Advertisement
Ini Mekanisme yang akan Digunakan OJK untuk Awasi Aset Kripto dan Bursa Karbon

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Draf Rancangan Undang-Undang tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Jasa Keuangan (RUU PPSK) memuat penambahan tugas Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang salah satunya mengawasi aset kripto hingga bursa karbon.
BACA JUGA: Pelajari Hal Ini Sebelum Investasi Aset Kripto
Advertisement
PROMOTED: Dari Garasi Rumahan, Kini Berhasil Perkenalkan Kopi Khas Indonesia di Kancah Internasional
Berdasarkan draf RUU PPSK terbaru versi 5.0 yang diterbitkan pada Kamis (8/12/2022), Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon akan memimpin tugas pengawasan terhadap kegiatan jasa keuangan di sektor pasar modal, keuangan derivatif dan bursa karbon.
Adapun, jika dibandingkan dengan UU Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan, tugas dari Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal hanya mengawasi kegiatan di pasar modal.
Bukan hanya bursa karbon, OJK juga akan mengawasi aset kripto. Tugas dalam pengawasan ini merupakan susunan baru yang akan diterima OJK. Pasalnya, di dalam UU Nomor 21 Tahun 2011, OJK sama sekali tidak memiliki tugas untuk mengawasi aset kripto.
Sementara itu, di dalam draf RUU PPSK, susunan OJK akan ditambahkan menjadi Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto merangkap anggota.
Lantas, bagaimana mekanisme dan pengaturan terkait pengawasan OJK terhadap aset krip hingga bursa karbon di dalam draf RUU PPSK? Simak uraian berikut.
ASET KRIPTO
Di dalam draf RUU PPSK pada Bab XVI Pasal 213, ruang lingkup dari Inovasi Teknologi Sektor Keuangan (ITSK) salah satunya terdiri dari aktivitas terkait aset keuangan digital, termasuk aset kripto.
“Aset keuangan digital merupakan aset keuangan yang disimpan atau direpresentasikan secara digital, termasuk di dalamnya aset kripto,” jelas RUU PPSK, seperti dikutip pada Jumat (9/11/2022).
BURSA KARBON
Sedangkan terkait bursa karbon, di dalam Pasal 24 ayat (1) draf RUU PPSK terbaru disebutkan bahwa perdagangan karbon dalam negeri dan/atau luar negeri dapat dilakukan dengan mekanisme bursa karbon.
Selanjutnya, bursa karbon hanya dapat diselenggarakan oleh penyelenggara pasar yang telah memperoleh izin usaha dari OJK.
“Perdagangan karbon dapat dilakukan melalui bursa karbon atau perdagangan langsung. Dalam ketentuan ini, mekanisme perdagangan karbon melalui bursa karbon termasuk dalam aktivitas transaksi di sektor keuangan, khususnya di pasar modal,” bunyi beleid tersebut.
Peraturan ini kembali ditekankan pada Pasal 25 yang menyebutkan bahwa perdagangan karbon melalui bursa karbon wajib memenuhi persyaratan dan telah memperoleh izin dari OJK.
“Kewenangan OJK mencakup perizinan perusahaan-perusahaan melakukan aktivitas perdagangan di bursa karbon dan pengawasan termasuk tata kelola perusahaan yang melakukan aktivitas perdagangan di bursa karbon, misalnya komitmen ramah lingkungan dan lain sebagainya,” jelas Pasal 25 ayat (2) di dalam RUU PPSK tersebut.
Namun demikian, izin emisi untuk masing-masing perusahaan atau suatu industri yang dihitung sekaligus dapat diterbitkan izin atau permit atau sertifikasinya dilakukan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).
Selanjutnya, ketentuan ini akan diatur dalam POJK dan akan dilakukan melalui koordinasi dengan kementerian dan/atau lembaga berwenang lain terkait dan melalui konsultasi dengan DPR, demikian bunyi Pasal 26 ayat (1) dan (2).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Berita Pilihan
- 1.200 Korban Gempa Turki dan Suriah Meninggal Dunia, 5.000 Luka-luka
- Jokowi Segera Keluarkan Aturan Kerja Sama Media dengan Platform Globlal
- Ditinggal Makan, Batik Senilai Puluhan Juta di Giriloyo, Imogiri Dicuri Orang
- Disnakertrans Bantul Berangkatkan 171 Pekerja Migran
- Ini Cara Cek Daftar Investasi Bodong
Advertisement

BPS Rilis Ekonomi DIY Melesat, Sektor Pariwisata Jadi Pengungkit
Advertisement

Ingin Melancong Sendirian? Ini Daftar 15 Negara yang Aman bagi Solo Traveler Perempuan
Advertisement
Berita Populer
- Disnakertrans Bantul Berangkatkan 171 Pekerja Migran
- Siapa Bripka Madih? Polisi yang Mengaku Diperas Penyidik Polda Metro Jaya
- Catat! Ini Cara Menulis Angka Romawi yang Benar
- Transaksi Tol Tanpa Sentuh Mulai Diujicobakan
- Daftar Lengkap Harga BBM di Pertamina, Shell, Vivo, dan BP AKR
- 20 Kelompok Seni Tradisional Ramaikan Kirab Cap Go Meh di Kota Magelang
- Awas Penipuan! Kartu Prakerja Hanya Miliki 6 Mitra Pembayaran
Advertisement
Advertisement