Advertisement
Dituding Halangi Peneliti Asing Lakukan Riset, Begini Dalih KLHK

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Sejumlah peneliti asing yang salah satunya adalah profesor ekologi asal UK, Erik Meijaard dicekal oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).
Melalui surat bernomor S.1447/MENLHK-KSDAE/KKHSG/KSA.2/9/2022, KLHK menilai para peneliti asing tersebut disebut tidak memenuhi ketentuan dalam menjalin kemitraan dalam negeri; mekanisme kerja sama dengan mitra peneliti lokal yang tidak transparan; serta tidak melaporkan berbagai hasil penelitiannya.
Advertisement
“Hal-hal tersebut memberikan gambaran kegiatan yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan pemerintah,” kata Kepala Humas KLHK, Nunu Anugerah melalui rilis, Senin (5/12/2022).
Menurut Nunu, kementeriannya menilai para peneliti asing tersebut tidak memenuhi beberapa ketentuan yang diatur dalam UU No.11/2019 tentang Sistem Nasional Ilmu Pengetahuan dan Teknologi; PP No.46/2006 tentang Perizinan Melakukan Kegiatan Penelitian dan Pengembangan Bagi Perguruan Tinggi Asing, Lembaga Penelitian dan Pengembangan Asing, Badan Usaha Asing dan Orang Asing. “Sehingga perlu diambil langkah-langkah penertiban. Hal tersebut telah disampaikan kepada instansi yang berwenang untuk proses tindak lanjut sesuai peraturan perundangan,” ucap dia.
Selain itu, kata Nunu, surat yang diterbitkan oleh KLHK tersebut bermaksud untuk menghalang-halangi kegiatan penelitian, ataupun mencederai independensi riset, dan bukan kebijakan anti-sains.
BACA JUGA: Dukungan Diklaim Melimpah, Peluang Anies Berpasangan dengan AHY Semakin Kuat Besar
Diakui Nunu, surat tersebut lebih pada sebagai bentuk penertiban kegiatan-kegiatan penelitian yang bertujuan mengoptimalkan kemanfaatan hasil-hasil penelitian untuk pengkayaan khazanah ilmu pengetahuan dan dalam mendukung upaya konservasi jangka panjang tentang tumbuhan dan satwa liar di wilayah NKRI.
Sebelumnya, diketahui, KLHK memblokir sejumlah peneliti asing atas nama Erik Meijaard, dkk karena publikasi sebelumnya dianggap mendiskreditkan pemerintah.
Diduga, publikasi tersebut ditulis oleh Erik Meijaard dan sejumlah peneliti asing lainnya di salah satu media massa nasional berbahasa Inggris.
Dalam artikel tersebut, Erik menyinggung soal pernyataan pemerintah yang menyebut bahwa kondisi orang utan di Indonesia sedang baik-baik saja dan terus bertumbuh. Erik menilai pernyataan itu tidak berdasar dan dilandasi oleh data ilmiah.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Puluhan Ribu Warga Turki Turun ke Jalan, Tuntut Erdogan Mundur
- Hidup Jadi Tenang di 9 Negara yang Tak Punya Utang
- Menkeu Purbaya Jamin Bunga Ringan untuk Pinjaman Kopdes ke Himbara
- Ini Duduk Perkara Temuan BPK Soal Proyek Tol CMNP yang Menyeret Anak Jusuf Hamka
- PT PMT Disegel KLH, Diduga Sumber Cemaran Zat Radioaktif
Advertisement

Tabrak Truk di Jalan Ngawen Gunungkidul, Pemotor Meninggal Dunia
Advertisement

Pemkab Boyolali Bangun Pedestrian Mirip Kawasan Malioboro Jogja
Advertisement
Berita Populer
- Kunjungi Sekolah Rakyat Tabanan, Menteri BPLH Kagumi Pendidikan Pelestarian Lingkungan
- Pejabat Malaysia Terima Ancaman Lewat Surel
- Sushila Karki Jadi Perdana Menteri Nepal, China Ucapkan Selamat
- Gempa Magnitudo 3,1 Guncang Cilacap Dini Hari Ini
- Kematian Mahasiswa Unnes saat Demo di Semarang Sedang Diinvestigasi
- 7 Jenazah Korban Kecelakaan Bus RS Bina Sehat Dimakamkan di Jember
- Daftar 10 Negara yang Menolak Palestina Merdeka
Advertisement
Advertisement