Tarif Ojek Online Akan Ditentukan Gubernur, Begini Tanggapan Ojol
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA–Tarif batas atas (TBA) dan tarif batas bawah (TBB) ojek online atau ojol yang sebelumnya ditentukan oleh menteri perhubungan akan ditetapkan gubernur. Perubahan itu dinilai sudah tepat karena lebih adil.
Menurut Ketua Umum Presidium Gabungan Aksi Roda Dua (Garda) Igun Wicaksono, rencana revisi Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 12/2019 tentang Pelindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor yang Digunakan Untuk Kepentingan Masyarakat sudah sesuai tuntutan atau permintaan pengemudi.
Advertisement
Pengemudi memang menuntut agar tarif ojol dapat diatur per provinsi atau kabupaten/kota. Tujuannya, agar setiap provinsi dapat memiliki tarif yang berkeadilan, baik bagi pengguna jasa layanan ojol maupun pengemudi.
“Kami pun berharap dalam revisi Permenhub maupun PM mengenai penerapan tarif ojol dapat segera terlaksana dengan baik pada setiap daerah dan pemerintah daerah dapat melibatkan rekan-rekan ojol daerah untuk menghitung merumuskan tarif yang ideal per provinsi/kabupaten/kota,” ujarnya, Selasa (29/11/2022).
Menurutnya, setiap daerah memiliki daya beli atas jasa layanan ojol yang berbeda-beda. Alhasil, dengan pengaturan tarif yang dilakukan oleh pemerintah daerah, maka tarif yang akan diterbitkan bisa lebih diterima oleh masyarakat di provinsi tersebut. Dampaknya, terang dia, bagi pengemudi ojol akan menambah jumlah penumpang.
Dia berpendapat apabila tarif diatur pemerintah pusat dalam hal ini Kemenhub, seperti berlaku saat ini nilai tarif dihitung hanya melalui tiga zonasi. Hal itu justru membuat ada pengemudi daerah yang merasa tarif terlampau murah di provinsinya. Sebaliknya ada pengemudi di provinsi lainnya yang merasa tarif terlalu tinggi.
Sependapat, Direktur Eksekutif Institut Studi Transportasi (Instran) Deddy Herlambang juga mengharapkan tarif ojol semestinya bisa ditetapkan oleh gubernur, wali kota/bupati karena dapat lebih sesuai dengan kemampuan biaya hidup masyarakat. Selama ini, tekannya, tingkat kemampuan dan kemauan membayar di setiap daerah berbeda-beda.
“Justru ini [penetapan oleh gubernur] yang benar. Kalau yang sebelumnya tidak tepat karena yang atur dari Kemenhub,” ujarnya.
Adapun, kewenangan penetapan tarif batas atas (TBA) dan tarif batas bawah (TBB) layanan ojek online atau ojol bakal dialihkan kepada masing-masing gubernur sesuai dengan wilayah masing-masing. Kemenhub menegaskan saat ini tengah merevisi aturan dalam Permenhub No.12/2019.
Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub Hendro Sugiarto menjelaskan, selama ini penetapan TBA dan TBB masih dilakukan oleh Kemenhub. Nantinya, pascarevisi tersebut, kewenangan dari Kemenhub melalui Dirjen Perhubungan Darat adalah hanya melakukan penetapan formula atas biaya jasa yang dimaksud.
Saat ini, lanjutnya, untuk besaran TBA dan TBB yang telah ditetapkan sebelum berlakunya Permenhub baru akan tetap berlaku sampai gubernur sesuai dengan kewenangan wilayahnya melakukan penyesuaian kembali.
“Penyesuaian PM [Peraturan Menteri] No.12/2019 sedang dilakukan revisi atau penyesuaian terhadap kewenangan penetapan TBA dan TBB yang dilakukan melalui gubernur. Kemenhub melalui Dirjen Perhubungan Darat ke depan adalah hanya melakukan penetapan formula atas biaya jasa dimaksud,” jelasnya dalam rapat bersama dengan Komisi V DPR RI, Selasa (29/11/2022).
Secara terperinci, pasal 11 dalam PM No.12/2019 berbunyi bahwa penghitungan biaya jasa ditetapkan oleh menteri. Penetapan oleh menteri sebagaimana dimaksud dalam pasal tersebut ayat 5 ditandatangani oleh direktorat jenderal atas nama menteri.
Dalam aturan yang baru, formula perhitungan biaya jasa ditetapkan oleh Menteri melalui Direktorat Jenderal dalam bentuk pedoman dan menjadi acuan dasar dalam menetapkan besaran biaya jasa batas atas dan batas bawah. Besaran biaya jasa batas atas dan batas bawah ditetapkan oleh Gubernur sesuai dengan kewenangan wilayah operasi.
Dengan demikian, Menteri melalui Direktorat Jenderal melakukan sosialisasi atas pedoman perhitungan biaya jasa penggunaan sepeda motor yang digunakan untuk kepentingan masyarakat yang dilakukan dengan aplikasi. Sementara itu, gubernur juga memiliki tanggung jawab melakukan sosialisasi kepada masyarakat mengenai besaran biaya jasa batas atas dan batas bawah.
Dalam aturan yang baru nantinya juga menambahkan Pasal 20 ayat a (Peralihan) yang berisi besaran biaya jasa batas atas dan batas bawah yang telah ditetapkan sebelum berlakunya Peraturan Menteri tersebut tetap berlaku sampai dengan ditetapkannya besaran biaya jasa batas atas dan batas bawah oleh gubernur sesuai dengan kewenangan wilayah operasi.
Saat ini, revisi aturan tersebut dalam proses pengundangan di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Supriyani, Guru Honorer yang Dituduh Memukul Anak Polisi Divonis Bebas
- Walhi Minta Kasus Polisi Tembak Polisi di Solok Jadi Momentum Berantas Penjahat Lingkungan
- KPK Sebut OTT di Bengkulu Terkait Pungutan Pendanaan Pilkada
- Terkait Pemulangan Mary Jane, Filipina Sebut Indonesia Tidak Minta Imbalan
- Polisi Tembak Polisi hingga Tewas di Solok, Polda Sumbar Dalami Motifnya
Advertisement
Pemerintah Naikkan PPN Jadi 12%, PHRI Bantul Minta Pemerintah Kaji Ulang
Advertisement
Ini Lima Desa Wisata Paling Mudah Diakses Wisatawan Menurut UN Tourism
Advertisement
Berita Populer
- KPK Ungkap Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah Peras Kepala Dinas untuk Biaya Pencalonan Pilkada
- KPK Sita Rp7 Miliar dari OTT Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah
- Pilkada 2024: Megawati Akan Mencoblos di TPS Kebagusan
- KJRI Upayakan Pemulangan 7 Jenazah TKI dari Malaysia
- Polda Sumbar Ungkap Peran AKP Danang di Tambang Ilegal Solok
- Presiden Prabowo Akan Mencoblos di TPS 08 Bojongkoneng Bogor
- Viral Ratusan Burung Pipit Ditemukan Mati di Bandara Ngurah Rai, Ini Penjelasan BKSDA
Advertisement
Advertisement