Advertisement
Hari Ini Besaran UMP 2023 Diumumkan
Ilustrasi. - Freepik
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA — Wakil Ketua Dewan Pengupahan Nasional Adi Mahfudz Wuhadji menyampaikan rencana pengumuman besaran upah minimum provinsi atau UMP 2023 akan dilakukan hari ini, Jumat (18/11/2022).
BACA JUGA : Menaker : UMP 2023 Lebih Tinggi Dari 2022
Advertisement
Adi mengatakan pemerintah dalam hal ini Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) masih melakukan formulasi dan rencananya akan ada pengumuman terkait UMP 2023 pada hari ini oleh Kemenaker.
“[UMP 2023] masih diformulasikan oleh pemerintah. Kami tunggu hari ini. Hari ini rencana ada pengumuman,” ujarnya kepada Bisnis.com, Jumat (18/11/2022).
Sebelumnya, Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (PHI-JSK) Kementerian Ketenagakerjaan, Indah Anggoro Putri, menyampaikan bahwa upah minimum 2023 akan diumumkan pada 21 November 2022.
“Sesuai dengan peraturan insyaAllah pada 21 November [2022] Menaker akan mengumumkan rata-rata upah minimum nasional dan upah minimum provinsi [UMP], dilanjutkan dengan penetapan upah minimum kabupaten/kota [UMK] oleh Gubernur pada 30 November untuk 2023,” kata Indah dalam Konferensi Pers Capaian Pertumbuhan Ekonomi Triwulan ke-3, Senin (7/11/2022).
Dia mengungkapkan Kemenaker kembali mengacu pada amanat Undang-Undang (UU) Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah (PP) No. 36/2021 dengan melibatkan beberapa variabel utama yaitu pertumbuhan ekonomi dan inflasi dalam menetapkan besaran upah minimum 2023.
Adapun Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah telah memastikan bahwa UMP 2023 akan lebih tinggi dari 2022 seiring dengan kondisi pertumbuhan ekonomi atau inflasi yang terjadi di Indonesia.
“Pada dasarnya sudah dilihat bahwa upah minimum 2023 relatif akan lebih tinggi dibandingkan dengan upah minimum 2022 dengan data pertumbuhan ekonomi dan inflasi,” kata Ida dalam Rapat Kerja Komisi IX DPR, Selasa (8/11/2022).
Sementara itu, dari sisi pengusaha dan buruh/pekerja diketahui belum satu suara terkait dasar penetapan UMP 2023 menggunakan PP No.36/2021 tentang Pengupahan yang merupakan turunan dari UU Cipta Kerja.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Surya Group Siap Buka 10.000 Lowongan Kerja di Tahun 2026
- Konser Amal di Tangerang Galang Rp1,3 Miliar untuk Sumatera dan Aceh
- Musim Flu AS Catat 2,9 Juta Kasus, 1.200 Orang Meninggal
- Korupsi Kepala Daerah Masih Terjadi, Pakar Nilai Retret Bukan Solusi
- PBB Desak Israel Buka Akses Bantuan, Palestina Angkat Bicara
Advertisement
Berkah Harga Cabai, Petani Kulonprogo Untung Bersih Rp60 Juta
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Buntut Kisruh, Polda Metro Jaya Evaluasi SOP Penarikan Kendaraan
- Pemerintah Siapkan Hunian Korban Bencana di Sumatera
- Canter Bus Bisa Jadi Andalan Angkutan Wisata Jogja-Solo
- Bakmi dan Seni Menyatu dalam Pameran Memori Papila
- Kericuhan Kalibata Tewaskan Dua Debt Collector, Kerugian Rp1,2 M
- UPN Beri Penghargaan untuk Suryo, Dinilai Ciptakan Lapangan Kerja
- Ini Jadwal KRL Jogja-Solo Minggu 14 Desember 2025
Advertisement
Advertisement




