Advertisement
Alasan Hakim 'Selamatkan' Nyawa Benny Tjokro dari Hukuman Mati

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA– Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) mengungkap alasan terdakwa kasus korupsi Asabri Benny Tjokrosaputro tidak dihukum mati.
Majelis Hakim menyatakan mereka tidak sependapat dengan jaksa tentang hukuman tentang hukuman kepada Benny Tjokro. Mereka melihat setidaknya ada empat alasan yang memicu hakim untuk menolak tuntutan jaksa dan memvonis nihil Benny Tjokro.
Advertisement
“Pertama, penuntut umum telah melanggar asas penuntutan karena menuntut di luar pasal yang didakwakan,” ujar Hakim dalam persidangan di Pengadilan Tipikor, Kamis (12/1/2023).
Kedua, Majelis Hakim melihat penuntut umum tidak bisa membuktikan kondisi tertentu dalam perkara ini. Ketiga, perbuatan tindak pidana yang dilakukan oleh Benny Tjokro terjadi pada saat negara dalam situasi aman.
“Keempat, terdakwa tidak terbukti melakukan korupsi secara pengulangan. Menurut hakim, perkara Jiwasraya dan Asabri terjadi secara berbarengan,” ucap Hakim.
Sekadar , Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat memvonis nihil terdakwa kasus korupsi dana investasi dan pengelolaan keuangan PT Asabri, Benny Tjokrosaputro.
Majelis hakim menilai Benny telah dihukum seumur hidup atau maksimal dalam kasus Jiwasraya. Sehingga dengan pertimbangan tersebut hakim menjatuhkan hukuman nihil kepada Benny dalam kasus Asabri.
BACA JUGA: Digelandang ke Lapas, 2 Tersangka Atap Sekolah Ambruk Diserahkan ke Kejari Gunungkidul
"Karena terdakwa sudah divonis maksimal di kasus Jiwasraya, maka terhadap perkara a quo (Asabri) menjatuhkan vonis nihil," demikian amar putusan yang dikutip, Kamis (12/1/2023).
Vonis ini tidak sesuai dengan tuntutan jaksa. Karena dalam sidang tuntutan beberapa waktu lalu, jaksa menuntut Benny dengan hukuman mati.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Dosen FH Unissula Diskorsing Karena Diduga Jadi Pelaku Kekerasan
- Perpres No.79 Tahun 2025, Tidak Hanya Soal Kenaikan Gaji
- Viral Kepsek Roni Dicopot, Wali Kota Prabumulih Terancam Sanksi
- Pejabat BPJPH Diduga Lakukan KDRT, Begini Respons Komnas Perempuan
- Korban Hilang Banjir Bali Terus Dipantau Tim SAR
Advertisement

Wabup Sleman Ajak Orang Tua Dampingi Penerima Beasiswa Sleman
Advertisement

Pemkab Boyolali Bangun Pedestrian Mirip Kawasan Malioboro Jogja
Advertisement
Berita Populer
- Prakiraan BMKG, Mayoritas Wilayah Indonesia Diguyur Hujan
- Ratusan Siswa di Garut Diduga Keracunan Makanan MBG
- Deretan Selebritas Dunia Galang Dana untuk Palestina
- Serangan Israel, Warga Palestina yang Tewas Tembus 65.000 Jiwa
- Ribuan Orang Unjuk Rasa di London Tolak Kunjungan Donald Trump
- BMKG Deteksi 2 Bibit Siklon Tropis, Waspada Cuaca Ekstrem
- 20 Ribu Koperasi Merah Putih Akan Peroleh Modal, Rp3 Miliar
Advertisement
Advertisement