Penggugat Jokowi soal Ijazah Palsu Pernah Dipenjara, Ini Profilnya
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Nama Bambang Tri Mulyono belakangan menjadi buah bibir setelah menggugat Presiden Joko Widodo (Jokowi) karena diduga menggunakan ijazah palsu saat mendaftarkan diri dalam Pilpres 2019.
Gugatan tersebut teregister di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan dengan nomor perkara: 592/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst.
Advertisement
Bukan hanya Jokowi, Komisi Pemilihan Umum (KPU); Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR); dan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemenristekdikti) juga didugat dalam gugatan tersebut.
Rektor Universitas Gajah Mada (UGM) Ova Emilia telah memastikan bahwa ijazah milik Presiden Joko Widodo alias Jokowi adalah asli.
Baca juga: Pansus BLBI DPD RI Keluarkan Sembilan Rekomendasi
Ova mengatakan, bahwa dari data dan informasi yang dimiliki oleh UGM, dapat dipastikan bahwa ijazah Jokowi merupakan dokumen asli yang diterbitkan UGM. Dengan begitu, dia menegaskan Jokowi merupakan alumni UGM.
"Atas data dan informasi yang kami miliki dan kami dokumentasi dengan baik, kami meyakini keaslian sarjana S1 Ir. Joko Widodo dan yang bersangkutan benar-benar lulusan Fakultas Kehutanan Universitas Gajah Mada," ujar Ova seperti yang disiarkan dalam YouTube KompasTV, Selasa (11/10/2022).
Lalu siapa Bambang Tri Mulyono ini?
Diketahui, Bambang Tri Mulyono merupaka pembuat buku Jokowi Undercover. Pria kelahiran Blora 4 Mei 1971 ini pernah dipenjara karena buku yang diterbitkannya.
Sebab, dalam buku tersebut dia menulis sisi negatif presiden ketujuh Indonesia itu dan setelah dilakukan pemeriksaan polisi mengatakan bahwa Buku Jokowi Undercover hanya berisi dugaan dari Bambang Tri.
Adapun, Bambang Tri dijerat Pasal 16 UU No 40 tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnik, dan Pasal 28 ayat 2 UU ITE dan pasal 207 KUHP tentang penghinaan terhadap penguasa negara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Terkait Pemulangan Mary Jane, Filipina Sebut Indonesia Tidak Minta Imbalan
- Polisi Tembak Polisi hingga Tewas di Solok, Polda Sumbar Dalami Motifnya
- Eks Bupati Biak Ditangkap Terkait Kasus Pelecehan Anak di Bawah Umur
- Profil dan Harta Kekayaan Setyo Budiyanto, Jenderal Polisi yang Jadi Ketua KPK Periode 2024-2029
- Pakar Hukum Pidana Nilai Penetapan Tersangka Tom Lembong Masih Prematur
Advertisement
Hiswana Migas DIY Berharap Keempat SPBU yang Ditutup Segera Beroperasi dengan Sistem KSO, Begini Respons Pertamina
Advertisement
Ini Lima Desa Wisata Paling Mudah Diakses Wisatawan Menurut UN Tourism
Advertisement
Berita Populer
- KJRI Hamburg Jerman Resmi Melayani Permohonan Paspor Elektronik
- Koperasi Diminta Bergerak Ikut Bantu Pelaku UMKM dan Perangi Rentenir
- Pembangunan Kesehatan di Indonesia Berkembang, Hanya Saja Masih Menghadapi Kesenjangan dengan Negara Maju
- Berani ke Italia, Benjamin Netanyahu dan Yoav Gallant Bisa Ditangkap
- Pemerintah Inggris Dukung Program Makan Bergizi Gratis Prabowo-Gibran
- Momen Pilkada Sleman 2024, Harda Tulus Mengabdi dan Ingin Ikhlas Melayani
- 687 Warga Negara Asing Terjaring Operasi Jagratara, Pelanggaran Izin Tinggal Mendominasi
Advertisement
Advertisement