Advertisement
Kuat Ma'ruf Dituntut 8 Tahun Penjara

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J Kuat Ma’ruf. Kuat adalah salah satu tangan kanan Ferdy Sambo.
Tuntutan tersebut dibacakan oleh JPU dalam persidangan dengan agenda pembacaan tuntutan atas terdakwa Kuat Ma’ruf di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel)
Advertisement
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Kuat Ma’ruf dengan pidana penjara selama 8 tahun,” ujar JPU, di PN Jaksel, Senin (16/1/2023).
Tidak sampai situ, JPU meminta kepada Majelis Hakim menyatakan terdakwa Kuat Ma’ruf terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana turut serta merampas nyawa orang lain yang direncanakan terlebih dahulu.
BACA JUGA : Ngotot Tak Terlibat, Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf Minta
“Sebagaimana yang diatur dan berada dalam dakwaan pasal 340 KHUP Jo 55 ayat 1,” ucap Jaksa
Jaksa juga memaparkan yang meringankan hukuman dari Kuat adalah bahwa Kuat tidak pernah dihukuk atau terlibat hukum, berskiap sopan saat persidangan, dan tidak memiliki kehendak untuk membunuh.
Sebelumnya, penasihat hukum dari Kuat Ma’ruf, Irwan Irawan mengatakan bahwa pihaknya tidak terlibat langsung dalam kasus ini dan mengharapkan kliennya bebas dari tuntutan.
“Harapannya dituntut bebas karena dari fakta persidangan tidak satupun alat bukti yang mengarah adanya keterlibatan KM dalam penembakan Yosua (Brigadir J) di Duren Tiga sebagaimana isi dakwaan JPU,” ucap Irwan.
BACA JUGA : Kuat Ma'ruf Akui Terima Handphone Mewah dari Ferdy Sambo
Dalam perkara ini, Kuat Ma’ruf diketahui didakwa melakukan pembunuhan berencana kepada Brigadir Yosua atau Brigadir J. Keduanya melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
Atas dakwaan tersebut Kuat Ma’ruf terancam pidana maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Dosen FH Unissula Diskorsing Karena Diduga Jadi Pelaku Kekerasan
- Perpres No.79 Tahun 2025, Tidak Hanya Soal Kenaikan Gaji
- Viral Kepsek Roni Dicopot, Wali Kota Prabumulih Terancam Sanksi
- Pejabat BPJPH Diduga Lakukan KDRT, Begini Respons Komnas Perempuan
- Korban Hilang Banjir Bali Terus Dipantau Tim SAR
Advertisement

23 Sekolah di Gunungkidul Diperbaiki dengan Anggaran MBG
Advertisement

Pemkab Boyolali Bangun Pedestrian Mirip Kawasan Malioboro Jogja
Advertisement
Berita Populer
- Pemerintah Jamin Pembangunan Perumahan Sosial Tanpa Penggusuran
- 65 Ribu Warga Gaza Meninggal Akibat Serangan Israel
- Prakiraan BMKG, Mayoritas Wilayah Indonesia Diguyur Hujan
- Ratusan Siswa di Garut Diduga Keracunan Makanan MBG
- Deretan Selebritas Dunia Galang Dana untuk Palestina
- Serangan Israel, Warga Palestina yang Tewas Tembus 65.000 Jiwa
- Ribuan Orang Unjuk Rasa di London Tolak Kunjungan Donald Trump
Advertisement
Advertisement