Advertisement
Biaya Makan Jemaah Haji 2026 Dipatok Rp180.000 per Hari
Jemaah haji / Freepik
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Penyelenggaraan ibadah haji 1447 Hijriah/2026 Masehi mulai diarahkan ke pola yang lebih terbuka. Pemerintah menetapkan biaya konsumsi jamaah haji Indonesia di Tanah Suci sebesar 40 Riyal (SAR) per hari (sekitar Rp180.000 dengan asumsi kurs Rp4.500 per 1 Riyal Arab Saudi), lengkap dengan rincian porsi dan alokasi setiap waktu makan.
Wakil Menteri Haji dan Umrah (Wamenhaj) Dahnil Anzar Simanjuntak di Jakarta, Senin (19/1/2026), membeberkan satuan harga katering bagi jamaah haji agar publik, khususnya calon jamaah, memahami hak layanan yang seharusnya mereka terima selama berada di Arab Saudi.
"Kami buka semuanya, misalnya terkait dengan katering, berapa harga katering? Satu hari itu sekitar 40 Riyal," ujar Dahnil.
Dari total 40 Riyal per hari tersebut, biaya konsumsi mencakup tiga kali makan dengan pembagian spesifik, yakni 10 Riyal untuk makan pagi, sementara makan siang dan makan malam masing-masing dialokasikan 15 Riyal.
Dahnil menyoroti adanya efisiensi harga dibandingkan tahun-tahun sebelumnya. Untuk makan siang dan malam yang semula dipatok 17 Riyal, kini berhasil ditekan menjadi 15 Riyal.
Penurunan harga tersebut diklaim sebagai hasil negosiasi dan efisiensi tanpa mengurangi standar kualitas layanan. Pemerintah menegaskan bahwa meski harga turun, spesifikasi makanan, nilai gizi, serta gramasi atau berat porsi tetap menjadi prioritas yang tidak boleh dikurangi oleh pihak penyedia katering (masyariq).
Kebijakan transparansi ini tidak hanya berlaku pada sektor konsumsi. Wamenhaj menegaskan bahwa biaya akomodasi, termasuk standar hotel yang digunakan jamaah, juga dibuka kepada publik.
Langkah tersebut dimaksudkan untuk membangun ekosistem penyelenggaraan haji yang terbuka. Dengan mengetahui harga modal yang dikeluarkan pemerintah, jamaah dapat mengukur kelayakan layanan yang mereka terima di lapangan.
"Jamaah juga harus tahu, sehingga mereka paham haknya, paham juga kewajibannya. Oleh sebab itu, kita ingin semua pihak terlibat supaya saling kontrol satu dengan lainnya," ujar Dahnil, Senin (19/1/2026).
Kebijakan buka-bukaan harga ini diharapkan dapat meminimalisasi potensi penyelewengan dana umat serta memastikan penyedia layanan di Arab Saudi tidak main-main dalam melayani tamu Allah, seiring penguatan tata kelola haji yang lebih akuntabel.
Advertisement
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Deadline LHKPN 31 Maret: 96.000 Pejabat Belum Lapor Harta Kekayaan
- Panic Buying di Jepang, Tisu Toilet Ludes Dipicu Konflik Timur Tengah
- Imbas Kasus Aktivis KontraS, Kabais TNI Serahkan Jabatan
- Krisis Pupuk Global Mengintai, Petani Indonesia Terancam
- Respons Yaqut Cholil Qoumas Seusai Diperiksa KPK Hari Ini
Advertisement
ASN di DIY Diminta Tinggalkan Kendaraan Pribadi Ketimbang WFA
Advertisement
Bioskop Nyaman Rp5 Ribu di Museum Sonobudoyo Masih Sepi Peminat
Advertisement
Berita Populer
- Catat, Ini Lokasi dan Tarif Parkir Resmi Kota Jogja Tahun 2026
- Pengolahan Mandiri Efektif, Sampah Residu di Demangan Jogja Berkurang
- Kebijakan WFH Final, Menkeu Purbaya Sebut Pengumuman Segera Dilakukan
- Kelelahan, Polisi Kapospam Tugu Jogja Meninggal Dunia Saat Bertugas
- Posko THR Bantul Terima 20 Aduan, 5 Kasus Dilimpahkan ke Provinsi
- KPK Dalami Pihak Sentral Lain dalam Kasus Korupsi Kuota Haji Hari Ini
- Puncak Arus Balik Lebaran 2026, Daop 6 Jogja Padat 66 Ribu Penumpang
Advertisement
Advertisement






