Hari Ini Besaran UMP 2023 Diumumkan

Annasa Rizki Kamalina
Annasa Rizki Kamalina Jum'at, 18 November 2022 13:47 WIB
Hari Ini Besaran UMP 2023 Diumumkan

Ilustrasi. /Freepik

Harianjogja.com, JAKARTA — Wakil Ketua Dewan Pengupahan Nasional Adi Mahfudz Wuhadji menyampaikan rencana pengumuman besaran upah minimum provinsi atau UMP 2023 akan dilakukan hari ini, Jumat (18/11/2022).

BACA JUGA : Menaker : UMP 2023 Lebih Tinggi Dari 2022

Adi mengatakan pemerintah dalam hal ini Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) masih melakukan formulasi dan rencananya akan ada pengumuman terkait UMP 2023 pada hari ini oleh Kemenaker.

“[UMP 2023] masih diformulasikan oleh pemerintah. Kami tunggu hari ini. Hari ini rencana ada pengumuman,” ujarnya kepada Bisnis.com, Jumat (18/11/2022).

Sebelumnya, Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (PHI-JSK) Kementerian Ketenagakerjaan, Indah Anggoro Putri, menyampaikan bahwa upah minimum 2023 akan diumumkan pada 21 November 2022.

“Sesuai dengan peraturan insyaAllah pada 21 November [2022] Menaker akan mengumumkan rata-rata upah minimum nasional dan upah minimum provinsi [UMP], dilanjutkan dengan penetapan upah minimum kabupaten/kota [UMK] oleh Gubernur pada 30 November untuk 2023,” kata Indah dalam Konferensi Pers Capaian Pertumbuhan Ekonomi Triwulan ke-3, Senin (7/11/2022).

Dia mengungkapkan Kemenaker kembali mengacu pada amanat Undang-Undang (UU) Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah (PP) No. 36/2021 dengan melibatkan beberapa variabel utama yaitu pertumbuhan ekonomi dan inflasi dalam menetapkan besaran upah minimum 2023.

Adapun Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah telah memastikan bahwa UMP 2023 akan lebih tinggi dari 2022 seiring dengan kondisi pertumbuhan ekonomi atau inflasi yang terjadi di Indonesia.

“Pada dasarnya sudah dilihat bahwa upah minimum 2023 relatif akan lebih tinggi dibandingkan dengan upah minimum 2022 dengan data pertumbuhan ekonomi dan inflasi,” kata Ida dalam Rapat Kerja Komisi IX DPR, Selasa (8/11/2022).

Sementara itu, dari sisi pengusaha dan buruh/pekerja diketahui belum satu suara terkait dasar penetapan UMP 2023 menggunakan PP No.36/2021 tentang Pengupahan yang merupakan turunan dari UU Cipta Kerja.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Sumber : Bisnis

Share

Jumali
Jumali Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online