Advertisement
Jokowi Pamer Foto Reuni dan Wisuda Pasca Diterpa Isu Ijazah Palsu

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA — Belakangan ini pembahasan soal ijazah palsu Presiden Joko Widodo atau Jokowi sedang santer di masyarakat. Hingga beberapa waktu lalu, Rektor Universitas Gadjah Mada (UGM), kampus tempat Presiden Jokowi kuliah, sampai buka suara terkait kasus ijazah tersebut.
Seakan memecah rumor tersebut, Presiden Jokowi kemudian mengunggah foto-foto kebersamaannya dengan teman-teman kuliah. Ada dua foto yang diunggah di laman Twitter pribadinya @jokowi. Pertama foto reuni dengan teman-teman seangkatannya di Fakultas Kehutanan UGM dan kedua adalah moment wisuda S-1.
Advertisement
Di foto reuni, Presiden tampil beda dengan mengenakan kemeja putih khasnya. Sementara teman-temannya mengenakan batik. Mereka berbincang akrab.
Presiden menuliskan bahwa saat ini, teman-temannya telah meniti karir yang berbeda-beda satu sama lain.
Baca juga: Ferdy Sambo Didakwa Merencanakan Pembunuhan Brigadir J
“Di antara teman-teman kuliah semasa di Fakultas Kehutanan, Universitas Gadjah Mada. Kami berasal dari daerah yang berbeda-beda. Kini masing-masing sudah meniti karir sendiri, ada yang masuk Perhutani, ada yang jadi dosen, wiraswasta, dll,” tulis Jokowi dikutip dari akun Twitter @jokowi, Selasa (18/10/2022).
Di antara teman-teman kuliah semasa di Fakultas Kehutanan, Universitas Gadjah Mada.
— Joko Widodo (@jokowi) October 16, 2022
Kami berasal dari daerah yang berbeda-beda. Kini masing-masing sudah meniti karir sendiri, ada yang masuk Perhutani, ada yang jadi dosen, wiraswasta, dll. pic.twitter.com/yJUJiH2u8g
Dilansir dari Bisnis.com-Harianjogja.com, isu iazah palsu Jokowi mulai menjadi sorotan publik setelah adanya gugatan atas dugaan kepemilikan ijazah palsu dari mantan Gubernur DKI Jakarta tersebut. Gugatan ini diajukan oleh seseorang yang diketahui merupakan penulis buku Jokowi Undercover, Bambang Tri Mulyono.
Bambang mengklaim Jokowi telah menyerahkan ijazah palsu sebagai kelengkapan syarat pencalonan tergugat I untuk memenuhi ketentuan pasal 9 ayat (1) huruf r PER-KPU Nomor 22 Tahun 2018, untuk digunakan dalam proses Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden Periode 2019-2024.
Dia meminta agar hakim dapat menyatakan, bahwa Jokowi telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum berupa Berupa Membuat Keterangan Yang Tidak Benar dan/atau Memberikan Dokumen Palsu berupa Ijazah (Bukti Kelulusan) Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP) dan Sekolah Menengah Atas (SMA) Atas Nama Joko Widodo.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com, Twitter
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

Jadwal KRL Solo-Jogja Hari Ini, Keberangkatan dari Stasiun Palur
Advertisement

Pemkab Boyolali Bangun Pedestrian Mirip Kawasan Malioboro Jogja
Advertisement
Berita Populer
- Trump Perpanjang Tenggat Larangan TikTok hingga 16 Desember 2025
- Sekjen GCC Kutuk Serangan Israel ke Gaza
- Tiba di Indonesia, Sapi Impor Australia untuk Dukung MBG
- Fahri Hamzah Siap Patuhi Putusan MK Wamen Dilarang Rangkap Jabatan
- Pemerintah Jamin Pembangunan Perumahan Sosial Tanpa Penggusuran
- 65 Ribu Warga Gaza Meninggal Akibat Serangan Israel
- Prakiraan BMKG, Mayoritas Wilayah Indonesia Diguyur Hujan
Advertisement
Advertisement