Langkah Australia Tidak Berlakukan Batas Usia Media Sosial untuk YouTube Diprotes
Pemerintah Australia memberikan jaminan kepada YouTube bahwa akan dikecualikan dari undang-undang baru yang melarang akses media sosial bagi anak-anak di bawah
Ilustrasi/Antara
Harianjogja.com, JAKARTA - Nama Bambang Tri Mulyono belakangan menjadi buah bibir setelah menggugat Presiden Joko Widodo (Jokowi) karena diduga menggunakan ijazah palsu saat mendaftarkan diri dalam Pilpres 2019.
Gugatan tersebut teregister di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan dengan nomor perkara: 592/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst.
Bukan hanya Jokowi, Komisi Pemilihan Umum (KPU); Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR); dan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemenristekdikti) juga didugat dalam gugatan tersebut.
Rektor Universitas Gajah Mada (UGM) Ova Emilia telah memastikan bahwa ijazah milik Presiden Joko Widodo alias Jokowi adalah asli.
Baca juga: Pansus BLBI DPD RI Keluarkan Sembilan Rekomendasi
Ova mengatakan, bahwa dari data dan informasi yang dimiliki oleh UGM, dapat dipastikan bahwa ijazah Jokowi merupakan dokumen asli yang diterbitkan UGM. Dengan begitu, dia menegaskan Jokowi merupakan alumni UGM.
"Atas data dan informasi yang kami miliki dan kami dokumentasi dengan baik, kami meyakini keaslian sarjana S1 Ir. Joko Widodo dan yang bersangkutan benar-benar lulusan Fakultas Kehutanan Universitas Gajah Mada," ujar Ova seperti yang disiarkan dalam YouTube KompasTV, Selasa (11/10/2022).
Lalu siapa Bambang Tri Mulyono ini?
Diketahui, Bambang Tri Mulyono merupaka pembuat buku Jokowi Undercover. Pria kelahiran Blora 4 Mei 1971 ini pernah dipenjara karena buku yang diterbitkannya.
Sebab, dalam buku tersebut dia menulis sisi negatif presiden ketujuh Indonesia itu dan setelah dilakukan pemeriksaan polisi mengatakan bahwa Buku Jokowi Undercover hanya berisi dugaan dari Bambang Tri.
Adapun, Bambang Tri dijerat Pasal 16 UU No 40 tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnik, dan Pasal 28 ayat 2 UU ITE dan pasal 207 KUHP tentang penghinaan terhadap penguasa negara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : bisnis.com
Pemerintah Australia memberikan jaminan kepada YouTube bahwa akan dikecualikan dari undang-undang baru yang melarang akses media sosial bagi anak-anak di bawah
Nanik S. Deyang resmi menjadi Kepala BGN menggantikan Dadan Hindayana. Simak profil, pendidikan, karier jurnalistik, bisnis, dan kiprah politiknya.
Nadiem Makarim menyebut pengadaan Chromebook menghemat Rp3,9 triliun. Pernyataan itu disampaikan dalam sidang kasus dugaan korupsi digitalisasi pendidikan.
Pemain PSIM Jogja Rahmatsho Rahmatzoda kembali dipanggil Timnas Tajikistan untuk laga melawan India dan persiapan menuju Piala Asia 2027.
Prabowo Subianto mencopot Dadan Hindayana dari jabatan Kepala BGN dan menunjuk Nanik S. Deyang sebagai pimpinan baru Badan Gizi Nasional.
Serangan siber di Indonesia mencapai 5,5 miliar pada 2025. KSP mengimbau masyarakat meningkatkan perlindungan data pribadi dan literasi digital.