari debitur atas nama PT Inkud Satwa Nusantara, berupa tanah seluas 322 meter persegi di Kelurahan Bandungrejosari, Sukun, Kota Malang. Lalu, disita pula tanah dan bangunan milik perusahaan tersebut di Desa Sedatiagung, Kecamatan Sedati, Kabupaten Sidoarjo.
Kemudian, pada Kamis (20/10/2022) Satgas BLBI menyita aset debitur atas nama PT Sadean Intramitra Corporation berupa tanah-tanah kavling seluas ±13.115 meter persegi di dalam perumahan, yang dikenal dengan Perumahan Pesona Merapi, Kelurahan Sinduharjo, Kecamatan Ngaglik, Kabupaten Sleman. Estimasi nilainya Rp65,57 miliar.
Satgas BLBI juga melakukan penguasaan fisik dengan pemasangan plang atas satu aset properti eks BPPN/eks BLBI. Tanah itu terletak di Jalan Cik Ditiro, Kelurahan Terban, Kecamatan Gondokusuman, Kota Jogja.
"Sesuai SHGB No. 00148/Kel. Terban seluas 902 meter persegi a.n. Badan Penyehatan Perbankan Nasional dengan estimasi nilai sebesar Rp18 miliar," tertulis dalam keterangan resmi.
Aset itu tercatat sebagai aset negara dalam Laporan Keuangan Pemerintah Pusat/Laporan Keuangan Transaksi Khusus, yang saat ini dikelola Kementerian Keuangan c.q. Direktorat Jenderal Kekayaan Negara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Bulan Perlahan Menjauhi Bumi, Ini Dampaknya bagi Kehidupan
- Hunian Korban Bencana Sumatera Bakal Dibangun di Lahan Negara
- Tokoh Dunia Kecam Penembakan Bondi Beach yang Tewaskan 12 Orang
- Surya Group Siap Buka 10.000 Lowongan Kerja di Tahun 2026
- Konser Amal di Tangerang Galang Rp1,3 Miliar untuk Sumatera dan Aceh
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Jadwal SIM Keliling Kulonprogo Senin 15 Desember 2025
- Korban Tewas Penembakan Pantai Bondi Australia Jadi 12
- Jadwal KA Prameks Jogja-Kutoarjo Senin 15 Desember 2025
- Prakiraan Cuaca DIY Senin 15 Desember 2025, Berawan dan Hujan Sedang
- Menhub Pastikan Transportasi Jateng Siap Hadapi Nataru
- NGUDA RASA: Mendorong Kuliner Indonesia Merajai Lidah Dunia
- PEKAN RISET GEOPARK 2025: Panggung Publikasi Riset Pelajar
Advertisement
Advertisement





