Advertisement
Disebut Tukang Impor, Ini Respons Mendag Zulkifli Hasan

Advertisement
Harianjogja.com, TANGERANG– Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan (Zulhas) memberikan respons terkait dengan dirinya yang disebut tukang impor lantaran sering mendatangkan komoditas pangan dari negara lain. Misalnya, beras, gula, hingga kedelai.
Mendag Zulhas menjelaskan Kementerian Perdagangan saat ini hanya menjadi pelaksana realisasi impor beberapa komoditas dari mulai beras, gula hingga kedelai. Kebijakan impor tersebut berasal dari usulan kementerian/lembaga terkait, bukan Kemendag.
Advertisement
Misalnya untuk impor gula, menurut dia, kebijakan itu diusulkan oleh Kementerian Perindustrian dan Badan Pangan Nasional. Adapun, untuk impor beras, bahkan pada awalnya dirinya tidak setuju.
“Saya melaksanakan perintah kalo sekarang, beras saya gak setuju [impor], tapi diratas-kan, Presiden mimpin, Menko mimpin,” tutur Zulhas, Kamis (12/1/2023).
BACA JUGA: Klaim Punya Bukti Baru, Pihak Terdakwa Klithih Gedongkuning Resmi Ajukan Kasasi
Dia menjelaskan, kebijakan impor komoditas pangan tersebut karena di dalam negeri tidak mencukupi. Contohnya gula yang saat ini produksinya kurang dibandingkan kebutuhan konsumsi dan khususnya industri.
“Siapa yang ngomong surplus, yang ngomong yang mana? Kalo surplus kita ngapain kita impor. Gula itu produksinya kira-kira berapa ya saya gak hafal angkanya, yang bisa diproduksi sekian kurangnya 1 juta [ton]. Itu yang untuk dimakan. [gula] Yang untuk industri kita gak punya. Berapa perlunya? 5 juta ton,” tutur Zulhas.
Lebih lanjut, Zulhas mengungkapkan bahwa pengajuan impor saat ini diimplementasikan lewat neraca komoditas.
Untuk diketahui, neraca komoditas disusun dan ditetapkan dalam siklus 1 tahun. Pengajuan permohonan usulan kebutuhan pelaku usaha dimulai sejak awal tahun hingga September. Pada akhir Oktober, pemerintah melalui kementerian terkait melakukan penetapan rencana kebutuhan komoditas.
Neraca komoditas bertujuan untuk menyederhanakan perizinan ekspor-impor serta menjadi dasar penerbitan persetujuan ekspor dan persetujuan impor.
“Sekarang ada Badan Pangan, kalo menyangkut makanan Badan Pangan menyampaikan kebutuhan namanya neraca komoditas, berapa butuh beras, berapa butuh jagung, berapa butuh daging, berapa butuh apalagi itu, ikan, berapa butuh gula. Putuskan sekian-sekian ada tuh nanti minta aja di Menko, siapa yang dapat, perindustrian [Kemenperin], diputuskan Kemenperin, masuk neraca komoditas, baru dikulik tempat saya [Kemendag],” jelas Zulhas.
Diberitakan sebelumnya, Kemendag mulai mengizinkan impor beras pada Desember 2022 sebanyak 500.000 ton. Pelaksanaannya impor tersebut dilakukan oleh Bulog sampai Februari 2023. Sedangkan untuk gula, pemerintah memutuskan akan mengimpor 4.641.000 ton tahun ini. Volume impor ini terdiri atas 991.000 ton gula kristal putih (GKP) untuk konsumsi; gula kristal rafinasi (GKR) untuk industri makanan dan minuman sebanyak 3,6 juta ton; serta 50.000 ton lagi gula untuk kebutuhan khusus.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Jateng Alami Inflasi 2,2 Persen Juni 2025, Tertinggi Sejak LIma Bulan Terakhir
- Harga Tiket Mendaki Gunung Fuji Jepang Kini Naik Dua Kali Lipat
- Pemerintah Sebut Makan Bergizi Gratis Telah Menjangkau 5,58 Juta Orang
- Pemilu dan Pilkada Diputuskan Diadakan Terpisah, DPR Pertanyakan Posisi Mahkamah Konstitusi
- Terungkap, Mantan Wali Kota Semarang Mbak Ita Melarang Pegawai Bapenda Hindari Panggilan KPK
Advertisement

Kuasa Hukum Mbah Tupon Kumpulkan Bukti Sidang Pidana Kasus Dugaan Mafia Tanah
Advertisement

Kampung Wisata Bisa Jadi Referensi Kunjungan Saat Liburan Sekolah
Advertisement
Berita Populer
- Pemerintah Pusat Tulis Ulang Sejarah Nasional Indonesia, Progres Mencapai 80 Persen
- Pemerintah Sebut Makan Bergizi Gratis Telah Menjangkau 5,58 Juta Orang
- Sumbangan 10.000 Ton Beras dari Indonesia Tidak Bisa Masuk ke Gaza, Menlu Ungkap Penyebabnya
- Pakar Hukum Sebut Revisi UU Pemilu Wajib Memasukkan Putusan MK
- Suap ke Mbak Ita Demi Mendapat Proyek, Ketua Gapensi Semarang Dituntut 5 Tahun Penjara
- Kementerian Hukum Tegaskan Pembayaran Royalti Jadi Tanggung Jawab Penyelenggara Acara, Bukan Penyanyi
- Kementrans Berjanji Tuntaskan Penerbitan SHM 129.553 Bidang Lahan Transmigran
Advertisement
Advertisement