Advertisement
Jaksa Beberkan Alasan Bharada E Dituntut Lebih Berat dari Istri Sambo & Kuat Ma'ruf
Terdakwa kasus pembunuhanBrigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat(Brigadir J), Richard Eliezer(Bharada RE atau E) berjalan memasuki ruang persidangan untuk mengikuti sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (18/10/2022). ANTARA FOTO - Muhammad Adimaja
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA – Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Richard Eliezer alias Bharada E dengan hukuman penjara selama 12 tahun terkait dengan kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Tuntutan terhadap Bharada E tercatat lebih tinggi dibandingkan dengan Kuat Ma'ruf, Ricky Rizal dan Putri Candrawathi. Ketiga terdakwa ini dituntut 8 tahun penjara. Ancaman hukuman Bharada E hanya lebih rendah dibandingkan dengan Ferdy Sambo yang telah dituntut seumur hidup.
Advertisement
Jaksa penuntut umum kemudian mengungkap alasan pihaknya menuntut Bharada E 12 tahun penjara. Padahal, Richard selama pengungkapan perkara dan persidangan telah membantu mengungkap peran para terdakwa lainnya dalam kasus tersebut.
Namun menurut jaksa, karena posisi Richard atau Bharada E sebagai eksekutor atau orang yang mengeksekusi langsung Brigadir J, dia tetap memperoleh tuntutan selama 12 tahun penjara.
"Hal yang memberatkan karena perannya sebagai eksekutor pembunuhan Yosua, sehingga menimbulkan duka mendalam bagi keluarga," ucap jaksa dikutip, Kamis (19/1/2023).
Sekadar informasi jaksa kemudian telah menuntut Bharada E dengan hukuman 12 tahun penjara.
Tuntutan tersebut dibacakan oleh JPU dalam persidangan dengan agenda pembacaan tuntutan atas terdakwa Richard Eliezer di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Richard Eliezer dengan pidana penjara selama 12 tahun, dengan perintah terdakwa tetap ditahan dipotong masa penangkapan,” ujar Jaksa di PN Jaksel, Senin (18/1/2023).
Tidak sampai situ, JPU meminta kepada Majelis Hakim menyatakan Eliezer terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana turut serta merampas nyawa orang lain yang dilakukan bersama-sama dengan pihak lain, serta direncanakan terlebih dahulu.
“Melanggar pasal 340 jo pasal 55 ayat 1 KUHP,” ucap Jaksa.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Trump Klaim 95 Persen Rencana Damai Rusia-Ukraina Telah Disepakati
- 46.207 Penumpang Tinggalkan Jakarta dengan Kereta Api Hari Ini
- Ratusan Warga Terdampak Banjir Bandang Kalimantan Selatan
- Kunjungan ke IKN Tembus 36.700 Orang saat Libur Natal 2025
- Kim Jong Un Dorong Produksi Rudal dan Amunisi Korut Diperkuat
Advertisement
Libur Nataru, Kunjungan Taman Pintar Tembus 5.000 Orang per Hari
Advertisement
Inggris Terbitkan Travel Warning Terbaru, Indonesia Masuk Daftar
Advertisement
Berita Populer
- 46.207 Penumpang Tinggalkan Jakarta dengan Kereta Api Hari Ini
- Libur Natal 2025, Kunjungan Wisata Bantul Masih Menurun
- PKS Bantul Beri Penghargaan Ibu Inspiratif di Hari Ibu 2025
- Isu Longsor Tekan Kunjungan Desa Wisata Menoreh Saat Nataru
- Buruh Sleman Nilai UMK 2026 Tak Layak, Tuntut KHL Rp4,6 Juta
- Arema FC Lepas Brandon Scheunemann di Bursa Transfer Paruh Musim
- Persija vs Bhayangkara: Ujian Strategi Tanpa Mauricio Souza
Advertisement
Advertisement



