Advertisement

Sampaikan Pledoi, Kuat Ma'ruf Mengaku Dimanfaatkan oleh Penyidik

Lukman Nur Hakim
Selasa, 24 Januari 2023 - 15:37 WIB
Sunartono
Sampaikan Pledoi, Kuat Ma'ruf Mengaku Dimanfaatkan oleh Penyidik Pledoi Kuat Ma'ruf: Saya Bodoh, Mau Dimanfaatkan oleh Penyidik. JIBI - Bisnis/Lukman Nur Hakim

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTATerdakwa kasus pembunuhan Brigadir Yosua atau Brigadir J, Kuat Ma’ruf mengaku bodoh karena mau untuk dimanfaatkan oleh penyidik pembunuhan Brigadir J pada Juli 2022 lalu. Pernyataan itu disampaikan dalam pidato pembelaannya atau pledoi dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).

“Saya akui yang mulia saya ini bodoh, saya dengan mudah dimanfaatkan oleh penyidik untuk mengikuti sebagian BAP dari Richard,” ujar Kuat di PN Jaksel, Selasa (24/1/2023). 

Advertisement

Kuat juga mengatakan dirinya merasa bingung dan tidak mengerti dengan semua proses persidangan yang sedang berjalan. Namun, Kuat tetap berusaha untuk menjakankan proses persidangan. “Demi Allah saya bukan orang sadis tega dan tidak punya hati untuk ikut membunuh orang apalagi orang yang saya kenal baik dan pernah menolong saya,” paparnya.

BACA JUGA : Kuat Ma'ruf Dituntut 8 Tahun Penjara

Selain itu, dalam pleidoinya Kuat membantah dirinya terlibat pembunuhan Brigadir J. Kuat membantah bahwa dirinya dikatakan membawa pisau dari Magelang hingga ke rumah Duren Tiga. Padahal dalam persidangan dirinya tidak pernah terbukti membawa pisau tersebut.

“Padahal di dalam persidangan sangat jelas terbukti saya tidak pernah membawa tas atau pisau yang didukung keterangan dari para saksi dan hasil video rekaman yang ditampilkan,” ucapnya

Kemudian, Kuat juga menegaskan tidak pernah bersekongkol dengan Ferdy Sambo untuk melakukan perencanaan pembunuhan ini. Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Kuat Ma’ruf dengan hukuman 8 tahun penjara terkait kasus pembunuhan Brigadir Yosua atau Brigadir J

Tuntutan tersebut dibacakan oleh JPU dalam persidangan dengan agenda pembacaan tuntutan atas terdakwa Kuat Ma’ruf di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). 

BACA JUGA : Ngotot Tak Terlibat, Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf Minta 

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Kuat Ma’ruf dengan pidana penjara selama 8 tahun,” ujar JPU, di PN Jaksel, Senin (16/1/2023).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Bisnis.com

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Vaksinasi HPV Gratis Baru Menyasar Anak Perempuan, Dewasa Masih Berbayar

Gunungkidul
| Minggu, 04 Juni 2023, 12:27 WIB

Advertisement

alt

8 Spot Kuliner Malam di Jogja

Wisata
| Sabtu, 03 Juni 2023, 20:57 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement