Advertisement
Alasan Hakim 'Selamatkan' Nyawa Benny Tjokro dari Hukuman Mati
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA– Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) mengungkap alasan terdakwa kasus korupsi Asabri Benny Tjokrosaputro tidak dihukum mati.
Majelis Hakim menyatakan mereka tidak sependapat dengan jaksa tentang hukuman tentang hukuman kepada Benny Tjokro. Mereka melihat setidaknya ada empat alasan yang memicu hakim untuk menolak tuntutan jaksa dan memvonis nihil Benny Tjokro.
Advertisement
“Pertama, penuntut umum telah melanggar asas penuntutan karena menuntut di luar pasal yang didakwakan,” ujar Hakim dalam persidangan di Pengadilan Tipikor, Kamis (12/1/2023).
Kedua, Majelis Hakim melihat penuntut umum tidak bisa membuktikan kondisi tertentu dalam perkara ini. Ketiga, perbuatan tindak pidana yang dilakukan oleh Benny Tjokro terjadi pada saat negara dalam situasi aman.
“Keempat, terdakwa tidak terbukti melakukan korupsi secara pengulangan. Menurut hakim, perkara Jiwasraya dan Asabri terjadi secara berbarengan,” ucap Hakim.
Sekadar , Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat memvonis nihil terdakwa kasus korupsi dana investasi dan pengelolaan keuangan PT Asabri, Benny Tjokrosaputro.
Majelis hakim menilai Benny telah dihukum seumur hidup atau maksimal dalam kasus Jiwasraya. Sehingga dengan pertimbangan tersebut hakim menjatuhkan hukuman nihil kepada Benny dalam kasus Asabri.
BACA JUGA: Digelandang ke Lapas, 2 Tersangka Atap Sekolah Ambruk Diserahkan ke Kejari Gunungkidul
"Karena terdakwa sudah divonis maksimal di kasus Jiwasraya, maka terhadap perkara a quo (Asabri) menjatuhkan vonis nihil," demikian amar putusan yang dikutip, Kamis (12/1/2023).
Vonis ini tidak sesuai dengan tuntutan jaksa. Karena dalam sidang tuntutan beberapa waktu lalu, jaksa menuntut Benny dengan hukuman mati.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Meningkatkan Perlindungan dari Penyakit Menular, Jemaah Calon Haji Disarankan Vaksin
- Dugaan Pelanggaran Wewenang, Wakil Ketua KPK Laporkan Anggota Dewas
- 66 Pegawai KPK Pelaku Pungutan Liar di Rumah Tahanan Dipecat
- Wapres Maruf Amin Sebut Tak Perlu Ada Tim Transisi ke Pemerintahan Prabowo-Gibran
- WhatsApp Bocor, Israel Dikabarkan Gunakan Data untuk Serang Rumah Warga Palestina
Advertisement
Hendak Mengambil Ponsel, Warga Sleman Malah Kecemplung Sumur
Advertisement
Sandiaga Tawarkan Ritual Melukat ke Peserta World Water Forum di Bali
Advertisement
Berita Populer
- Wakil Presiden Dijadwalkan Membuka Rakernas Program Bangga Kencana dan Percepatan Penurunan Stunting
- Jamaika Resmi Mengakui Kedaulatan Palestina
- Anies-Muhaimin Hadir di Penetapan KPU, Pakar UGM: Ada Peluang Ikut Koalisi Prabowo
- Meningkatkan Perlindungan dari Penyakit Menular, Jemaah Calon Haji Disarankan Vaksin
- Wanita 60 Tahun Lolos ke Kontes Miss Argentina karena Tampak Awet Muda
- Agresi Israel, Penduduk Gaza Diperkirakan Krisis Pangan dalam Enam Pekan Lagi
- Sheila on 7 Bikin Konser di Medan, Pertumbuhan Sektor Pariwisata di Sumut Ikut Subur
Advertisement
Advertisement