Advertisement
Jaksa Beberkan Alasan Bharada E Dituntut Lebih Berat dari Istri Sambo & Kuat Ma'ruf
Terdakwa kasus pembunuhanBrigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat(Brigadir J), Richard Eliezer(Bharada RE atau E) berjalan memasuki ruang persidangan untuk mengikuti sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (18/10/2022). ANTARA FOTO - Muhammad Adimaja
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA – Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Richard Eliezer alias Bharada E dengan hukuman penjara selama 12 tahun terkait dengan kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Tuntutan terhadap Bharada E tercatat lebih tinggi dibandingkan dengan Kuat Ma'ruf, Ricky Rizal dan Putri Candrawathi. Ketiga terdakwa ini dituntut 8 tahun penjara. Ancaman hukuman Bharada E hanya lebih rendah dibandingkan dengan Ferdy Sambo yang telah dituntut seumur hidup.
Advertisement
Jaksa penuntut umum kemudian mengungkap alasan pihaknya menuntut Bharada E 12 tahun penjara. Padahal, Richard selama pengungkapan perkara dan persidangan telah membantu mengungkap peran para terdakwa lainnya dalam kasus tersebut.
Namun menurut jaksa, karena posisi Richard atau Bharada E sebagai eksekutor atau orang yang mengeksekusi langsung Brigadir J, dia tetap memperoleh tuntutan selama 12 tahun penjara.
"Hal yang memberatkan karena perannya sebagai eksekutor pembunuhan Yosua, sehingga menimbulkan duka mendalam bagi keluarga," ucap jaksa dikutip, Kamis (19/1/2023).
Sekadar informasi jaksa kemudian telah menuntut Bharada E dengan hukuman 12 tahun penjara.
Tuntutan tersebut dibacakan oleh JPU dalam persidangan dengan agenda pembacaan tuntutan atas terdakwa Richard Eliezer di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Richard Eliezer dengan pidana penjara selama 12 tahun, dengan perintah terdakwa tetap ditahan dipotong masa penangkapan,” ujar Jaksa di PN Jaksel, Senin (18/1/2023).
Tidak sampai situ, JPU meminta kepada Majelis Hakim menyatakan Eliezer terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana turut serta merampas nyawa orang lain yang dilakukan bersama-sama dengan pihak lain, serta direncanakan terlebih dahulu.
“Melanggar pasal 340 jo pasal 55 ayat 1 KUHP,” ucap Jaksa.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- ASEAN Tegaskan Tak Akan Kirim Pengamat ke Pemilu Myanmar
- MK Tolak Uji Materi Aturan Batas Usia Pemuda Jadi 40 Tahun
- Proses Dekontaminasi Radioaktif 22 Pabrik di Cikande Selesai
- Imbas Shutdown, Dana Perumahan Militer AS Dialihkan untuk Gaji Tentara
- Soal Ritel Besar, Kemenko PM Susun Pemerataan Rantai Bisnis yang Adil
Advertisement
Advertisement
Desa Wisata Adat Osing Kemiren Banyuwangi Masuk Jaringan Terbaik Dunia
Advertisement
Berita Populer
- Jadwal SIM Keliling Ditlantas Polda DIY Hari Ini, 30 Oktober 2025
- BMW R18 Paus Terjual Rp2,2 Miliar di Lelang Amal
- Jadwal KA Prameks, Kamis 30 Oktober 2025
- Yandex Search AI, Cara Akses Mesin Pencari Cerdas Bertenaga LLM
- Jadwal SIM Keliling di Bantul, Kamis 30 Oktober 2025
- Kritik Patrice Evra, Sebut Pemain Juve Terlalu Lemah
- Penting! Pengguna X Wajib Daftar Ulang 2FA Sebelum 10 November 2025
Advertisement
Advertisement



