Advertisement
Kuat Ma'ruf Dituntut 8 Tahun Penjara

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J Kuat Ma’ruf. Kuat adalah salah satu tangan kanan Ferdy Sambo.
Tuntutan tersebut dibacakan oleh JPU dalam persidangan dengan agenda pembacaan tuntutan atas terdakwa Kuat Ma’ruf di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel)
Advertisement
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Kuat Ma’ruf dengan pidana penjara selama 8 tahun,” ujar JPU, di PN Jaksel, Senin (16/1/2023).
Tidak sampai situ, JPU meminta kepada Majelis Hakim menyatakan terdakwa Kuat Ma’ruf terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana turut serta merampas nyawa orang lain yang direncanakan terlebih dahulu.
BACA JUGA : Ngotot Tak Terlibat, Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf Minta
“Sebagaimana yang diatur dan berada dalam dakwaan pasal 340 KHUP Jo 55 ayat 1,” ucap Jaksa
Jaksa juga memaparkan yang meringankan hukuman dari Kuat adalah bahwa Kuat tidak pernah dihukuk atau terlibat hukum, berskiap sopan saat persidangan, dan tidak memiliki kehendak untuk membunuh.
Sebelumnya, penasihat hukum dari Kuat Ma’ruf, Irwan Irawan mengatakan bahwa pihaknya tidak terlibat langsung dalam kasus ini dan mengharapkan kliennya bebas dari tuntutan.
“Harapannya dituntut bebas karena dari fakta persidangan tidak satupun alat bukti yang mengarah adanya keterlibatan KM dalam penembakan Yosua (Brigadir J) di Duren Tiga sebagaimana isi dakwaan JPU,” ucap Irwan.
BACA JUGA : Kuat Ma'ruf Akui Terima Handphone Mewah dari Ferdy Sambo
Dalam perkara ini, Kuat Ma’ruf diketahui didakwa melakukan pembunuhan berencana kepada Brigadir Yosua atau Brigadir J. Keduanya melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
Atas dakwaan tersebut Kuat Ma’ruf terancam pidana maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Satgas Koperasi Merah Putih Resmi Dibentuk, Zulkifli Hasan Jabat Ketua
- Selain GBK, Hotel Sultan hingga TMII Juga Bakal Dikelola Danantara
- Puluhan Warga Badui Digigit Ular Berbisa, 2 Meninggal Dunia
- Aduan Konten Judi Online Mencapai 1,3 Juta
- Tunjangan Guru Non ASN pada RA dan Madrasah Cair Juni 2025, Segini Besarannya
Advertisement

Jadwal Layanan Perpanjangan SIM Keliling di Jogja, Sabtu 10 Mei 2025
Advertisement

Jembatan Kaca Seruni Point Perkuat Daya Tarik Wisata di Kawasan Bromo
Advertisement
Berita Populer
- Wamendes: Koprasi Merah Putih Jangan Mematikan Usaha di Desa yang Sudah Ada
- Polri Klaim Selesaikan 3.326 Kasus Premanisme dalam Operasi Serentak
- Puluhan Warga Badui Digigit Ular Berbisa, 2 Meninggal Dunia
- Donald Trump Serukan Gencatan Senjata Rusia-Ukraina Selama 30 Hari
- Penyidik KPK Jadi Saksi di Sidang Hasto Kristiyanto
- Menteri PU Targetkan 66 Sekolah Rakyat Dapat Diresmikan Prabowo Juli 2025
- Selain GBK, Hotel Sultan hingga TMII Juga Bakal Dikelola Danantara
Advertisement