Advertisement
Pelaku Penyuap Hakim MA Edy Wibowo Belum Jadi Tersangka

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Hingga kini, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum menetapkan penyuap Hakim Yustisial Mahkamah Agung (MA), Edy Wibowo (EW). Namun KPK mengaku tinggal menunggu waktu untuk menjerat penyuap tersebut.
Dalam kasus suap penanganan perkara ini, KPK baru menetapkan Edy Wibowo sebagai tersangka penerima suap. Hanya saja, belum ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka penyuap.
Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata menjelaskan tim penyidik masih mengumpulkan alat bukti. Kendati demikian, Alex memastikan, KPK akan menjerat dan menahan penyuap Hakim Edy Wibowo jika buktinya sudah cukup lengkap.
"Jadi semuanya bergantung pada kecukupan alat bukti. Bisa jadi yang bersangkutan belum dilakukan upaya paksa karena masih dikumpulkan alat bukti. Tinggal tunggu saja," ungkap Alex, sapaan karib Alexander Marwata kepada awak media, dikutip Rabu (21/12/2022).
Baca juga: Luhut Pastikan Kecelakaan Kereta Cepat Tak Bikin Proyek Molor
Sebelumnya, KPK telah menetapkan Hakim Yustisial Edy Wibowo sebagai tersangka kasus suap penanganan perkara kasasi kepailitan di Mahkamah Agung (MA).
Dalam konstruksi perkara Edy diduga menerima Rp3,7 miliar untuk memutus Yayasan Rumah Sakit Sandi Karsa Makassar (SKM) tidak dinyatakan pailit.
Atas perbuatannya, Edy disangkakan melanggar disangkakan melanggar Pasal 12 huruf c atau Pasal 12 huruf a atau b Jo Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang- Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
BACA JUGA: Kementerian BUMN Bersama Telkom Bagikan 1000 Paket Sembako Murah di Batulicin
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Perempuan-Perempuan Milenial Semangat Belajar Bikin Lulur Organik
- Rekrutmen CPNS 2023 Terancam Molor hingga Ditiadakan
- Jadwal Pemadaman Listrik, Sabtu 10 Juni 2023: Giliran Wates Mati Lampu
- PDAM Semarang Siapkan Sistem Suplai Air untuk Musim Kemarau
- Dukung Percepatan Ekosistem Kendaraan Listrik, PLN Dirikan SPKLU ke-30 di Jateng dan DIY
- Ditawarkan ke Singapura, Harga Rumah di IKN Hanya Rp190 Juta
- Dilarang Foto Prewedding di Masjid Raya Sheikh Zayed Solo
Advertisement
Advertisement