Advertisement
Ini Mekanisme yang akan Digunakan OJK untuk Awasi Aset Kripto dan Bursa Karbon
Seorang warga mengecek pergerakan mata uang kripto melalui ponselnya, Kamis (13/1/2022). - Harian Jogja/Arief Junianto
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Draf Rancangan Undang-Undang tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Jasa Keuangan (RUU PPSK) memuat penambahan tugas Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang salah satunya mengawasi aset kripto hingga bursa karbon.
BACA JUGA: Pelajari Hal Ini Sebelum Investasi Aset Kripto
Advertisement
Berdasarkan draf RUU PPSK terbaru versi 5.0 yang diterbitkan pada Kamis (8/12/2022), Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon akan memimpin tugas pengawasan terhadap kegiatan jasa keuangan di sektor pasar modal, keuangan derivatif dan bursa karbon.
Adapun, jika dibandingkan dengan UU Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan, tugas dari Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal hanya mengawasi kegiatan di pasar modal.
Bukan hanya bursa karbon, OJK juga akan mengawasi aset kripto. Tugas dalam pengawasan ini merupakan susunan baru yang akan diterima OJK. Pasalnya, di dalam UU Nomor 21 Tahun 2011, OJK sama sekali tidak memiliki tugas untuk mengawasi aset kripto.
Sementara itu, di dalam draf RUU PPSK, susunan OJK akan ditambahkan menjadi Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto merangkap anggota.
Lantas, bagaimana mekanisme dan pengaturan terkait pengawasan OJK terhadap aset krip hingga bursa karbon di dalam draf RUU PPSK? Simak uraian berikut.
ASET KRIPTO
Di dalam draf RUU PPSK pada Bab XVI Pasal 213, ruang lingkup dari Inovasi Teknologi Sektor Keuangan (ITSK) salah satunya terdiri dari aktivitas terkait aset keuangan digital, termasuk aset kripto.
“Aset keuangan digital merupakan aset keuangan yang disimpan atau direpresentasikan secara digital, termasuk di dalamnya aset kripto,” jelas RUU PPSK, seperti dikutip pada Jumat (9/11/2022).
BURSA KARBON
Sedangkan terkait bursa karbon, di dalam Pasal 24 ayat (1) draf RUU PPSK terbaru disebutkan bahwa perdagangan karbon dalam negeri dan/atau luar negeri dapat dilakukan dengan mekanisme bursa karbon.
Selanjutnya, bursa karbon hanya dapat diselenggarakan oleh penyelenggara pasar yang telah memperoleh izin usaha dari OJK.
“Perdagangan karbon dapat dilakukan melalui bursa karbon atau perdagangan langsung. Dalam ketentuan ini, mekanisme perdagangan karbon melalui bursa karbon termasuk dalam aktivitas transaksi di sektor keuangan, khususnya di pasar modal,” bunyi beleid tersebut.
Peraturan ini kembali ditekankan pada Pasal 25 yang menyebutkan bahwa perdagangan karbon melalui bursa karbon wajib memenuhi persyaratan dan telah memperoleh izin dari OJK.
“Kewenangan OJK mencakup perizinan perusahaan-perusahaan melakukan aktivitas perdagangan di bursa karbon dan pengawasan termasuk tata kelola perusahaan yang melakukan aktivitas perdagangan di bursa karbon, misalnya komitmen ramah lingkungan dan lain sebagainya,” jelas Pasal 25 ayat (2) di dalam RUU PPSK tersebut.
Namun demikian, izin emisi untuk masing-masing perusahaan atau suatu industri yang dihitung sekaligus dapat diterbitkan izin atau permit atau sertifikasinya dilakukan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).
Selanjutnya, ketentuan ini akan diatur dalam POJK dan akan dilakukan melalui koordinasi dengan kementerian dan/atau lembaga berwenang lain terkait dan melalui konsultasi dengan DPR, demikian bunyi Pasal 26 ayat (1) dan (2).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Bisnis
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Kepuasan Publik ke Trump Turun, Dipicu BBM dan Konflik Iran
- Guru Besar UIN: Kasus Penyiraman Aktivis Harus Dilihat sebagai Oknum
- Arus Balik, Rest Area Tol Cipali Diberlakukan Sistem Buka-Tutup
- Resmi, One Way Nasional Arus Balik Lebaran 2026 Berlaku Mulai Hari Ini
- Puncak Arus Balik 2026: Rest Area KM 62B dan 52B Tol Japek Ditutup
Advertisement
Arus Balik Mulai Padat di Bantul, Akses Parangtritis Diatur Satu Arah
Advertisement
Sukolilo Pati Sempat Viral, Ternyata Simpan Banyak Tempat Wisata
Advertisement
Berita Populer
- Ini Daftar Wakil Indonesia di Kejuaraan Bulu Tangkis Asia
- Ledakan Petasan di Pekalongan Tewaskan Remaja di Kebun Pisang
- Arus Balik Lebaran BBM Tetap Tersedia, Antrean Mulai Normal
- Peningkatan Arus Balik Lebaran di Bantul, Jalan Tetap Lancar
- FIFA Series Digelar di GBK, Indonesia Uji Kesiapan
- Satu Napi di Wonosari Langsung Bebas Setelah Dapat Remisi Lebaran
- Debut Pelatih Baru dan Kembalinya Bek di Skuad Garuda Jadi Sorotan
Advertisement
Advertisement







