Advertisement
Penggugat Jokowi soal Ijazah Palsu Pernah Dipenjara, Ini Profilnya
Ilustrasi - Antara
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Nama Bambang Tri Mulyono belakangan menjadi buah bibir setelah menggugat Presiden Joko Widodo (Jokowi) karena diduga menggunakan ijazah palsu saat mendaftarkan diri dalam Pilpres 2019.
Gugatan tersebut teregister di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan dengan nomor perkara: 592/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst.
Advertisement
Bukan hanya Jokowi, Komisi Pemilihan Umum (KPU); Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR); dan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemenristekdikti) juga didugat dalam gugatan tersebut.
Rektor Universitas Gajah Mada (UGM) Ova Emilia telah memastikan bahwa ijazah milik Presiden Joko Widodo alias Jokowi adalah asli.
Baca juga: Pansus BLBI DPD RI Keluarkan Sembilan Rekomendasi
Ova mengatakan, bahwa dari data dan informasi yang dimiliki oleh UGM, dapat dipastikan bahwa ijazah Jokowi merupakan dokumen asli yang diterbitkan UGM. Dengan begitu, dia menegaskan Jokowi merupakan alumni UGM.
"Atas data dan informasi yang kami miliki dan kami dokumentasi dengan baik, kami meyakini keaslian sarjana S1 Ir. Joko Widodo dan yang bersangkutan benar-benar lulusan Fakultas Kehutanan Universitas Gajah Mada," ujar Ova seperti yang disiarkan dalam YouTube KompasTV, Selasa (11/10/2022).
Lalu siapa Bambang Tri Mulyono ini?
Diketahui, Bambang Tri Mulyono merupaka pembuat buku Jokowi Undercover. Pria kelahiran Blora 4 Mei 1971 ini pernah dipenjara karena buku yang diterbitkannya.
Sebab, dalam buku tersebut dia menulis sisi negatif presiden ketujuh Indonesia itu dan setelah dilakukan pemeriksaan polisi mengatakan bahwa Buku Jokowi Undercover hanya berisi dugaan dari Bambang Tri.
Adapun, Bambang Tri dijerat Pasal 16 UU No 40 tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnik, dan Pasal 28 ayat 2 UU ITE dan pasal 207 KUHP tentang penghinaan terhadap penguasa negara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- BMKG Catat Gempa Magnitudo 7 di Kalimantan Utara, Pusat di Daratan
- Operasi SAR KLM Nur Ainun Balqis Dihentikan, 2 Korban Masih Hilang
- Kawanan Gajah Liar Rusak Perumahan Karyawan di Siak, Tiga Motor Hancur
- DPR Nilai Penganiayaan Anak oleh Brimob Brutal, Desak Proses Pidana
- BBPOM Bagikan Kiat Pilih Takjil Aman Selama Ramadan
Advertisement
Ribuan Penderita Hipertensi Gunungkidul Belum Rutin Berobat
Advertisement
WISATA RAMADAN: Jejak Dakwah di Kampung Maksiat Samarinda
Advertisement
Berita Populer
- Gol Alexis Mac Allister di Menit 90+7 Bawa Liverpool Menang
- Banjir Rendam Perumahan Emerald 5 Wonogiri, 8 Dievakuasi
- Atalanta Tumbangkan Napoli 2-1 di Gewiss
- Jadwal KRL dari Stasiun Tugu ke Palur, Senin 23 Februari 2026
- 23 Jurnalis Jateng Jadi Korban, KKJ Resmi Dibentuk
- Barcelona Gasak Levante 3-0, Kembali Kuasai Puncak Klasemen La Liga
- Jadwal KRL Solo-Jogja 23 Februari 2026, Rp8.000
Advertisement
Advertisement







