Tak Banyak Daerah Pakai UMP, Buruh Tunggu Pengumuman UMK 7 Desember

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA-- Serikat buruh atau serikat pekerja mengungkapkan bahwa upah minimum provinsi (UMP) 2023 yang diumumkan hari ini tidak berpengaruh banyak karena mayoritas menggunakan upah minimum kabupaten/kota (UMK).
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Nusantara (KSPN) Ristadi menyampaikan, mayoritas wilayah tidak menggunakan UMP sebagai dasar pengupahan, melainkan menggunakan UMK yang akan ditetapkan pada 7 Desember 2022.
“Ini kan baru UMP yang mayoritas tidak digunakan, kecuali DKI Jakarta. Di provinsi lain yang ditunggu-tunggu adalah kenaikan upah minimum kabupaten/kota karena UMK-lah yang digunakan, yang akan ditetapkan nanti sekitar 7 atau 8 Desember 2022,” ujarnya, Senin (28/11/2022).
Berdasarkan data Kementerian Ketenagakerjaan, hanya tujuh provinsi pada periode 2022 yang menggunakan UMP sebagai dasar pengupahan, yaitu Sumatra Barat, Kepulauan Bangka Belitung, DKI Jakarta, Gorontalo, Maluku Utara, Papua Barat, dan Papua.
Ristadi yang mewakili pekerja menyampaikan pihaknya lebih menunggu UMK karena umumnya lebih besar dari UMP, seperti yang terjadi di Karawang, Jawa Barat.
BACA JUGA: UMP DIY 2023 Naik 7,65%, Buruh: Bukti Kegagalan Keistimewaan DIY!
Advertisement
Diketahui untuk UMP Jawa Barat pada 2022 sebesar Rp1.841.487, sedangkan UMK Karawang yang masih termasuk dalam wilayah Jawa Barat memiliki upah minimum sebesar Rp4.798.312. Angka tersebut lebih besar dari UMP DKI Jakarta pada 2022.
Ristadi juga melaporkan saat ini, informasi terbaru dari para anggotanya terjadi kenaikan UMP untuk 2023 di wilayah Jawa Barat sebesar 7,88 persen, Jawa Timur 7,8 persen, dan Banten sebesar 6,4 persen.
“Lainya belum ada laporan dari kawan-kawan KSPN di daerah,” lanjutnya.
Lebih lanjut, Ristadi menyampaikan apresiasi terhadap pemerintah yang telah memberikan jalan tengah berupa Permenaker No. 18/2022 tentang Penetapan Upah Minimum Provinsi 2023. Meski demikian, besaran upah saat ini yang naik Rp100.000-Rp200.000 untuk para buruh dinilai belum mencukupi untuk mengimbangi kenaikan berbagai bahan pokok dan energi.
“Kalau soal cukup atau tidak ya tidak akan ada cukupnya,” pungkas Ristadi.
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) melimpahkan sepenuhnya penetapan UMP 2023 kepada gubernur dengan formulasi yang telah diberikan sesuai Permenaker No. 18/2022.
Sementara itu, kalangan pengusaha berencana mengajukan uji materil Permenaker No. 18/2022 ke Mahkamah Agung (MA) karena dianggap bertentangan dengan keputusan Mahkamah Konstitusi terkait dengan UU Cipta Kerja.
Keputusan upah minimum tersebut pun masih bisa berubah jika nantinya uji materil Permenaker No. 18/2022 yang diajukan pengusaha ke Mahkamah Agung diterima.
Sekretaris Jenderal Kemenaker Anwar Sanusi menyampaikan bahwa saat ini pihaknya masih memonitor wilayah yang telah menetapkan UMP 2023. Meski demikian, dirinya belum merespons bila nantinya uji materil Permenaker No. 18/2022 yang diajukan pengusaha ke Mahkamah Agung diterima.
“UMP yang mengumumkan adalah gubernur, Kemenaker mengeluarkan kebijakan tentang penetapan upah minimum,” ujarnya, Senin (28/11/2022).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Anies Kritik Program PSN, Jokowi Tantang Balik: Tunjuk Proyek Mana, yang Nitip Siapa?
- Cuaca Panas, Dinas Kesehatan DIY Minta Warga Mewaspadai Gangguan Kesehatan Kulit
- Kadin Serukan Pembenahan Keamanan Data Pribadi Saat Masuk Gedung di Jakarta
- Setelah Amankan Dokumen & Bukti di Kantor Kamentan, Ini Langkah KPK Berikutnya
- Selain Bangun Infrastruktur Transportasi, Pemerintah juga Bangun Ini
Advertisement

Kecelakaan di Blok O Janti, Diseruduk Bus Truk Tangki Terguling
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Banjir Bandang Hantam AS, Kemenlu RI Pastikan Tidak Ada WNI Jadi Korban
- Studi Kelayakan LRT Bogor Ditarget Rampung 2024
- Presiden Jokowi Bakal Hadir di Konsolidasi Nasional Jaringan Relawan Alap-Alap Jokowi
- Gempa Magnitudo 5,4 Guncang Wilayah Sukabumi, Tak Berpotensi Tsunami
- Cak Imin Berkomentar soal Proses Hukum KPK pada Menteri Pertanian
- PDIP Bakal Membahas Pemenangan Pilpres di Hari Terakhir Rakernas
- Cuaca Panas, Dinas Kesehatan DIY Minta Warga Mewaspadai Gangguan Kesehatan Kulit
Advertisement
Advertisement