Advertisement
Ini Mekanisme yang akan Digunakan OJK untuk Awasi Aset Kripto dan Bursa Karbon
Seorang warga mengecek pergerakan mata uang kripto melalui ponselnya, Kamis (13/1/2022). - Harian Jogja/Arief Junianto
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Draf Rancangan Undang-Undang tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Jasa Keuangan (RUU PPSK) memuat penambahan tugas Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang salah satunya mengawasi aset kripto hingga bursa karbon.
BACA JUGA: Pelajari Hal Ini Sebelum Investasi Aset Kripto
Advertisement
Berdasarkan draf RUU PPSK terbaru versi 5.0 yang diterbitkan pada Kamis (8/12/2022), Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon akan memimpin tugas pengawasan terhadap kegiatan jasa keuangan di sektor pasar modal, keuangan derivatif dan bursa karbon.
Adapun, jika dibandingkan dengan UU Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan, tugas dari Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal hanya mengawasi kegiatan di pasar modal.
Bukan hanya bursa karbon, OJK juga akan mengawasi aset kripto. Tugas dalam pengawasan ini merupakan susunan baru yang akan diterima OJK. Pasalnya, di dalam UU Nomor 21 Tahun 2011, OJK sama sekali tidak memiliki tugas untuk mengawasi aset kripto.
Sementara itu, di dalam draf RUU PPSK, susunan OJK akan ditambahkan menjadi Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto merangkap anggota.
Lantas, bagaimana mekanisme dan pengaturan terkait pengawasan OJK terhadap aset krip hingga bursa karbon di dalam draf RUU PPSK? Simak uraian berikut.
ASET KRIPTO
Di dalam draf RUU PPSK pada Bab XVI Pasal 213, ruang lingkup dari Inovasi Teknologi Sektor Keuangan (ITSK) salah satunya terdiri dari aktivitas terkait aset keuangan digital, termasuk aset kripto.
“Aset keuangan digital merupakan aset keuangan yang disimpan atau direpresentasikan secara digital, termasuk di dalamnya aset kripto,” jelas RUU PPSK, seperti dikutip pada Jumat (9/11/2022).
BURSA KARBON
Sedangkan terkait bursa karbon, di dalam Pasal 24 ayat (1) draf RUU PPSK terbaru disebutkan bahwa perdagangan karbon dalam negeri dan/atau luar negeri dapat dilakukan dengan mekanisme bursa karbon.
Selanjutnya, bursa karbon hanya dapat diselenggarakan oleh penyelenggara pasar yang telah memperoleh izin usaha dari OJK.
“Perdagangan karbon dapat dilakukan melalui bursa karbon atau perdagangan langsung. Dalam ketentuan ini, mekanisme perdagangan karbon melalui bursa karbon termasuk dalam aktivitas transaksi di sektor keuangan, khususnya di pasar modal,” bunyi beleid tersebut.
Peraturan ini kembali ditekankan pada Pasal 25 yang menyebutkan bahwa perdagangan karbon melalui bursa karbon wajib memenuhi persyaratan dan telah memperoleh izin dari OJK.
“Kewenangan OJK mencakup perizinan perusahaan-perusahaan melakukan aktivitas perdagangan di bursa karbon dan pengawasan termasuk tata kelola perusahaan yang melakukan aktivitas perdagangan di bursa karbon, misalnya komitmen ramah lingkungan dan lain sebagainya,” jelas Pasal 25 ayat (2) di dalam RUU PPSK tersebut.
Namun demikian, izin emisi untuk masing-masing perusahaan atau suatu industri yang dihitung sekaligus dapat diterbitkan izin atau permit atau sertifikasinya dilakukan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).
Selanjutnya, ketentuan ini akan diatur dalam POJK dan akan dilakukan melalui koordinasi dengan kementerian dan/atau lembaga berwenang lain terkait dan melalui konsultasi dengan DPR, demikian bunyi Pasal 26 ayat (1) dan (2).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Bulan Perlahan Menjauhi Bumi, Ini Dampaknya bagi Kehidupan
- Hunian Korban Bencana Sumatera Bakal Dibangun di Lahan Negara
- Tokoh Dunia Kecam Penembakan Bondi Beach yang Tewaskan 12 Orang
- Surya Group Siap Buka 10.000 Lowongan Kerja di Tahun 2026
- Konser Amal di Tangerang Galang Rp1,3 Miliar untuk Sumatera dan Aceh
Advertisement
Jadwal KRL Solo-Jogja Selasa 16 Desember 2025, Tarif Rp8.000
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Mudik Gratis Nataru Kemenhub Layani 10 Kota Tujuan
- Jadwal SIM Keliling Polda DIY Senin 23 Desember 2025
- Kuasa Hukum Jokowi Hadiri Gelar Perkara Ijazah Palsu
- Jadwal SIM Keliling Kulonprogo Senin 15 Desember 2025
- Korban Tewas Penembakan Pantai Bondi Australia Jadi 12
- Jadwal KA Prameks Jogja-Kutoarjo Senin 15 Desember 2025
- Prakiraan Cuaca DIY Senin 15 Desember 2025, Berawan dan Hujan Sedang
Advertisement
Advertisement




