Advertisement
Hari Ini Besaran UMP 2023 Diumumkan
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA — Wakil Ketua Dewan Pengupahan Nasional Adi Mahfudz Wuhadji menyampaikan rencana pengumuman besaran upah minimum provinsi atau UMP 2023 akan dilakukan hari ini, Jumat (18/11/2022).
BACA JUGA : Menaker : UMP 2023 Lebih Tinggi Dari 2022
Advertisement
Adi mengatakan pemerintah dalam hal ini Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) masih melakukan formulasi dan rencananya akan ada pengumuman terkait UMP 2023 pada hari ini oleh Kemenaker.
“[UMP 2023] masih diformulasikan oleh pemerintah. Kami tunggu hari ini. Hari ini rencana ada pengumuman,” ujarnya kepada Bisnis.com, Jumat (18/11/2022).
Sebelumnya, Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (PHI-JSK) Kementerian Ketenagakerjaan, Indah Anggoro Putri, menyampaikan bahwa upah minimum 2023 akan diumumkan pada 21 November 2022.
“Sesuai dengan peraturan insyaAllah pada 21 November [2022] Menaker akan mengumumkan rata-rata upah minimum nasional dan upah minimum provinsi [UMP], dilanjutkan dengan penetapan upah minimum kabupaten/kota [UMK] oleh Gubernur pada 30 November untuk 2023,” kata Indah dalam Konferensi Pers Capaian Pertumbuhan Ekonomi Triwulan ke-3, Senin (7/11/2022).
Dia mengungkapkan Kemenaker kembali mengacu pada amanat Undang-Undang (UU) Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah (PP) No. 36/2021 dengan melibatkan beberapa variabel utama yaitu pertumbuhan ekonomi dan inflasi dalam menetapkan besaran upah minimum 2023.
Adapun Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah telah memastikan bahwa UMP 2023 akan lebih tinggi dari 2022 seiring dengan kondisi pertumbuhan ekonomi atau inflasi yang terjadi di Indonesia.
“Pada dasarnya sudah dilihat bahwa upah minimum 2023 relatif akan lebih tinggi dibandingkan dengan upah minimum 2022 dengan data pertumbuhan ekonomi dan inflasi,” kata Ida dalam Rapat Kerja Komisi IX DPR, Selasa (8/11/2022).
Sementara itu, dari sisi pengusaha dan buruh/pekerja diketahui belum satu suara terkait dasar penetapan UMP 2023 menggunakan PP No.36/2021 tentang Pengupahan yang merupakan turunan dari UU Cipta Kerja.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Penetapan Pilpres oleh KPU, Gibran: Nanti Ada Beberapa Pertemuan
- Tiga Hakim MK Ajukan Pendapat Berbeda dan Minta Pemungutan Ulang di Empat Daerah
- PBNU: Kami Ucapkan Selamat Kepada Pasangan Prabowo-Gibran Atas Kemenangannya
- Tudingan Jokowi Cawe-cawe Pilpres Lewat Penjabat Daerah Tak Terbukti, Berikut Dalil Putusan MK
- Lima Polisi di Cimanggis Ditangkap karena Penyalahgunaan Narkoba
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Sekjen PDIP Berterima Kasih kepada Rakyat karena Kembali Menangi Pileg 2024
- Mensos Risma Janjikan Pemasangan Alarm Bahaya Bencana di Kawasan Semeru
- Kemenlu RI Pastikan Tak Ada WNI Terdampak Gempa Magnitudo 5,5 Taiwan
- PDIP Gabung Pemerintah atau Oposisi Akan Ditentukan di Rakernas
- Dataran Tinggi Dieng Diajukan sebagai Geopark Nasional
- Jokowi dan Gibran Bukan Bagian dari PDIP, Komarudin Watubun: Orang Sudah di Sebelah Sana
- Putusan MK Soal Sengketa Pilpres, Presiden: Ini Penting bagi Pemerintah
Advertisement
Advertisement