Advertisement
Kuat Ma'ruf Dituntut 8 Tahun Penjara
Terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua, Kuat Ma'ruf berjalan keluar ruangan usai mengikuti sidang lanjutan di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu (26/10/2022). Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak nota keberatan atau eksepsi terdakwa Kuat Ma'ruf dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J. ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay - wsj.
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J Kuat Ma’ruf. Kuat adalah salah satu tangan kanan Ferdy Sambo.
Tuntutan tersebut dibacakan oleh JPU dalam persidangan dengan agenda pembacaan tuntutan atas terdakwa Kuat Ma’ruf di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel)
Advertisement
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Kuat Ma’ruf dengan pidana penjara selama 8 tahun,” ujar JPU, di PN Jaksel, Senin (16/1/2023).
Tidak sampai situ, JPU meminta kepada Majelis Hakim menyatakan terdakwa Kuat Ma’ruf terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana turut serta merampas nyawa orang lain yang direncanakan terlebih dahulu.
BACA JUGA : Ngotot Tak Terlibat, Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf Minta
“Sebagaimana yang diatur dan berada dalam dakwaan pasal 340 KHUP Jo 55 ayat 1,” ucap Jaksa
Jaksa juga memaparkan yang meringankan hukuman dari Kuat adalah bahwa Kuat tidak pernah dihukuk atau terlibat hukum, berskiap sopan saat persidangan, dan tidak memiliki kehendak untuk membunuh.
Sebelumnya, penasihat hukum dari Kuat Ma’ruf, Irwan Irawan mengatakan bahwa pihaknya tidak terlibat langsung dalam kasus ini dan mengharapkan kliennya bebas dari tuntutan.
“Harapannya dituntut bebas karena dari fakta persidangan tidak satupun alat bukti yang mengarah adanya keterlibatan KM dalam penembakan Yosua (Brigadir J) di Duren Tiga sebagaimana isi dakwaan JPU,” ucap Irwan.
BACA JUGA : Kuat Ma'ruf Akui Terima Handphone Mewah dari Ferdy Sambo
Dalam perkara ini, Kuat Ma’ruf diketahui didakwa melakukan pembunuhan berencana kepada Brigadir Yosua atau Brigadir J. Keduanya melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
Atas dakwaan tersebut Kuat Ma’ruf terancam pidana maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement
Walking Tour Telusuri Jejak Sejarah Simpang Lima Boyolali
Advertisement
Berita Populer
- Mercedes-Benz Recall 169 Unit EQB di AS, Risiko Baterai
- Harga Emas UBS dan Galeri24 Pegadaian Stagnan Hari Ini
- Jadwal SIM Keliling di Kulonprogo, Minggu 4 Januari 2026
- Senegal dan Mali Lolos ke Perempat Final Piala Afrika 2025
- Taman Pintar Jogja Catat Pendapatan Rp14,45 Miliar di 2025
- Venezuela Punya Cadangan Minyak Terbesar, tapi Produksi Anjlok
- Jadwal KA Bandara Jogja Hari Ini, Minggu 4 Januari 2026
Advertisement
Advertisement




