Advertisement

Menteri LH Ancam Penjara 10 Tahun bagi Pengelola TPST Bantargebang

Newswire
Senin, 09 Maret 2026 - 13:17 WIB
Maya Herawati
Menteri LH Ancam Penjara 10 Tahun bagi Pengelola TPST Bantargebang Foto udara sejumlah alat berat beroperasi saat melakukan pencarian korban longsor sampah di Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang, Bekasi, Jawa Barat, Minggu (8/3/2026) malam. ANTARA FOTO - Darryl Ramadhan

Advertisement

Harianjogja.com, BEKASI—Menteri Lingkungan Hidup (LH), Hanif Faisol Nurofiq, menegaskan bahwa tragedi mematikan di TPST Bantargebang merupakan fenomena gunung es dari kegagalan sistemik pengelolaan sampah Jakarta. Beban kritis yang mencapai 80 juta ton sampah selama 37 tahun kini memicu bencana yang mengancam keselamatan nyawa manusia dan kelestarian lingkungan.

“Kita harus selesaikan akar masalah sampah Jakarta agar tidak ada lagi korban,” ujar Menteri LH Hanif saat meninjau lokasi pascakejadian pada Senin (9/3/2026).

Advertisement

Insiden longsornya gunungan sampah setinggi 50 meter di Zona IV pada Minggu (8/3/2026) pukul 14.30 WIB tersebut telah menelan empat korban jiwa, yang menurut Hanif adalah bukti nyata kegagalan yang tidak boleh lagi ditoleransi.

Data tim evakuasi mengonfirmasi empat korban meninggal dunia adalah Enda Widayanti (25), Sumini (60), Dedi Sutrisno (22), dan Iwan Supriyatin (40).

Tragedi ini menjadi alarm keras bagi Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta untuk segera menghentikan metode open dumping yang melanggar Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 karena sistem tersebut tidak lagi mampu mereduksi risiko keamanan.

Kementerian Lingkungan Hidup kini telah memulai penyidikan menyeluruh dan penegakan hukum tegas guna memastikan persoalan menahun ini tidak kembali memakan korban.

Hanif menegaskan bahwa penggunaan metode pembuangan terbuka tersebut tidak hanya memicu potensi longsor susulan, tetapi juga menjadi sumber pencemaran lingkungan yang masif di wilayah Bekasi.

“Kejadian ini seharusnya tidak perlu terjadi jika pengelolaan dilakukan sesuai aturan. TPST Bantargebang harus menjadi pelajaran bagi kita semua untuk segera berbenah demi keselamatan jiwa manusia,” tuturnya.

Riwayat kelam lokasi ini mencatat rentetan tragedi serupa sejak 2003, 2006, hingga insiden amblasnya landasan truk pada Januari 2026 lalu yang membuktikan kondisi overload yang fatal.

Mengingat peristiwa ini terus berulang, pihak yang bertanggung jawab akan ditindak berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Pelanggaran yang menyebabkan kematian ini diancam pidana 5 hingga 10 tahun penjara serta denda Rp5 miliar sampai Rp10 miliar bagi pihak yang terbukti lalai dalam mengelola sampah.

Sebagai langkah proaktif, Deputi Penegakan Hukum (Gakkum) KLH sebenarnya telah menerbitkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) pada 2 Maret 2026 terhadap TPST Bantargebang.

Saat ini, pemerintah memprioritaskan evakuasi seluruh korban sembari merancang solusi jangka panjang dengan mengalihkan fungsi lahan khusus untuk sampah anorganik melalui optimalisasi fasilitas Refuse Derived Fuel (RDF) Rorotan.

Sinergi lintas instansi terus diperkuat untuk memastikan kapasitas pengolahan sampah Jakarta yang mencapai 8.000 ton per hari dapat dikelola secara aman dan sesuai regulasi.

Upaya ini dilakukan agar sistem pengolahan limbah ibu kota benar-benar bertransformasi menjadi lebih modern dan tidak lagi mengandalkan tumpukan sampah terbuka yang rentan bencana demi keamanan masyarakat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Antara

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Kasus Campak Meningkat, Dosen UGM Ingatkan Pentingnya Vaksinasi Anak

Kasus Campak Meningkat, Dosen UGM Ingatkan Pentingnya Vaksinasi Anak

Sleman
| Selasa, 10 Maret 2026, 04:17 WIB

Advertisement

Catat! Ini Daftar Hari Libur dan Hari Besar April 2026

Catat! Ini Daftar Hari Libur dan Hari Besar April 2026

Wisata
| Kamis, 05 Maret 2026, 22:07 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement