Advertisement
UMP Jateng 2023 Naik Jadi Rp1.958.169, Lebih Kecil daripada DIY
Ilustrasi
Advertisement
Harianjogja.com, SEMARANG—Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo mengumumkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Jawa Tengah 2023 sebesar Rp1.958.169,69. UMP Jateng naik 8,01% atau Rp145.234,26 dibandingkan UMP Jawa Tengah 2022 yang nilainya Rp1.812.935.
UMP Jateng 2023 lebih kecil daripada UMP DIY 2023. UMP Jateng 2023 diumumkan Ganjar di Kantornya, Senin (28/11/2022). Dalam konferensi pers, Ganjar menjelaskan Penetapan UMP tahun ini mendasarkan pada Permen Ketenagakerjaan RI Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023.
Advertisement
“Permenaker 18 Tahun 2022 menyatakan penetapan UM memperhatikan inlasi dan pertembuhan ekonomi serta nilai alfa,” jelasnya.
Nilai alfa yang merupakan wujud indeks tertentu yang menggambarkan kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi dengan nilai tertentu dalam rentang tertentu yaitu 0,10 (nol koma satu nol) sampai dengan 0,30 (nol koma tiga nol). Penentuan nilai αlfa harus mempertimbangkan produktivitas dan perluasan kesempatan kerja.
“Data yang digunakan dalam penghitungan penyesuaian nilai upah minimum menggunakan data yang bersumber dari lembaga yang berwenang di bidang statistik yaitu Badan Pusat Statistik (BPS),” ujarnya.
Pada kesempatan itu, Ganjar menuturkan inflasi Jawa Tengah diangka 6,4 persen. Adapun pertumbuhan ekonomi sebesar 5,37 persen serta nilai αlfanya angka 0,3. Keputusan ini berlaku mulai 1 Januari 2023.
“Mendasari UM Provinsi Jawa Tengah Tahun 2023, Kabupaten yang wajib menaikkan sesuai nilai UMP adalah Kabupaten Banjarnegara. Karena nilai UMK 2023 di bawah UMP 2023,” katanya.
Ganjar juga menjelaskan, UMP ini berlaku bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun. Pekerja dengan kualifikasi tertentu dapat diberikan upah lebih besar dari UMP.
“Upah bagi pekerja dengan masa kerja satu tahun atau lebih berpedoman pada struktur dan skala upah,” tuturnya.
BACA JUGA: Tok! UMP DIY 2023 Naik 7,6 Persen, Jadi Rp1,9 Juta
Sementara, Pemda DIY mengumumkan upah minimum provinsi (UMP) 2023 hanya naik sekitar 7,65% dari tahun sebelumnya.
Kepala Bappeda DIY Beny Suharsono menjelaskan dalam penetapan UMP 2023 telah melalui proses diskusi panjang dengan berbagai pihak. Selain itu mempertimbangkan berbagai hal seperti pertumbuhan ekonomi, inflasi dan lainnya. Kenaikan sebesar 7,65% dibandingkan UMP 2022. Menurutnya kenaikan itu dinilai Beny cukup signifikan.
“Dengan rekomendasi Dewan Pengupahan maka ditetapkan UMP DIY 2023 sebesar Rp1.981.782,39 atau naik sebesar 7,65% atau Rp140. 866,86 dibandingkan tahun sebelumnya.”
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : JIBI/Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- 6.308 WNI Terjerat Scam di Kamboja, Ribuan Dipulangkan
- Trump Ingin Konflik Iran Cepat Usai, Tekanan Justru Meningkat
- Pelecehan Berlangsung 8 Tahun, DPR Kejar Keadilan Korban Syekh AM
- Sebelum ke Beijing, Trump Kejar Gencatan Senjata dengan Iran
- Deadline LHKPN 31 Maret: 96.000 Pejabat Belum Lapor Harta Kekayaan
Advertisement
Senin, Open House Sultan di Kepatihan. 70 Angkringan Disiapkan
Advertisement
Bioskop Nyaman Rp5 Ribu di Museum Sonobudoyo Masih Sepi Peminat
Advertisement
Berita Populer
- Hampir 1.000 Kasus TB Ditemukan di DIY Awal 2026
- Mobil Sport Listrik Denza Z Siap Lawan Porsche 911
- Kylian Mbapp Bantah Skandal Cedera di Real Madrid
- Ancaman DarkSword Intai iPhone, Segera Update iOS Anda
- Veda Ega Pratama Jadi Sorotan Media Spanyol Jelang Moto3 Amerika
- Tol Jogja-Solo Diserbu 376 Ribu Kendaraan Saat Lebaran
- Meta dan Google Kena Sanksi, Bahaya Medsos Terbukti
Advertisement
Advertisement







