Begini Akal Bulus Ferdy Sambo Hilangkan Jejak Pembunuhan Brigadir J
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Jaksa penuntut umum (JPU) mengungkapkan Eks Kadiv Propam Ferdy Sambo menggunakan akal liciknya untuk menghilangkan jejak pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
"Dengan akal liciknya untuk menghilang jejak serta mengelabui perbuatan perbuatan merampas nyawa korban Nofriansyah Yosua Hutabarat," kata jaksa dalam surat dakwaan yang dibacakan di PN Jakarta Selatan, Senin (17/10/2022).
Advertisement
Sambo, kata jaksa, menembakkan pistol milik Brigadir J ke arah dinding di atas tangga Rumah Dinas, Duren Tiga. Dia kemudian, menempelkan senjata tersebut ke tangan Brigadir J yang sudah terkapar.
Dia juga kemudian menggunakan tangan kiri Yosua untuk menembakkan pistol ke arah tembok di atas TV. Senjata itu pun ditaruh di sebelah kiri Brigadir J.
"Dengan tujuan seolah-olah telah terjadi tembak menembak antara saksi Richard Eliezer Pudihang Lumiu dengan korban Nofriansyah Yosua Hutabarat," papar jaksa.
BACA JUGA: PPATK Koordinasi Intensif dengan Polri Terkait Kasus Irjen Teddy Minahasa
Menindaklanjuti akal liciknya, Sambo menghubungi eks Karopaminal Hendra Kurniawan, Karo Provost Benny Ali, dan Ari Cahya Nugaraha beberapa saat setelah menghabisi Brigadir J. Mereja dihubungi agar datang ke rumah Dinas Duren Tiga.
Hendra, Benny, dan Ari Cahya tak lama kemudian tiba dan melihat jenazah Brigadir J bergelimang darah. Terlihat pula oleh mereka proyektil peluru berserakan dan Bharada Richard Eliezer di lokasi.
Bagi-bagi Uang Setelah Eksekusi
Singkat cerita, Jenazah Brigadir J dibawa ke RS Polri Kramat Jati, Jakarta Timur menggunakan ambulans.
Diceritakan jaksa, setelah Sambo menemui pimpinan bersama Hendra dan Benny, mereka berkumpul di ruangan provost di lantai tiga. Di ruangan itu sudah menunggu Bharada E, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf. Mereka kemudian berbincang dan bersepakat atas skenario terbunuhnya Brigadir J.
Kepada mereka, kata Jaksa, Sambo menyampaikan 'ini harga diri, percuma jabatan dan pangkat bintang dua, kalau harkat dan martabat serta kehormatan keluarga hancur karena kelakuan Yosua, mohon rekan-rekan untuk masalah ini diproses apa adanya, sesuai peristiwa di tempat kejadian perkara'.
Sambo juga menyampaikan baahwa keterangan saksi dan barang bukti diamankan. Tidak hanya itu, Sambo juga berpesan agar peristiwa dugaan pelecehan Putri di Magelang tidak usah dipertanyakan.
"'Kita sepakati, kita berangkat mulai dari peristiwa di rumah dinas Duren Tiga (no 46) saja!'. Terakhir Terdakwa Ferdy Sambo mengatakan, 'baikknya untuk penanganan tindak lanjutnya di Paminal saja!'," papar jaksa.
Keesokan harinya, pada Sabtu (9/7/2022), Sambo melanjutkan akal liciknya dengan meminta Putri melaporkan skenario pelecehan seksual di rumah Dinas Duren Tiga ke Polres Jakarta Selatan. Keterangan Putri dalam laporan tersebut, kata jaksa, tidak benar.
Sambo sempat memberikan amplop putih yang berisikan dollar Amerika Serikat kepada Ricky dan Kuat. Jumlahnya, masing-masing setara Rp500 juta. Sementara itu, Richard diberi uang setara Rp1 miliar.
"Amplop yang berisikan uang tersebut diambil kembali oleh saksi Ferdy Sambo dengan janji akan diserahkan pada bulan Agustus 2022 apabila kondisi sudah aman," tutur jaksa.
Sambo, lanjut jaksa, memberikan handphone merek iPhone 13 Pro Max sebagai hadiah untuk mengganti handphone lama yang telah dirusak atau dihilangkan agar jejak komunikasi peristiwa merampas nyawa korban Yosua tidak terdeteksi.
Richard, Ricky, dan Kuat menyadari sepenuhnya dan tidak sedikit pun menolak pemberian handphone dan uang yang dijanjikan tersebut.
Adapun, Sambo cs didakwa melanggar Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 dengan ancaman maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara selama-lamanya 20 tahun.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Terkait Pemulangan Mary Jane, Filipina Sebut Indonesia Tidak Minta Imbalan
- Polisi Tembak Polisi hingga Tewas di Solok, Polda Sumbar Dalami Motifnya
- Eks Bupati Biak Ditangkap Terkait Kasus Pelecehan Anak di Bawah Umur
- Profil dan Harta Kekayaan Setyo Budiyanto, Jenderal Polisi yang Jadi Ketua KPK Periode 2024-2029
- Pakar Hukum Pidana Nilai Penetapan Tersangka Tom Lembong Masih Prematur
Advertisement
Awasi Masa Tenang, Bawaslu Siagakan Semua Petugas Pengawas
Advertisement
Ini Lima Desa Wisata Paling Mudah Diakses Wisatawan Menurut UN Tourism
Advertisement
Berita Populer
- Pemerintah Pastikan Penetapan UMP 2025 Molor, Gubernur Diminta Bersabar
- 8 Terduga Teroris Ditangkap, Terkait dengan NII
- Dugaan Suap ke Sahbirin Noor, KPK Periksa Empat Saksi
- Desk Pemberantasan Judi Online Ajukan Pemblokiran 651 Rekening Bank
- Diskop UKM DIY Raih Juara III Kompetisi Sinopadik 2024 di Palangkaraya
- Ketua MPR: Presiden Prabowo Disegani Saat Tampil di G20 Paparkan Hilirisasi SDA
- BRIN Usulkan Pemanfaatan Data Satelit dan Kecerdasan Buatan untuk Penanganan Bencana
Advertisement
Advertisement