Advertisement
UMP Jateng 2023 Naik Jadi Rp1.958.169, Lebih Kecil daripada DIY
Ilustrasi
Advertisement
Harianjogja.com, SEMARANG—Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo mengumumkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Jawa Tengah 2023 sebesar Rp1.958.169,69. UMP Jateng naik 8,01% atau Rp145.234,26 dibandingkan UMP Jawa Tengah 2022 yang nilainya Rp1.812.935.
UMP Jateng 2023 lebih kecil daripada UMP DIY 2023. UMP Jateng 2023 diumumkan Ganjar di Kantornya, Senin (28/11/2022). Dalam konferensi pers, Ganjar menjelaskan Penetapan UMP tahun ini mendasarkan pada Permen Ketenagakerjaan RI Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023.
Advertisement
“Permenaker 18 Tahun 2022 menyatakan penetapan UM memperhatikan inlasi dan pertembuhan ekonomi serta nilai alfa,” jelasnya.
Nilai alfa yang merupakan wujud indeks tertentu yang menggambarkan kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi dengan nilai tertentu dalam rentang tertentu yaitu 0,10 (nol koma satu nol) sampai dengan 0,30 (nol koma tiga nol). Penentuan nilai αlfa harus mempertimbangkan produktivitas dan perluasan kesempatan kerja.
“Data yang digunakan dalam penghitungan penyesuaian nilai upah minimum menggunakan data yang bersumber dari lembaga yang berwenang di bidang statistik yaitu Badan Pusat Statistik (BPS),” ujarnya.
Pada kesempatan itu, Ganjar menuturkan inflasi Jawa Tengah diangka 6,4 persen. Adapun pertumbuhan ekonomi sebesar 5,37 persen serta nilai αlfanya angka 0,3. Keputusan ini berlaku mulai 1 Januari 2023.
“Mendasari UM Provinsi Jawa Tengah Tahun 2023, Kabupaten yang wajib menaikkan sesuai nilai UMP adalah Kabupaten Banjarnegara. Karena nilai UMK 2023 di bawah UMP 2023,” katanya.
Ganjar juga menjelaskan, UMP ini berlaku bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun. Pekerja dengan kualifikasi tertentu dapat diberikan upah lebih besar dari UMP.
“Upah bagi pekerja dengan masa kerja satu tahun atau lebih berpedoman pada struktur dan skala upah,” tuturnya.
BACA JUGA: Tok! UMP DIY 2023 Naik 7,6 Persen, Jadi Rp1,9 Juta
Sementara, Pemda DIY mengumumkan upah minimum provinsi (UMP) 2023 hanya naik sekitar 7,65% dari tahun sebelumnya.
Kepala Bappeda DIY Beny Suharsono menjelaskan dalam penetapan UMP 2023 telah melalui proses diskusi panjang dengan berbagai pihak. Selain itu mempertimbangkan berbagai hal seperti pertumbuhan ekonomi, inflasi dan lainnya. Kenaikan sebesar 7,65% dibandingkan UMP 2022. Menurutnya kenaikan itu dinilai Beny cukup signifikan.
“Dengan rekomendasi Dewan Pengupahan maka ditetapkan UMP DIY 2023 sebesar Rp1.981.782,39 atau naik sebesar 7,65% atau Rp140. 866,86 dibandingkan tahun sebelumnya.”
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Badan Geologi Pantau Ketat 127 Gunung Api Aktif di Indonesia
- Libur Nataru, KLH Prediksi Sampah Nasional Naik 59 Ribu Ton
- Lebih dari 4 Juta Senjata Beredar, Australia Luncurkan Buyback Nasion
- KPK Tangkap Enam Orang dalam OTT di Kalimantan Selatan
- Kakak Sulung Berpulang, Unggahan Atalia Praratya Mengharukan
Advertisement
Perayaan Hari Ibu Soroti Tantangan dan Peran Strategis Perempuan
Advertisement
Mencicipi Bakso Keju Lumer dan Bakso Jumbo Viral di Bantul
Advertisement
Berita Populer
- Prediksi Persebaya vs Borneo FC: Misi Bangkit Dua Raksasa
- Tikus Masuk Kabin, Penerbangan KLM Terpaksa Dibatalkan
- JKC Golf for Charity Dukung UMKM Difabel Binaan Bank BPD DIY
- Bambang Akui Antrean Online Mobile JKN Sangat Mudah bagi Lansia
- Jogja City Mall Hadirkan Event Natal dan Tahun Baru Desember
- Sambut Libur Nataru, PLN Siagakan 315 SPKLU di Jateng DIY
- Festival Lorong 4 Hadirkan Harmoni Holistik di Jogja
Advertisement
Advertisement



