Advertisement
Kasus Asabri: Benny Tjokrosaputro Dituntut Hukuman Mati

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Terdakwa kasus korupsi Asabri Benny Tjokrosaputro dituntut hukuman mati oleh jaksa penuntut umum.
Benny dinilai terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan merugikan negara hingga Rp22,7 triliun.
Advertisement
"Menghukum terdakwa menjatuhkan pidana mati," kata jaksa saat membacakan surat tuntutan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Pusat, Rabu (26/10/2022).
Jaksa meyakini Benny Tjokro telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 2 ayat 1 Jo Pasal 18 Undang-Undang No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Hakim juga menilai Benny terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Dia dinilai terbukti melanggar Pasal 3 UU nomor 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan TPPU.
Jaksa juga menuntut hakim agar menghukum Benny Tjokro dengan hukuman uang pengganti senilai Rp5.733.250.247.731. Jika uang pengganti tidak dibayarkan setelah 1 bulan putusan berkekuatan hukum tetap maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.
Adapun, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan hukuman 12 tahun penjara terhadap Terdakwa kasus korupsi pengelolaan keuangan dan dana Investasi PT ASABRI (Persero) Teddy Tjokrosaputro.
Adik dari Benny Tjokrosaputro ini dinilai terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan dan dana Investasi PT ASABRI (Persero) yang merugikan negara Rp22,7 triliun.
BACA JUGA: Bukit di Gunungkidul Diledakkan Pakai Dinamit
"12 tahun penjara denda Rp1 miliar subsider 1 tahun," seperti kata Hakim PN Tipikor Jakarta Pusat saat membacakan amar putusan, Rabu (3/8/2022).
Teddy Tjokro juga dijatuhi Pidana tambahan berupa uang pengganti sebesar Rp20.832.107.126. Apabila Teddy tidak dapat membayarkan uang pengganti tersebut harta bendanya akan disita. Jika harta bendanya tidak cukup, maka Teddy akan menjalani pidana badan selama 5 tahun penjara.
Teddy terbukti melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Presiden Prabowo Dorong Percepatan Makan Bergizi Gratis
- Kartu Nusuk dari Arab Saudi Mulai Dibagikan PPIH untuk Jemaah Calon Haji Indonesia
- Tiang Telkom Roboh Melintang di Jalan Akibat Gempa Magnitudo 6,0 di Pohuwato Gorontalo
- Heboh Rencana Vasektomi Wajib untuk Penerima Bansos, Dedi Mulyadi Menjawab Tudingan Haram
- Dua Narapidana Meninggal di Dalam Lapas, DPR Desak Pemerintah Evaluasi Total Seluruh Indonesia
Advertisement

Mensos RI Tinjau Tamansiswa yang Akan Dijadikan Sekolah Rakyat di Jogja
Advertisement

Asyiknya Interaksi Langsung dengan Hewan di Kampung Satwa Kedung Banteng
Advertisement
Berita Populer
- Harimau Sumatera Lahirkan 2 Anak, Diberi Nama Nunuk dan Ninik
- Korupsi Pertamina, Kejagung Periksa Miss Indonesia 2010 dan Delapan Saksi Lainnya
- Peringatan Dini Tsunami Dicabut, Warga Chile dan Argentina Diminta Tetap Waspadai Potensi Gempa Berikutnya
- Ahmad Luthfi Gelontor Bantuan Rp2 Miliar untuk Hunian Tetap bagi Korban Tanah Bergerak Sirampog Brebes
- Cegah Kasus Keracunan MBG Terulang, Badan Gizi Nasional Perketat Prosedur Distribusi Makanan
- Kejagung Periksa Pejabat Kemendag Terkait Kasus Suap Penanganan Perkara CPO
- Larang Adanya Diskriminasi Usia, Khofifah: Proses Rekrutmen Tenaga Kerja Berdasarkan Kompetensi
Advertisement