Advertisement
KPK Gali Keterlibatan Politkus PDIP Utut Adianto di Kasus Suap Rektor Unila
Anggota DPR Fraksi PDIP Utut Adianto diperiksa KPK sebagai saksi dalam kasus korupsi dengan tersangka Bupati Purbalingga Tasdi, Selasa (18/9)./JIBI/BISNIS - Rahmad Fauzan
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA-- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami praktik penitipan calon mahasiswa baru di Universitas Negeri Lampung (Unila).
Sejumlah pihak diduga meminta calon mahasiswa baru Unila diloloskan oleh Rektor Unila Karomani (KRM), lewat orang kepercayaannya.
Advertisement
Permintaan itu diduga dilakukan sejumlah pihak, salah satunya Wakil Ketua Komisi I DPR Fraksi PDIP Utut Adianto.
Dia menjadi salah satu pihak yang diperiksa penyidik terkait dugaan penitipan calon mahasiswa baru Unila.
BACA JUGA: Menyatu dengan Code, Pria Ini Bertekad Merawat Peradaban
Selain Utut, KPK juga mendalami hal tersebut lewat Tamanuri selaku anggota DPR RI, M Komaruddin selaku Rektor Untirta, Helmy Fitriawan selaku PNS, Fatah Sulaiman selaku PNS, Sulpakar selaku PNS, dan Nizamuddin selaku pihak swasta.
"Seluruh saksi memenuhi panggilan tim penyidik dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan dugaan adanya permintaan untuk diluluskan menjadi mahasiswa baru melalui perantaraan orang kepercayaan tersangka KRM," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri, dikutip Sabtu (26/11/2022).
Selain itu, lembaga antirasuah juga mendalami ihwal dugaan penyerahan duit saat memeriksa Utut dkk.
"Di samping itu di dalami lebih lanjut terkait dugaan penyerahan uang untuk tersangka KRM," katanya.
Adapun, KPK telah menetapkan Rektor Unila Karomani sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait penerimaan calon mahasiswa baru pada Unila 2022.
Karomani ditetapkan sebagai tersangka setelah terjaring operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK.
Lembaga antirasuah juga menetapkan tiga tersangka lainnya, yakni Wakil Rektor I Bidang Akademik Unila Heryandi, Ketua Senat Unila Muhammad Basri, dan Andi Desfiandi selaku pihak swasta.
"Maka KPK meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan dengan mengumumkan empat tersangka," kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Minggu (21/8/2022).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Skandal Haji Eks Menag Yaqut: Kode T0, Bayar Rp84 Juta Bisa Berangkat
- Gugatan Kalah, KPK Jebloskan Mantan Menag Yaqut ke Rutan Merah Putih
- Hashim Djojohadikusumo Akan Pimpin Satgas Pembiayaan Taman Nasional
- Kapal Thailand Diserang di Selat Hormuz hingga Terbakar
- Friderica Widyasari Sari Terpilih Ketua OJK 2026-2031
Advertisement
Hari Jadi DIY ke-271, Sultan Ajak Perkuat Cipta, Rasa, dan Karsa
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- BAZNAS DIY Siapkan 1.500 Paket Zakat Fitrah untuk Idulfitri 2026
- Pertamina Antisipasi Gangguan Pasokan Energi dari Selat Hormuz
- Rest Area Km 19 Tol Jogja-Solo Sediakan SPKLU untuk Pemudik
- Jalan Nasional Jateng-DIY Siap Sambut Mudik Lebaran 2026
- Jaksa Tuntut Ammar Zoni 9 Tahun Penjara di Kasus Sabu
- Mudik Lebaran 2026, Konsumsi BBM Bensin Diproyeksi Naik 12 Persen
- Ramadan Bikin Pengeluaran Naik, Begini Cara Mengelola Keuangan
Advertisement
Advertisement








