Advertisement
KPK Ungkap Alasan Baru Tahan Yaqut Cholil Qoumas Terkait Kasus Haji
Tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji dan penyelenggaraan ibadah haji Yaqut Cholil Qoumas (kedua kanan) mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (12/3/2026). KPK menahan mantan Menteri Agama periode 2020-2024 Yaqut Cholil Qoumas atas kasus dugaan korupsi kuota haji dan penyelenggaraan ibadah haji yang merugikan keuangan negara sekitar Rp622 miliar. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso - wsj.
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya membeberkan alasan di balik durasi waktu yang cukup lama sebelum akhirnya resmi menahan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas (YCQ).
Lembaga antirasuah ini menegaskan bahwa ketelitian menjadi prioritas utama guna memastikan seluruh tahapan hukum berjalan tanpa celah dalam menangani kasus dugaan korupsi kuota haji tersebut.
Advertisement
Keputusan untuk melakukan upaya paksa ini diambil setelah penyidik meyakini bahwa konstruksi perkara telah terbangun dengan sangat kuat.
“Kenapa waktunya cukup lama? Tentunya kami tidak ingin terburu-buru,” ujar Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (12/3/2026).
BACA JUGA
Langkah hati-hati ini dilakukan karena KPK ingin melengkapi terlebih dahulu mengenai bukti-bukti agar memenuhi ketercukupan alat bukti sebelum memutuskan melakukan upaya paksa penahanan terhadap politisi tersebut.
Validitas penetapan status tersangka terhadap Yaqut kini juga telah memiliki kekuatan hukum yang sah secara prosedural.
“Dalam sidang praperadilan yang diputus pada kemarin, Rabu, 11 Maret 2026, di mana pengajuan praperadilan dari saudara YCQ ditolak. Artinya, bahwa penetapan tersangka yang dilakukan oleh penyidik KPK terhadap saudara YCQ itu sudah benar secara formil [formal],” katanya.
Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan nomor perkara 19/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL tersebut sekaligus mematahkan perlawanan hukum yang sempat diajukan oleh pihak Yaqut pada Februari lalu.
Mengingat kembali perjalanan panjang kasus ini, KPK sebenarnya sudah mulai menaikkan status perkara ke tahap penyidikan sejak 9 Agustus 2025 terkait penyelewengan kuota haji Indonesia musim 2023-2024.
Hanya berselang dua hari dari dimulainya penyidikan, indikasi kerugian negara awal sempat disebut menyentuh angka fantastis lebih dari Rp1 triliun.
Kondisi tersebut memicu diterbitkannya surat pencegahan ke luar negeri bagi tiga orang, yakni Yaqut, staf khususnya Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, serta pemilik biro haji Maktour, Fuad Hasan Masyhur.
Dinamika penyidikan terus berkembang hingga akhirnya KPK menetapkan Yaqut dan Gus Alex sebagai tersangka utama pada 9 Januari 2026.
Meskipun pencegahan terhadap Fuad Hasan Masyhur tidak diperpanjang, namun proses audit investigatif oleh BPK RI terus berjalan hingga membuahkan hasil pasti pada akhir Februari 2026.
Berdasarkan laporan audit tersebut, nilai kerugian keuangan negara secara nyata tercatat mencapai Rp622 miliar, yang kemudian menjadi dasar solid bagi KPK untuk segera melakukan penahanan setelah seluruh proses administrasi dan pembuktian dinyatakan lengkap dan teruji secara hukum.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Deadline LHKPN 31 Maret: 96.000 Pejabat Belum Lapor Harta Kekayaan
- Panic Buying di Jepang, Tisu Toilet Ludes Dipicu Konflik Timur Tengah
- Imbas Kasus Aktivis KontraS, Kabais TNI Serahkan Jabatan
- Krisis Pupuk Global Mengintai, Petani Indonesia Terancam
- Respons Yaqut Cholil Qoumas Seusai Diperiksa KPK Hari Ini
Advertisement
Wisatawan Nekat Terobos TPR Parangtritis demi Hindari Tiket Masuk
Advertisement
Bioskop Nyaman Rp5 Ribu di Museum Sonobudoyo Masih Sepi Peminat
Advertisement
Berita Populer
- Performa Motor Tetap Terjaga Ini Cara Honda Edukasi Pengendara
- Duel Remaja di Pakualaman Jogja Terbongkar, Dua Pelajar Luka Parah
- Sering Dianggap Wajar Kebiasaan Ini Diam-Diam Menguras Energi
- Pemeriksaan Yaqut Berlanjut Setelah Kembali ke Rutan KPK
- WFH Nasional Mulai Dibahas, Ini Kata Kemendagri
- Puluhan Telur Piton Ditemukan di Selokan Permukiman Warga Gunungkidul
- Krisis Energi, Purbaya: APBN Belum Diubah, Masih Aman
Advertisement
Advertisement





