Advertisement
Dituding Halangi Peneliti Asing Lakukan Riset, Begini Dalih KLHK
Orang utan. - Istimewa
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Sejumlah peneliti asing yang salah satunya adalah profesor ekologi asal UK, Erik Meijaard dicekal oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).
Melalui surat bernomor S.1447/MENLHK-KSDAE/KKHSG/KSA.2/9/2022, KLHK menilai para peneliti asing tersebut disebut tidak memenuhi ketentuan dalam menjalin kemitraan dalam negeri; mekanisme kerja sama dengan mitra peneliti lokal yang tidak transparan; serta tidak melaporkan berbagai hasil penelitiannya.
Advertisement
“Hal-hal tersebut memberikan gambaran kegiatan yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan pemerintah,” kata Kepala Humas KLHK, Nunu Anugerah melalui rilis, Senin (5/12/2022).
Menurut Nunu, kementeriannya menilai para peneliti asing tersebut tidak memenuhi beberapa ketentuan yang diatur dalam UU No.11/2019 tentang Sistem Nasional Ilmu Pengetahuan dan Teknologi; PP No.46/2006 tentang Perizinan Melakukan Kegiatan Penelitian dan Pengembangan Bagi Perguruan Tinggi Asing, Lembaga Penelitian dan Pengembangan Asing, Badan Usaha Asing dan Orang Asing. “Sehingga perlu diambil langkah-langkah penertiban. Hal tersebut telah disampaikan kepada instansi yang berwenang untuk proses tindak lanjut sesuai peraturan perundangan,” ucap dia.
Selain itu, kata Nunu, surat yang diterbitkan oleh KLHK tersebut bermaksud untuk menghalang-halangi kegiatan penelitian, ataupun mencederai independensi riset, dan bukan kebijakan anti-sains.
BACA JUGA: Dukungan Diklaim Melimpah, Peluang Anies Berpasangan dengan AHY Semakin Kuat Besar
Diakui Nunu, surat tersebut lebih pada sebagai bentuk penertiban kegiatan-kegiatan penelitian yang bertujuan mengoptimalkan kemanfaatan hasil-hasil penelitian untuk pengkayaan khazanah ilmu pengetahuan dan dalam mendukung upaya konservasi jangka panjang tentang tumbuhan dan satwa liar di wilayah NKRI.
Sebelumnya, diketahui, KLHK memblokir sejumlah peneliti asing atas nama Erik Meijaard, dkk karena publikasi sebelumnya dianggap mendiskreditkan pemerintah.
Diduga, publikasi tersebut ditulis oleh Erik Meijaard dan sejumlah peneliti asing lainnya di salah satu media massa nasional berbahasa Inggris.
Dalam artikel tersebut, Erik menyinggung soal pernyataan pemerintah yang menyebut bahwa kondisi orang utan di Indonesia sedang baik-baik saja dan terus bertumbuh. Erik menilai pernyataan itu tidak berdasar dan dilandasi oleh data ilmiah.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Investasi Gunungkidul Tembus Rp687 Miliar, Serap 15.781 Pekerja
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Polda Metro Jaya Sebut Tunjukkan Ijazah Asli Jokowi ke Roy Suryo
- ALVA dan Grab Uji Coba Motor Listrik di Jogja Berlanjut Nasional
- Keluhan Wisatawan Picu Penataan Pantai Parangtritis Bantul
- PLN Pulihkan Interkoneksi Listrik Aceh dan Operasikan Pembangkit
- Kereta Api Jadi Tulang Punggung Transportasi Nataru
- BANK BANTUL: Membangun Optimisme Pertumbuhan Ekonomi Daerah
- Upah Tak Dibayar, Pekerja Sleman Laporkan Perusahaan ke Disnaker
Advertisement
Advertisement




