Advertisement
Pelaku Penyuap Hakim MA Edy Wibowo Belum Jadi Tersangka
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata (kiri) menggelar konferensi pers tentang operasi tangkap tangan (OTT) KPK di Kalimantan Selatan di gedung KPK, Jakarta, Kamis (16/9/2021). ANTARA FOTO - Fakhri Hermansyah
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Hingga kini, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum menetapkan penyuap Hakim Yustisial Mahkamah Agung (MA), Edy Wibowo (EW). Namun KPK mengaku tinggal menunggu waktu untuk menjerat penyuap tersebut.
Dalam kasus suap penanganan perkara ini, KPK baru menetapkan Edy Wibowo sebagai tersangka penerima suap. Hanya saja, belum ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka penyuap.
Advertisement
Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata menjelaskan tim penyidik masih mengumpulkan alat bukti. Kendati demikian, Alex memastikan, KPK akan menjerat dan menahan penyuap Hakim Edy Wibowo jika buktinya sudah cukup lengkap.
"Jadi semuanya bergantung pada kecukupan alat bukti. Bisa jadi yang bersangkutan belum dilakukan upaya paksa karena masih dikumpulkan alat bukti. Tinggal tunggu saja," ungkap Alex, sapaan karib Alexander Marwata kepada awak media, dikutip Rabu (21/12/2022).
Baca juga: Luhut Pastikan Kecelakaan Kereta Cepat Tak Bikin Proyek Molor
Sebelumnya, KPK telah menetapkan Hakim Yustisial Edy Wibowo sebagai tersangka kasus suap penanganan perkara kasasi kepailitan di Mahkamah Agung (MA).
Dalam konstruksi perkara Edy diduga menerima Rp3,7 miliar untuk memutus Yayasan Rumah Sakit Sandi Karsa Makassar (SKM) tidak dinyatakan pailit.
Atas perbuatannya, Edy disangkakan melanggar disangkakan melanggar Pasal 12 huruf c atau Pasal 12 huruf a atau b Jo Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang- Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Kasus Pelecehan Anak Australia: Warga Maryborough Didakwa 596 Kasus
- Purbaya Ungkap PR Utama Juda Agung sebagai Wamenkeu
- Adies Kadir Tegaskan Mundur dari Perkara Golkar di MK, Ini Alasannya
- Gempa Darat M3,1 Guncang Pasaman, Getaran Terasa hingga Bukittinggi
- BGN dan Kemensos Matangkan Penyaluran MBG bagi Lansia dan Disabilitas
Advertisement
Jadwal Bus Sinar Jaya Rute Jogja-Parangtritis dan Baron, 6 Februari
Advertisement
India Deportasi 2 Turis Inggris yang Tempel Stiker Free Palestine
Advertisement
Berita Populer
- Literasi Jadi Senjata Lawan Judol
- Harga Emas Pegadaian 5 Februari, Galeri24 dan UBS Bertahan
- Gelar Bedah Buku, DPAD DIY Hadirkan Penyintas Judol
- Starmer Akui Salah Pilih Dubes Inggris AS dalam Skandal Epstein
- Kementan Perkuat AUTP Hadapi Risiko Iklim Awal 2026
- Harga Cabai Fluktuatif, Disperindag DIY Pastikan Stok Aman
- Bank Jateng Dukung Percepatan Perbaikan Rumah Korban Bencana Jepara
Advertisement
Advertisement



