Advertisement
Menaker: Upah Minimum 2023 Lebih Tinggi dari 2022
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA – Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah memastikan besaran upah minimum (UM) 2023 akan lebih tinggi dari besaran UM pada 2022. Hal ini sejalan dengan pertumbuhan ekonomi dan inflasi yang terjadi di Indonesia.
BACA JUGA : Kenaikan UMP 2023 Akan Diumumkan Dalam Waktu Dekat
Advertisement
“Pada dasarnya sudah dilihat bahwa upah minimum 2023 relatif akan lebih tinggi dibandingkan dengan upah minimum 2022 dengan data pertumbuhan ekonomi dan inflasi,” jelasnya dalam Rapat Kerja Komisi IX DPR, Selasa (8/1/2022).
Mengacu pada Undang-Undang (UU) No. 11/2022 tentang Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah (PP) No. 36/2021 tentng Pengupahan, dalam melakukan penentuan besaran upah minimum mengacu pada pertumbuhan ekonomi atau inflasi yang terjadi.
“Upah minimum dihitung dengan menggunakan formula perhitungan yang memuat variable pertumbuhan ekonomi atau inflasi, kami melihat indikator ini di 2022 naik cukup signifikan dibandingkan 2021,” jelas Ida.
Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), Indonesia mengalami inflasi sebesar 1,66 persen pada Oktober 2022 (month-to-month/mtm). Kondisi ini membuat, laju inflasi secara tahunan sudah menembus 5,71 persen (year-on-year/yoy).
Kondisi tersebut membuat jelas perhitungan formulasi upah minimum 2023 akan lebih besar dari upah minimum 2022.
Ida juga menegaskan kembali filosofi upah minimum yang berlaku khusus bagi pekerja yang baru memasuki pasar kerja atau mereka yang memiliki usia kerja maksimal 12 bulan.
Filosofi upah minimum adalah perlindungan kepada pekerja atau buruh agar upahnya tidak dibayar terlalu rendah akibat ketidakseimbangan pasar kerja. Hal ini juga berkaitan dengan upaya dalam pengentasan kemiskinan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Sekjen PBB Kutuk Israel karena Melarang UNWRA di Palestina
- Suswono Cagub Nomor 1 Pilkada Jakarta Dilaporkan ke Polisi, Dianggap Merendahkan Nabi Muhammad
- Pengungsi Rohingya di Aceh Jadi Peristiwa Terkuaknya Kasus Perdagangan Orang
- Klarifikasi Kemenkeu soal Pernyataan Anggito Terkait Mobil Maung untuk Menteri dan Pejabat Eselon I
- Mantan Presiden Dibolehkan Jadi Juru Kampanye, Jokowi Jadi Jurkam di Pilkada?
Advertisement
Jadwal Layanan SIM Keliling Gunungkidul Rabu 30 Oktober 2024
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Hujan Guyur Sebagian Kota Besar Hari Ini
- Di Persidangan, Kuasa Hukum Guru Honorer Supriyani Ungkap Permintaan Rp50 Juta Aparat Kepolisian
- Israel Serang Iran, DK PBB Gelar Sidang Darurat
- Komisi VII Minta Menag Nasaruddin Umar Jalin Hubungan Baik dengan DPR
- Korban Tewas Akibat Serangan Israel ke Lebanon Capai 2.710 Orang
- PAFI Bitung Perkuat Sektor Kesehatan Melalui Apoteker
- Korban Tewas di Gaza Lebih dari 43.000 Orang, Joe Biden Baru Bilang Perang Harus Diakhiri
Advertisement
Advertisement