Advertisement
Hari Ini Besaran UMP 2023 Diumumkan

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA — Wakil Ketua Dewan Pengupahan Nasional Adi Mahfudz Wuhadji menyampaikan rencana pengumuman besaran upah minimum provinsi atau UMP 2023 akan dilakukan hari ini, Jumat (18/11/2022).
BACA JUGA : Menaker : UMP 2023 Lebih Tinggi Dari 2022
Advertisement
Adi mengatakan pemerintah dalam hal ini Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) masih melakukan formulasi dan rencananya akan ada pengumuman terkait UMP 2023 pada hari ini oleh Kemenaker.
“[UMP 2023] masih diformulasikan oleh pemerintah. Kami tunggu hari ini. Hari ini rencana ada pengumuman,” ujarnya kepada Bisnis.com, Jumat (18/11/2022).
Sebelumnya, Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (PHI-JSK) Kementerian Ketenagakerjaan, Indah Anggoro Putri, menyampaikan bahwa upah minimum 2023 akan diumumkan pada 21 November 2022.
“Sesuai dengan peraturan insyaAllah pada 21 November [2022] Menaker akan mengumumkan rata-rata upah minimum nasional dan upah minimum provinsi [UMP], dilanjutkan dengan penetapan upah minimum kabupaten/kota [UMK] oleh Gubernur pada 30 November untuk 2023,” kata Indah dalam Konferensi Pers Capaian Pertumbuhan Ekonomi Triwulan ke-3, Senin (7/11/2022).
Dia mengungkapkan Kemenaker kembali mengacu pada amanat Undang-Undang (UU) Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah (PP) No. 36/2021 dengan melibatkan beberapa variabel utama yaitu pertumbuhan ekonomi dan inflasi dalam menetapkan besaran upah minimum 2023.
Adapun Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah telah memastikan bahwa UMP 2023 akan lebih tinggi dari 2022 seiring dengan kondisi pertumbuhan ekonomi atau inflasi yang terjadi di Indonesia.
“Pada dasarnya sudah dilihat bahwa upah minimum 2023 relatif akan lebih tinggi dibandingkan dengan upah minimum 2022 dengan data pertumbuhan ekonomi dan inflasi,” kata Ida dalam Rapat Kerja Komisi IX DPR, Selasa (8/11/2022).
Sementara itu, dari sisi pengusaha dan buruh/pekerja diketahui belum satu suara terkait dasar penetapan UMP 2023 menggunakan PP No.36/2021 tentang Pengupahan yang merupakan turunan dari UU Cipta Kerja.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Israel Kembali Bangun Permukiman Ilegal di Tepi Barat, Sebanayk 2.339 Unit
- Polisi Tangkap Sejumlah Orang Mengaku Wartawan yang Memeras Warga
- Kemenag Imbau Masyarakat Cek Arah Kiblat Secara Mandiri pada 15-16 Juli 2025
- Selama 2024 LPSK Menerima 10.217 Pemohon Saksi dan Korban Pidana
- Hasil Pemeriksaan Kecelakaan Pesawat Udara Air India, Kedua Mesin Mati di Udara Setelah Lepas Landas
Advertisement

Wakil Bupati Bantul Apresiasi Turnamen Liga Nyeker Mandingan, Isi Liburan Sekolah
Advertisement
Tren Baru Libur Sekolah ke Jogja Mengarah ke Quality Tourism
Advertisement
Berita Populer
- Satgas Pangan Polri Tindaklanjuti Laporan Dugaan 212 Produsen Beras Nakal, Empat Orang Diperiksa
- Pentagon Akui Rudal Iran Menghantam Pangkalan Udara Al Udeid milik AS di Qatar
- Wacana Pemberangkatan Jemaah Haji Menggunakan Kapal Laut Ditolak BP Haji
- Penerima Bansos Bermain Judol, Cak Imin Tegaskan Akan Ada Sanksi Tegas
- Kecelakaan KMP Tunu Pratama, Nelayan Temukan Satu Jenazah Diduga Penumpang
- Selama 2024 LPSK Menerima 10.217 Pemohon Saksi dan Korban Pidana
- Tim SAR Temukan Bangkai Kapal Tunu dalam Posisi Terbalik di Dasar Laut Selat Bali
Advertisement
Advertisement