Advertisement
KPK Panggil Dua Wiraswasta Sebagai Saksi untuk Kasus Suap Haryadi Suyuti
Penyidik KPK menunjukkan barang bukti uang dolar yang disita dalam operasi tangkap tangan (OTT) kasus korupsi dugaan suap yang menjerat eks Wali Kota Jogja Haryadi Suyuti - FB
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil dua wiraswasta Budi Priyono dan Daniel Feriyanto sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan suap pengurusan perizinan di wilayah Pemkot Jogja untuk tersangka mantan Wali Kota Jogja Haryadi Suyuti dan kawan-kawan.
BACA JUGA : KPK Panggil Empat Saksi untuk Kasus Haryadi Suyuti
Advertisement
"Hari ini, pemeriksaan saksi terkait dengan tindak pidana korupsi suap pengurusan perizinan di wilayah Pemerintah Kota (Pemkot) Jogja untuk tersangka HS dan kawan-kawan. Pemeriksaan dilakukan di Kantor KPK RI, Jakarta Selatan," ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, dikutip dari Antara, Senin (19/9/2022).
Selain dua wiraswasta itu, lanjut Ali, KPK juga memanggil satu saksi lainnya, yakni Procurement Manager PT Pesonna Indonesia Jaya Fitriyani.
Pada Jumat (3/6), KPK telah menetapkan HS bersama dua orang lainnya sebagai tersangka penerima suap, yakni Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Jogja Nurwidhihartana (NWH) dan Triyanto Budi Yuwono (TBY) sekretaris pribadi merangkap ajudan HS. Lalu, pemberi suap ialah Oon Nusihono (ON) selaku Vice President Real Estate PT Summarecon Agung (SA) Tbk.
Dalam konstruksi perkara, KPK menjelaskan pada tahun 2019, tersangka ON melalui Dandan Jaya selaku Direktur Utama PT Java Orient Property (JOP) mengajukan permohonan izin mendirikan bangunan (IMB) dengan mengatasnamakan PT JOP untuk pembangunan apartemen Royal Kedhaton di kawasan Malioboro. Pembangunan apartemen tersebut masuk ke dalam wilayah cagar budaya di Pemkot Jogja. Adapun PT JOP merupakan anak perusahaan PT SA Tbk.
Kemudian, permohonan izin berlanjut di tahun 2021. Saat itu, ON dan Dandan Jaya diduga melakukan pendekatan dan komunikasi secara intens serta membuat kesepakatan dengan Haryadi yang saat itu menjabat sebagai Wali Kota Jogja periode 2017-2022.
KPK menduga ada sejumlah kesepakatan antara ON dan Haryadi. Di antaranya, Haryadi berkomitmen akan selalu mengawal permohonan IMB tersebut dengan memerintahkan Kadis PUPR agar segera menerbitkan IMB yang dilengkapi dengan pemberian sejumlah uang selama pengurusan izin berlangsung.
Selama penerbitan IMB itu, KPK menduga terjadi penyerahan uang secara bertahap dengan nilai minimal sekitar Rp50 juta dari ON untuk Haryadi melalui tersangka TBY dan untuk tersangka NWH. Pada tahun 2022, IMB pembangunan apartemen Royal Kedhaton yang diajukan PT JOP akhirnya terbit.
Selanjutnya, Kamis (2/6/2022), ON datang ke Jogja untuk menemui Haryadi di rumah dinas jabatan wali kota dan menyerahkan uang sekitar 27.258 dolar AS yang dikemas dalam "goodie bag" melalui TBY, sebagai orang kepercayaan Haryadi. Sebagian uang tersebut juga diberikan untuk NWH.
Dalam pengembangan kasus itu, KPK pada Jumat (22/7/2022) pun telah menetapkan Dandan Jaya Kartika (DJK) sebagai tersangka pemberi suap.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Pemda DIY Gelar Operasi Pasar Antisipasi Lonjakan Harga Ramadan
Advertisement
Wisata ke Meksiko Dilarang Bawa Vape, Turis Terancam Penjara 8 Tahun
Advertisement
Berita Populer
- BTT Bencana Bantul 2026 Rp5 Miliar, Hingga Februari Belum Terserap
- Tiket Uji Coba Timnas Indonesia U-17 vs Tiongkok Sudah Bisa Dibeli
- Bursa Transfer Dibuka, Persija Jajaki Opsi Mauro Ziljstra
- Resmi Gabung Ajax Amsterdam, Maarten Paes Dikontrak hingga 2029
- Perpres 79/2023 Dongkrak Pesat Industri Mobil Listrik Nasional
- Dokumen Epstein Dibuka, Bill Gates Dihantam Isu Perselingkuhan
- MotoGP 2026: Honda HRC Castrol Gunakan Livery RC213V 2026
Advertisement
Advertisement



