Advertisement
Kasus Asabri: Benny Tjokrosaputro Dituntut Hukuman Mati
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Terdakwa kasus korupsi Asabri Benny Tjokrosaputro dituntut hukuman mati oleh jaksa penuntut umum.
Benny dinilai terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan merugikan negara hingga Rp22,7 triliun.
Advertisement
"Menghukum terdakwa menjatuhkan pidana mati," kata jaksa saat membacakan surat tuntutan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Pusat, Rabu (26/10/2022).
Jaksa meyakini Benny Tjokro telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 2 ayat 1 Jo Pasal 18 Undang-Undang No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Hakim juga menilai Benny terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Dia dinilai terbukti melanggar Pasal 3 UU nomor 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan TPPU.
Jaksa juga menuntut hakim agar menghukum Benny Tjokro dengan hukuman uang pengganti senilai Rp5.733.250.247.731. Jika uang pengganti tidak dibayarkan setelah 1 bulan putusan berkekuatan hukum tetap maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.
Adapun, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan hukuman 12 tahun penjara terhadap Terdakwa kasus korupsi pengelolaan keuangan dan dana Investasi PT ASABRI (Persero) Teddy Tjokrosaputro.
Adik dari Benny Tjokrosaputro ini dinilai terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan dan dana Investasi PT ASABRI (Persero) yang merugikan negara Rp22,7 triliun.
BACA JUGA: Bukit di Gunungkidul Diledakkan Pakai Dinamit
"12 tahun penjara denda Rp1 miliar subsider 1 tahun," seperti kata Hakim PN Tipikor Jakarta Pusat saat membacakan amar putusan, Rabu (3/8/2022).
Teddy Tjokro juga dijatuhi Pidana tambahan berupa uang pengganti sebesar Rp20.832.107.126. Apabila Teddy tidak dapat membayarkan uang pengganti tersebut harta bendanya akan disita. Jika harta bendanya tidak cukup, maka Teddy akan menjalani pidana badan selama 5 tahun penjara.
Teddy terbukti melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Jokowi Minta Prabowo-Gibran Persiapakan Diri Usai Ditetapkan KPU
- Penetapan Pilpres oleh KPU, Gibran: Nanti Ada Beberapa Pertemuan
- Tiga Hakim MK Ajukan Pendapat Berbeda dan Minta Pemungutan Ulang di Empat Daerah
- PBNU: Kami Ucapkan Selamat Kepada Pasangan Prabowo-Gibran Atas Kemenangannya
- Tudingan Jokowi Cawe-cawe Pilpres Lewat Penjabat Daerah Tak Terbukti, Berikut Dalil Putusan MK
Advertisement
Info Stok Darah dan Jadwal Donor Darah Rabu 24 April 2024 di PMI se-DIY
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Meski Disita Kejagung, Kelima Smelter Masih Bisa Dikelola Masyarakat
- Kemendagri Sebut Dana Desa Bisa Digunakan untuk Pemberantasan Narkoba
- Petani Jateng Terima 10 Ribu Alsintan, Pj Gubernur Jateng Optimis Produksi Pangan Meningkat
- Program Desa Bersih Narkoba Bisa Menggunakan Dana Desa
- 10 Orang Tewas Usai Dua Helikopter Militer Malaysia Tabrakan, Berikut Kronologinya
- KPK Periksa Empat Saksi Biaya Angkut APD Kemenkes pada 2020
- Yusril Serahkan Berkas Putusan Asli MK ke Prabowo Subianto
Advertisement
Advertisement