Advertisement
Sampaikan Pledoi, Kuat Ma'ruf Mengaku Dimanfaatkan oleh Penyidik
Pledoi Kuat Ma'ruf: Saya Bodoh, Mau Dimanfaatkan oleh Penyidik. JIBI - Bisnis/Lukman Nur Hakim
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Yosua atau Brigadir J, Kuat Ma’ruf mengaku bodoh karena mau untuk dimanfaatkan oleh penyidik pembunuhan Brigadir J pada Juli 2022 lalu. Pernyataan itu disampaikan dalam pidato pembelaannya atau pledoi dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
“Saya akui yang mulia saya ini bodoh, saya dengan mudah dimanfaatkan oleh penyidik untuk mengikuti sebagian BAP dari Richard,” ujar Kuat di PN Jaksel, Selasa (24/1/2023).
Advertisement
Kuat juga mengatakan dirinya merasa bingung dan tidak mengerti dengan semua proses persidangan yang sedang berjalan. Namun, Kuat tetap berusaha untuk menjakankan proses persidangan. “Demi Allah saya bukan orang sadis tega dan tidak punya hati untuk ikut membunuh orang apalagi orang yang saya kenal baik dan pernah menolong saya,” paparnya.
BACA JUGA : Kuat Ma'ruf Dituntut 8 Tahun Penjara
Selain itu, dalam pleidoinya Kuat membantah dirinya terlibat pembunuhan Brigadir J. Kuat membantah bahwa dirinya dikatakan membawa pisau dari Magelang hingga ke rumah Duren Tiga. Padahal dalam persidangan dirinya tidak pernah terbukti membawa pisau tersebut.
“Padahal di dalam persidangan sangat jelas terbukti saya tidak pernah membawa tas atau pisau yang didukung keterangan dari para saksi dan hasil video rekaman yang ditampilkan,” ucapnya
Kemudian, Kuat juga menegaskan tidak pernah bersekongkol dengan Ferdy Sambo untuk melakukan perencanaan pembunuhan ini. Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Kuat Ma’ruf dengan hukuman 8 tahun penjara terkait kasus pembunuhan Brigadir Yosua atau Brigadir J
Tuntutan tersebut dibacakan oleh JPU dalam persidangan dengan agenda pembacaan tuntutan atas terdakwa Kuat Ma’ruf di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
BACA JUGA : Ngotot Tak Terlibat, Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf Minta
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Kuat Ma’ruf dengan pidana penjara selama 8 tahun,” ujar JPU, di PN Jaksel, Senin (16/1/2023).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Deadline LHKPN 31 Maret: 96.000 Pejabat Belum Lapor Harta Kekayaan
- Panic Buying di Jepang, Tisu Toilet Ludes Dipicu Konflik Timur Tengah
- Imbas Kasus Aktivis KontraS, Kabais TNI Serahkan Jabatan
- Krisis Pupuk Global Mengintai, Petani Indonesia Terancam
- Respons Yaqut Cholil Qoumas Seusai Diperiksa KPK Hari Ini
Advertisement
Wisatawan Bayar Dua Kali Lipat di Parangtritis, Ini Kata Dinpar Bantul
Advertisement
Bioskop Nyaman Rp5 Ribu di Museum Sonobudoyo Masih Sepi Peminat
Advertisement
Berita Populer
- Puluhan Telur Piton Ditemukan di Selokan Permukiman Warga Gunungkidul
- Krisis Energi, Purbaya: APBN Belum Diubah, Masih Aman
- Libur Lebaran Ramai, Kamar Hotel DIY Justru Banyak Kosong
- Tak Semua Orang Perlu Multivitamin Ini Kata Ahli Gizi
- Tak Perlu Buru-buru, Batas Lapor SPT Pajak Tiba-tiba Mundur
- Ambisi Calafiori Bawa Timnas Italia Akhiri Kutukan Absen Piala Dunia
- Satoria Hotel Yogyakarta Hadirkan Paket Halalbihalal Magical Raya
Advertisement
Advertisement





