Advertisement
Tanggapi Tuntutan Bharada E, Jokowi Tegaskan Tak Bisa Intervensi Proses Hukum

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Presiden Joko Widodo mengaku tak bisa mengintervensi proses hukum yang sedang berjalan, termasuk soal Bharada Richard Eliezer (Bharada E) yang dituntut 12 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU) dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.
“Saya tidak bisa mengintervensi proses hukum yang sedang berjalan," kata Jokowi usai meninjau proyek sodetan Kali Ciliwung ke Kanal Banjir Timur, Jakarta Timur, Selasa.
Advertisement
Jokowi menekankan semua pihak harus menghormati proses hukum yang sedang berjalan di masing-masing lembaga negara.
BACA JUGA : Jaksa Beberkan Alasan Bharada E Dituntut Lebih Berat dari
Dia menyampaikan hal itu berlaku untuk semua kasus hukum, bukan hanya kasus pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat yang menyeret mantan kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Polri Ferdy Sambo (FS).
"Bukan hanya kasus FS saja, untuk semua kasus, tidak [bisa mengintervensi]; karena kita harus menghormati proses hukum yang ada di lembaga-lembaga negara yang sedang berjalan," kata Jokowi.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Richard Eliezer atau Bharada E dengan hukuman 12 tahun penjara. Jaksa menilai Bharada E terbukti secara sah terlibat kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat.
"Menuntut supaya majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu dengan pidana dengan pidana penjara selama 12 tahun, dan dipotong masa tahanan. Memerintahkan terdakwa tetap berada di masa tahanan," kata jaksa dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (18/1).
BACA JUGA : Usai Sidang, Bharada E Minta Maaf: Saya Anggota
Jaksa menilai Eliezer telah bersalah melakukan pembunuhan terhadap Yosua. Dalam surat tuntutan, Eliezer dinilai melanggar Pasal 340 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (Jampidum) Fadil Zumhana memastikan tuntutan 12 tahun yang dilayangkan kepada Richard Eliezer sudah tepat.
Dia meminta masyarakat menghormati tuntutan jaksa penuntut umum terhadap para terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.
"Hormatilah kewenangan tuntutan itu. Kami mewakili masyarakat, pemerintah, dan negara. Kewenangan itu diberikan kepada jaksa agung sesuai Undang-Undang 11 Tahun 2021," kata Fadil Zumhana di Jakarta, Kamis (19/1).
Eliezer didakwa melakukan tindak pidana pembunuhan berencana terhadap Yosua. Hal itu dilakukan bersama dengan terdakwa Ferdy Sambo, Putri Candrwathi, Ricky Rizal R.R., dan Kuat Ma’ruf.
Mereka didakwa terlibat dalam kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Yosua pada 8 Juli 2022 di rumah dinas Komplek Polri Duren Tiga Nomor 46, Jakarta Selatan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Menteri HAM Natalius Pigai Menilai Bagus Rencana Gubernur Jabar Mengirim Siswa Nakal ke Barak Militer
- Satgas Koperasi Merah Putih Resmi Dibentuk, Zulkifli Hasan Jabat Ketua
- Selain GBK, Hotel Sultan hingga TMII Juga Bakal Dikelola Danantara
- Puluhan Warga Badui Digigit Ular Berbisa, 2 Meninggal Dunia
- Aduan Konten Judi Online Mencapai 1,3 Juta
Advertisement

Sleman Punya Dimas Diajeng Baru, Diharapkan Berikan Pengaruh Positif Bagi Generasi Muda
Advertisement

Amerika Serikat Keluarkan Peringatan Perjalanan untuk Warganya ke Indonesia, Hati-Hati Terorisme dan Bencana Alam
Advertisement
Berita Populer
- Harga Pangan Sabtu 10 Mei 2025: Daging Ayam dan Cabai Naik
- Ratusan Preman Ditangkap dalam Operasi 8 Hari di Jawa Timur
- Pakistan Berhasil Cegat Rudal India, Semua Penerbangan Ditutup
- Menkes Bantah Indonesia Jadi Kelinci Percobaan Vaksin TBC oleh Bill Gates
- Gagal Dicegat, Rudal Houthi Yaman Hantam Bandara Ben Gurion di Israel
- KLH Desa Pemda Segera Cabut Izin Perusahaan Langgar Alih Fungsi Lahan di Kawasan Puncak
- Wapres Gibran Kembali Bicara Lewat Video Monolog, Kali Ini Soal Kemandirian Pangan
Advertisement