Advertisement

Promo November

Begini Akal Bulus Ferdy Sambo Hilangkan Jejak Pembunuhan Brigadir J

Setyo Aji Harjanto
Senin, 17 Oktober 2022 - 12:37 WIB
Bhekti Suryani
Begini Akal Bulus Ferdy Sambo Hilangkan Jejak Pembunuhan Brigadir J Tersangka Irjen Ferdy Sambo (kiri) bersama Istrinya tersangka Putri Candrawathi (kanan) keluar dari rumah dinasnya yang menjadi TKP pembunuhan Brigadir J di Jalan Duren Tiga Barat, Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta, Selasa (30/8/2022). - Antara

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA - Jaksa penuntut umum (JPU) mengungkapkan Eks Kadiv Propam Ferdy Sambo menggunakan akal liciknya untuk menghilangkan jejak pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

"Dengan akal liciknya untuk menghilang jejak serta mengelabui perbuatan perbuatan merampas nyawa korban Nofriansyah Yosua Hutabarat," kata jaksa dalam surat dakwaan yang dibacakan di PN Jakarta Selatan, Senin (17/10/2022).

Advertisement

Sambo, kata jaksa, menembakkan pistol milik Brigadir J ke arah dinding di atas tangga Rumah Dinas, Duren Tiga. Dia kemudian, menempelkan senjata tersebut ke tangan Brigadir J yang sudah terkapar.

Dia juga kemudian menggunakan tangan kiri Yosua untuk menembakkan pistol ke arah tembok di atas TV. Senjata itu pun ditaruh di sebelah kiri Brigadir J.

"Dengan tujuan seolah-olah telah terjadi tembak menembak antara saksi Richard Eliezer Pudihang Lumiu dengan korban Nofriansyah Yosua Hutabarat," papar jaksa.

BACA JUGA: PPATK Koordinasi Intensif dengan Polri Terkait Kasus Irjen Teddy Minahasa

Menindaklanjuti akal liciknya, Sambo menghubungi eks Karopaminal Hendra Kurniawan, Karo Provost Benny Ali, dan Ari Cahya Nugaraha beberapa saat setelah menghabisi Brigadir J. Mereja dihubungi agar datang ke rumah Dinas Duren Tiga.

Hendra, Benny, dan Ari Cahya tak lama kemudian tiba dan melihat jenazah Brigadir J bergelimang darah. Terlihat pula oleh mereka proyektil peluru berserakan dan Bharada Richard Eliezer di lokasi.

Bagi-bagi Uang Setelah Eksekusi

Singkat cerita, Jenazah Brigadir J dibawa ke RS Polri Kramat Jati, Jakarta Timur menggunakan ambulans. 

Diceritakan jaksa, setelah Sambo menemui pimpinan bersama Hendra dan Benny, mereka berkumpul di ruangan provost di lantai tiga. Di ruangan itu sudah menunggu Bharada E, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf. Mereka kemudian berbincang dan bersepakat atas skenario terbunuhnya Brigadir J. 

Kepada mereka, kata Jaksa, Sambo menyampaikan 'ini harga diri, percuma jabatan dan pangkat bintang dua, kalau harkat dan martabat serta kehormatan keluarga hancur karena kelakuan Yosua, mohon rekan-rekan untuk masalah ini diproses apa adanya, sesuai peristiwa di tempat kejadian perkara'.

Sambo  juga menyampaikan baahwa keterangan saksi dan barang bukti diamankan. Tidak hanya itu, Sambo juga berpesan agar peristiwa dugaan pelecehan Putri di Magelang tidak usah dipertanyakan.

"'Kita sepakati, kita berangkat mulai dari peristiwa di rumah dinas Duren Tiga (no 46) saja!'. Terakhir Terdakwa Ferdy Sambo mengatakan, 'baikknya untuk penanganan tindak lanjutnya di Paminal saja!'," papar jaksa.

Keesokan harinya, pada Sabtu (9/7/2022), Sambo melanjutkan akal liciknya dengan meminta Putri melaporkan skenario pelecehan seksual di rumah Dinas Duren Tiga ke Polres Jakarta Selatan. Keterangan Putri dalam laporan tersebut, kata jaksa, tidak benar.

Sambo sempat memberikan amplop putih yang berisikan dollar Amerika Serikat kepada Ricky dan Kuat. Jumlahnya, masing-masing setara Rp500 juta. Sementara itu, Richard diberi uang setara Rp1 miliar. 

"Amplop yang berisikan uang tersebut diambil kembali oleh saksi Ferdy Sambo dengan janji akan diserahkan pada bulan Agustus 2022 apabila kondisi sudah aman," tutur jaksa.

Sambo, lanjut jaksa, memberikan handphone merek iPhone 13 Pro Max sebagai hadiah untuk mengganti handphone lama yang telah dirusak atau dihilangkan agar jejak komunikasi peristiwa merampas nyawa korban Yosua tidak terdeteksi.

Richard, Ricky, dan Kuat menyadari sepenuhnya dan tidak sedikit pun menolak pemberian handphone dan uang yang dijanjikan tersebut. 

Adapun, Sambo cs didakwa melanggar Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 dengan ancaman maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara selama-lamanya 20 tahun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : JIBI/Bisnis.com

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Advertisement

alt

Awasi Masa Tenang, Bawaslu Siagakan Semua Petugas Pengawas

Jogja
| Jum'at, 22 November 2024, 19:27 WIB

Advertisement

alt

Ini Lima Desa Wisata Paling Mudah Diakses Wisatawan Menurut UN Tourism

Wisata
| Selasa, 19 November 2024, 08:27 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement