Advertisement

Promo November

Penggugat Jokowi soal Ijazah Palsu Pernah Dipenjara, Ini Profilnya

Lukman Nur Hakim
Rabu, 12 Oktober 2022 - 11:37 WIB
Bernadheta Dian Saraswati
Penggugat Jokowi soal Ijazah Palsu Pernah Dipenjara, Ini Profilnya Ilustrasi - Antara

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA - Nama Bambang Tri Mulyono belakangan menjadi buah bibir setelah menggugat Presiden Joko Widodo (Jokowi) karena diduga menggunakan ijazah palsu saat mendaftarkan diri dalam Pilpres 2019.

Gugatan tersebut teregister di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan dengan nomor perkara: 592/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst. 

Advertisement

Bukan hanya Jokowi, Komisi Pemilihan Umum (KPU); Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR); dan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemenristekdikti) juga didugat dalam gugatan tersebut.

Rektor Universitas Gajah Mada (UGM) Ova Emilia telah memastikan bahwa ijazah milik Presiden Joko Widodo alias Jokowi adalah asli.

Baca juga: Pansus BLBI DPD RI Keluarkan Sembilan Rekomendasi

Ova mengatakan, bahwa dari data dan informasi yang dimiliki oleh UGM, dapat dipastikan bahwa ijazah Jokowi merupakan dokumen asli yang diterbitkan UGM. Dengan begitu, dia menegaskan Jokowi merupakan alumni UGM.

"Atas data dan informasi yang kami miliki dan kami dokumentasi dengan baik, kami meyakini keaslian sarjana S1 Ir. Joko Widodo dan yang bersangkutan benar-benar lulusan Fakultas Kehutanan Universitas Gajah Mada," ujar Ova seperti yang disiarkan dalam YouTube KompasTV, Selasa (11/10/2022).

Lalu siapa Bambang Tri Mulyono ini?

Diketahui, Bambang Tri Mulyono merupaka pembuat buku Jokowi Undercover. Pria kelahiran Blora 4 Mei 1971 ini pernah dipenjara karena buku yang diterbitkannya.

Sebab, dalam buku tersebut dia menulis sisi negatif presiden ketujuh Indonesia itu dan setelah dilakukan pemeriksaan polisi mengatakan bahwa Buku Jokowi Undercover hanya berisi dugaan dari Bambang Tri.

Adapun, Bambang Tri dijerat ‎Pasal 16 UU No 40 tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnik, dan Pasal 28 ayat 2 UU ITE dan pasal 207 KUHP tentang penghinaan terhadap penguasa negara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : bisnis.com

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Advertisement

alt

Hiswana Migas DIY Berharap Keempat SPBU yang Ditutup Segera Beroperasi dengan Sistem KSO, Begini Respons Pertamina

Jogja
| Sabtu, 23 November 2024, 08:37 WIB

Advertisement

alt

Ini Lima Desa Wisata Paling Mudah Diakses Wisatawan Menurut UN Tourism

Wisata
| Selasa, 19 November 2024, 08:27 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement