Advertisement
Kementerian PUPR Tegas Melarang Moge Masuk Tol
Ilustrasi konvoi moge. - sorotjogja.com
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Keinginan pengendara sepeda motor dengan kapasitas mesin besar atau biasa disebut motor gede (moge) untuk bisa mengaspal di jalan tol pupus.
Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Jalan Tol (PUPR) secara gamblang memastikan bahwa jalan tol di Indonesia tidak akan mengizinkan kendaraan roda dua, termasuk moge untuk melintas. Berdasarkan ketentuan yang berlaku, jalan tol hanya dapat digunakan oleh kendaraan roda 4 atau lebih.
Advertisement
Juru Bicara Kementerian PUPR Endra S. Atmawidjaja menuturkan tidak akan memberikan izin kepada motor besar untuk memperoleh akses ke jalan tol. Jalan tol di Indonesia tidak dapat diterapkan seperti yang berlaku di luar negeri.
"Jadi mix traffic, nah untuk Indonesia ini, traffic-nya cukup padat untuk tol-tol yang sifatnya intra urban atau dalam lingkup metropolitan atau risiko kecelakaannya tinggi," katanya di Jakarta, (16/1/2023).
Endra menambahkan, pemerintah belum akan mengubah ketentuan yang berlaku untik mengizinkan kendaraan roda dua melintasi jalan tol. Pemberlakukan jalur khusus di jalan tol sangat mustahil untuk diberlakukan, terutama di ruas jalan tol yang padat.
"Tapi kalau sekarang yang diminta itukan reguler kan? Nah itu yang belum bisa, belum diperbolehkan, kalau ada apa-apakan, kita sebagai regulator juga pasti akan disalahkan," jelasnya.
Pemerintah telah mengatur larangan kendaraan roda dua untuk melintas di jalan tol melalui Peraturan Pemerintah No. 15/2015.
Pada paragraf dua tentang jalan tol, Pasal 38 Ayat 1 mengatur bahwa jalan tol hanya diperuntukkan bagi pengguna jalan yang menggunakan kendaraan bermotor roda empat atau lebih.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement
Wamenpar Dorong Prambanan Shiva Festival Jadi Agenda Unggulan
Advertisement
Berita Populer
- Putusan MA AS Batalkan Tarif Trump Dinilai Untungkan Indonesia
- THR Swasta Wajib Cair H-14 Lebaran, Melanggar Kena Sanksi
- Ahli Gizi RSA UGM Sarankan Menu Rendah Kalori Saat Puasa
- Tragedi Selfie Berujung Maut, 3 Pelajar Batang Tewas Tertabrak Kereta
- 70 Lebih Harimau Mati Misterius di Thailand, Taman Wisata Ditutup
- Maarten Paes Berpeluang Debut Bersama Ajax Hadapi NEC Nijmegen
- Kebakaran Kandang di Gunungkidul, Seekor Kambing Mati Dua Sapi Luka
Advertisement
Advertisement






