Advertisement
Menaker: Upah Minimum 2023 Lebih Tinggi dari 2022

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA – Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah memastikan besaran upah minimum (UM) 2023 akan lebih tinggi dari besaran UM pada 2022. Hal ini sejalan dengan pertumbuhan ekonomi dan inflasi yang terjadi di Indonesia.
BACA JUGA : Kenaikan UMP 2023 Akan Diumumkan Dalam Waktu Dekat
Advertisement
“Pada dasarnya sudah dilihat bahwa upah minimum 2023 relatif akan lebih tinggi dibandingkan dengan upah minimum 2022 dengan data pertumbuhan ekonomi dan inflasi,” jelasnya dalam Rapat Kerja Komisi IX DPR, Selasa (8/1/2022).
Mengacu pada Undang-Undang (UU) No. 11/2022 tentang Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah (PP) No. 36/2021 tentng Pengupahan, dalam melakukan penentuan besaran upah minimum mengacu pada pertumbuhan ekonomi atau inflasi yang terjadi.
“Upah minimum dihitung dengan menggunakan formula perhitungan yang memuat variable pertumbuhan ekonomi atau inflasi, kami melihat indikator ini di 2022 naik cukup signifikan dibandingkan 2021,” jelas Ida.
Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), Indonesia mengalami inflasi sebesar 1,66 persen pada Oktober 2022 (month-to-month/mtm). Kondisi ini membuat, laju inflasi secara tahunan sudah menembus 5,71 persen (year-on-year/yoy).
Kondisi tersebut membuat jelas perhitungan formulasi upah minimum 2023 akan lebih besar dari upah minimum 2022.
Ida juga menegaskan kembali filosofi upah minimum yang berlaku khusus bagi pekerja yang baru memasuki pasar kerja atau mereka yang memiliki usia kerja maksimal 12 bulan.
Filosofi upah minimum adalah perlindungan kepada pekerja atau buruh agar upahnya tidak dibayar terlalu rendah akibat ketidakseimbangan pasar kerja. Hal ini juga berkaitan dengan upaya dalam pengentasan kemiskinan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Israel Kembali Bangun Permukiman Ilegal di Tepi Barat, Sebanayk 2.339 Unit
- Polisi Tangkap Sejumlah Orang Mengaku Wartawan yang Memeras Warga
- Kemenag Imbau Masyarakat Cek Arah Kiblat Secara Mandiri pada 15-16 Juli 2025
- Selama 2024 LPSK Menerima 10.217 Pemohon Saksi dan Korban Pidana
- Hasil Pemeriksaan Kecelakaan Pesawat Udara Air India, Kedua Mesin Mati di Udara Setelah Lepas Landas
Advertisement

Mengenal Upacara Ganti Dwaja, Pergantian Prajurit Pakualaman dan Disertai Pertunjukan Kesenian
Advertisement
Tren Baru Libur Sekolah ke Jogja Mengarah ke Quality Tourism
Advertisement
Berita Populer
- Kemenhub Ingatkan Bermain Layangan di Sekitar Bandara Sangat Membahayakan Penerbangan
- Viral Ridwan Kamil Protes Akibat Super Air Jet Delay 10 Jam, Bandara Ngurah Rai Klaim Bukan Akibat Pengaspalan Runway
- Megawati Soekarnoputri Disuguhi Menu Racikan Food Blogger Dianxi Xiaoge
- Presiden Prabowo Bertemu Komisi Eropa hingga Raja Belgia Philippe
- Prediksi BMKG Minggu 13 Juli 2025: Hujan Mengguyur Sebagian Wilayah Indonesia
- Kemenag Imbau Masyarakat Cek Arah Kiblat Secara Mandiri pada 15-16 Juli 2025
- Kim Jong Un Tegaskan Dukung Rusia soal Ukraina
Advertisement
Advertisement