Advertisement

Pelaku Penyuap Hakim MA Edy Wibowo Belum Jadi Tersangka

Setyo Aji Harjanto
Rabu, 21 Desember 2022 - 13:07 WIB
Bernadheta Dian Saraswati
Pelaku Penyuap Hakim MA Edy Wibowo Belum Jadi Tersangka Wakil Ketua KPK Alexander Marwata (kiri) menggelar konferensi pers tentang operasi tangkap tangan (OTT) KPK di Kalimantan Selatan di gedung KPK, Jakarta, Kamis (16/9/2021). ANTARA FOTO - Fakhri Hermansyah

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA—Hingga kini, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum menetapkan penyuap Hakim Yustisial Mahkamah Agung (MA), Edy Wibowo (EW). Namun KPK mengaku tinggal menunggu waktu untuk menjerat penyuap tersebut.

Dalam kasus suap penanganan perkara ini, KPK baru menetapkan Edy Wibowo sebagai tersangka penerima suap. Hanya saja, belum ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka penyuap.

Advertisement

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata menjelaskan tim penyidik masih mengumpulkan alat bukti. Kendati demikian, Alex memastikan, KPK akan menjerat dan menahan penyuap Hakim Edy Wibowo jika buktinya sudah cukup lengkap.

"Jadi semuanya bergantung pada kecukupan alat bukti. Bisa jadi yang bersangkutan belum dilakukan upaya paksa karena masih dikumpulkan alat bukti. Tinggal tunggu saja," ungkap Alex, sapaan karib Alexander Marwata kepada awak media, dikutip Rabu (21/12/2022).

Baca juga: Luhut Pastikan Kecelakaan Kereta Cepat Tak Bikin Proyek Molor

Sebelumnya, KPK telah menetapkan Hakim Yustisial Edy Wibowo sebagai tersangka kasus suap penanganan perkara kasasi kepailitan di Mahkamah Agung (MA).

Dalam konstruksi perkara Edy diduga menerima Rp3,7 miliar untuk memutus Yayasan Rumah Sakit Sandi Karsa Makassar (SKM) tidak dinyatakan pailit.

Atas perbuatannya, Edy disangkakan melanggar disangkakan melanggar Pasal 12 huruf c atau Pasal 12 huruf a atau b Jo Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang- Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : bisnis.com

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Advertisement

alt

Top 7 News Harianjogja.com Sabtu 20 April 2024: Normalisasi Tanjakan Clongop hingga Kuota CPNS

Jogja
| Sabtu, 20 April 2024, 09:47 WIB

Advertisement

alt

Kota Isfahan Bukan Hanya Pusat Nuklir Iran tetapi juga Situs Warisan Budaya Dunia

Wisata
| Jum'at, 19 April 2024, 20:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement