Advertisement

Promo November

Hakim Minta Sidang Lanjutan Bharada E Tidak Disiarkan Secara Langsung

Lukman Nur Hakim
Selasa, 25 Oktober 2022 - 13:37 WIB
Jumali
Hakim Minta Sidang Lanjutan Bharada E Tidak Disiarkan Secara Langsung Ajudan Irjen Pol Ferdy Sambo, Bhayangkara Dua Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E (kiri) berjalan memasuki ruangan saat tiba di Kantor Komnas HAM, Jakarta, Selasa (26/7/2022). ANTARA FOTO - M Risyal Hidayat

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA -- Sidang lanjutan terhadap terdakwa pembunuhan Brigadir Yosua atau Brigadir J, Bharada Richard Eliezer (Bharada E) yang dilaksanakan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) tidak disiarkan langsung atas permintaan hakim.

Pejabat humas PN Jaksel Djuyamto mengatakan bahwa keputusan itu diambil berdasarkan kesepakatan saat rapat persiapan sidang. Namun, persidangan terhadap Bharada W tetap terbuka untuk umum.

Advertisement

BACA JUGA : Besok, Keluarga Brigadir J Berikan Kesaksian

"Sesuai kesepakatan saat koordinasi dengan TV poll, untuk keterangan saksi tidak live atau live tapi suara tidak ada," ujar Djuyamto kepada wartawan, Selasa (25/10/2022).

Sementara itu, juru bicara Komisi Yudisial (KY), Miko Ginting mengatakan bahwa merujuk pada kitab undang undang hukum acara pidana (KUHAP), keputusan tersebut tidak salah. Alasannya adalah persidangan masih terbuka untuk umum.

“Kalau menurut KUHAP, tidak. Karena persidangan sejauh ini masih terbuka untuk umum dengan masyarakat bisa hadir langsung di lokasi pengadilan,” ucap Miko saat dihubungi wartawan, Selasa (25/10/2022).

Sekadar informasi, PN Jaksel akan menggelar sidang lanjutan kasus pembunuhan Brigadir Yosua atau Brigadir J dengan terdakwa Bhadara Richard Eliezer atau Bharada E pada hari ini, Selasa (25/10/2022) pagi.

Pejabat Humas PN Jaksel Djuyamto mengatakan bahwa agenda sidang hari ini adalah pemeriksaan kepada saksi. Sidang rencananya akan digelar pada pukul 09.30 WIB.

“Pukul 09.30 WIB [sidang pemeriksaan saksi],” ucap Djuyamto kepada Bisnis, Selasa (25/10/2022).

Djuyamto juga menyampaikan bahwa persidangan lanjutan dengan agenda pemeriksaan saksi akan dipimpin oleh hakim Wahyu Iman Santosa dan dilaksanakan di ruang sidang utama PN Jaksel.

“Untuk majelis hakim, hari ini akan dipimpin Wahyu Iman Santosa,” tuturnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Bisnis

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Advertisement

alt

Selesai Nyoblos di Geblug, Cabup Endah Subekti: Kami Sebar Saksi di 1.355 TPS

Gunungkidul
| Rabu, 27 November 2024, 12:57 WIB

Advertisement

alt

Merasakan Lumernya Cokelat dari Jogja

Wisata
| Senin, 25 November 2024, 08:17 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement