Advertisement
Sampaikan Pledoi, Bharada E Sebut Dirinya Diperalat & Dibohongi Ferdy Sambo
Tersangka pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo (berbaju oranye) dan Bharada E yang digantikan pemeran dalam rekonstruksi pembunuhan Brigadir J di Jalan Saguling III, Jakarta Selatan, Selasa (30/8/2022). JIBI - Bisnis/Nancy Junita
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E menuding Ferdy Sambo telah memperalat dirinya dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua atau Brigadir J.
Pernyataan Bharada E tersebut diungkapkan saat membacakan pidato pembelaan atau pledoi berjudul “Apakah harga kejujuran harus dibayar 12 tahun penjara”, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
Advertisement
Bharada E mengaku awalnya dia bangga dan tak pernah membayangkan bisa bekerja sebagai ajudan seorang jenderal bintang dua. Namun setelah kasus Brigadir J terungkap, dirinya tak habis pikir dan merasa Ferdy Sambo telah memperalatnya.
BACA JUGA : Tanggapi Tuntutan Bharada E, Jokowi Tegaskan Tak Bisa
“Ternyata saya diperalat, dibohongi dan disia-siakan, bahkan kejujuran yang saya sampaikan tidak dihargai malahan saya dimusuhi,” ujar Bharada E di PN Jaksel, Rabu (25/1/2023).
Bharada E mengaku tidak pernah menyangka berada di dalam posisi saat ini. Perasannya hancur dan mentalnya goyah. Apalagi harus menerima kenyataan mendapat tuntutan 12 tahun penjara dari penuntut umum.
Diapun kembali meminta maaf kepada keluarga Brigadir J. Dia berharap mereka bersedia mengampuni perbuatan yang telah mengakibatkan Brigadir J meregang nyawa pada tanggal 8 Juli 2022 lalu.
BACA JUGA : Jaksa Beberkan Alasan Bharada E Dituntut Lebih Berat
“Tidak ada kata-kata lain yang dapat saya sampaikan selain permohonan maaf dan penyesalan mendalam atas apa yang telah terjadi kepada almarhum Bang Yos dan keluarga Bang Yos,” paparnya.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Richard Eliezer alias Bharada E dengan hukuman penjara selama 12 tahun terkait dengan kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Richard Eliezer dengan pidana penjara selama 12 tahun, dengan perintah terdakwa tetap ditahan dipotong masa penangkapan,” ujar Jaksa di PN Jaksel, Rabu (18/1/2023).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Dari Sampah Jadi Nilai, Muja Muju Perkuat Peran Bank Sampah
Advertisement
Masuk Jepang Wajib JESTA 2026, Ini Biaya dan Cara Daftarnya
Advertisement
Berita Populer
- Isu Pertamax Naik 10 Persen 1 April, Ini Penjelasan Bahlil
- Bos Maktour dan Ketua Kesthuri Ditetapkan Tersangka Korupsi Kuota Haji
- Jadwal KRL Jogja-Solo Terbaru Selasa 31 Maret 2026, Cek di Sini
- Kemenko PM: Kasus Amsal Sitepu Ancaman Bagi Industri Kreatif Nasional
- Per 1 April 2026 Isi BBM Bersubsidi Dibatasi dan Wajib Catat Nopol
- Diduga Lalai Saat Memasak, Rumah di Argorejo Ludes Terbakar
- Jadwal KA Prameks Jogja-Kutoarjo, 31 Maret 2026
Advertisement
Advertisement







