Advertisement
KPK Panggil 4 Saksi Kasus Suap Haryadi Suyuti
Penyidik KPK menunjukkan barang bukti uang dolar yang disita dalam operasi tangkap tangan (OTT) kasus korupsi dugaan suap yang menjerat eks Wali Kota Jogja Haryadi Suyuti - FB
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), memanggil empat saksi dalam penyidikan kasus dugaan suap pengurusan perizinan di wilayah Pemkot Jogja untuk tersangka mantan Wali Kota Jogja Haryadi Suyuti (HS) dan kawan-kawan.
"Hari ini, pemeriksaan saksi dan perkara tindak pidana korupsi suap pengurusan perizinan di wilayah Pemkot Jogja untuk tersangka HS dan kawan-kawan. Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan," ucap Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri dikutip dari Antara, Senin (12/9/2022).
Advertisement
Empat saksi tersebut, yakni GM Hotel Pesonna Malioboro Joko Suparno Widiyanto, Kepala Bagian Layanan Pengadaan Kota Jogja Joko Budi Prasetyo serta dua pihak swasta masing-masing Tomy Galih Prasetyo alias Tomy Sudjiro dan Daniel Feriyanto.
BACA JUGA : Ada Hadiah Ulang Tahun di Awal Kasus Suap Haryadi Suyuti
KPK telah menetapkan HS bersama dua orang lainnya sebagai tersangka penerima suap, yakni Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Jogja Nurwidhihartana (NWH) dan Triyanto Budi Yuwono (TBY) sekretaris pribadi merangkap ajudan HS.
Sementara, pemberi suap ialah Oon Nusihono (ON) selaku Vice President Real Estate PT Summarecon Agung (SA) Tbk yang saat ini sudah berstatus terdakwa dan dalam proses persidangan di Pengadilan Tipikor Yogyakarta.
Dalam konstruksi perkara, KPK menjelaskan pada tahun 2019 tersangka ON, melalui Dandan Jaya Kartika selaku Direktur Utama PT Java Orient Property (JOP), anak perusahaan PT SA, mengajukan permohonan izin mendirikan bangunan (IMB) dengan mengatasnamakan PT JOP untuk pembangunan apartemen Royal Kedhaton di kawasan Malioboro. Pembangunan apartemen tersebut masuk dalam wilayah cagar budaya di Pemkot Jogja.
Permohonan izin berlanjut di 2021, di mana ON dan Dandan Jaya diduga melakukan pendekatan dan komunikasi secara intens serta membuat kesepakatan dengan HS yang saat itu menjabat sebagai Wali Kota Yogyakarta periode 2017-2022.
KPK menduga ada kesepakatan antara ON dan HS, di antaranya HS berkomitmen akan selalu mengawal permohonan IMB tersebut dengan memerintahkan Kadis PUPR agar segera menerbitkan IMB yang dilengkapi dengan pemberian sejumlah uang selama pengurusan izin berlangsung.
Selama penerbitan IMB itu, KPK menduga terjadi penyerahan uang secara bertahap dengan nilai minimal sekitar Rp50 juta dari ON untuk HS melalui tersangka TBY dan untuk tersangka NWH. Pada tahun 2022, IMB pembangunan apartemen Royal Kedhaton yang diajukan PT JOP akhirnya terbit.
Selanjutnya, ON datang ke Jogja untuk menemui HS di rumah dinas jabatan wali kota dan menyerahkan uang sekitar 27.258 dolar AS yang dikemas dalam "goodie bag" melalui TBY, sebagai orang kepercayaan HS. Sebagian uang tersebut juga diberikan untuk NWH.
Dalam pengembangan kasus itu, KPK juga telah menetapkan Dandan Jaya Kartika (DJK) sebagai tersangka pemberi kasus itu.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Bulan Perlahan Menjauhi Bumi, Ini Dampaknya bagi Kehidupan
- Hunian Korban Bencana Sumatera Bakal Dibangun di Lahan Negara
- Tokoh Dunia Kecam Penembakan Bondi Beach yang Tewaskan 12 Orang
- Surya Group Siap Buka 10.000 Lowongan Kerja di Tahun 2026
- Konser Amal di Tangerang Galang Rp1,3 Miliar untuk Sumatera dan Aceh
Advertisement
Joni 15 Tahun Jadi Honorer, Kini Diangkat Jadi PPPK Paruh Waktu
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- TJSL Cluster Unggulan Fasilitasi Pelaku Usaha Lokal
- Jadwal Lengkap KRL Jogja-Solo Senin 15 Desember 2025
- Dortmund Ditahan Freiburg 1-1, Bellingham Kartu Merah
- Polisi Tangkap Debt Collector Aniaya Pengendara di Depok
- KSPN Malioboro-Parangtritis Beroperasi Senin, Tarif Rp12.000
- Jadwal KRL Solo-Jogja Senin 15 Desember 2025, Tarif Rp8.000
- DAMRI Layani Rute Bandara YIA ke Kota Jogja dan Sleman
Advertisement
Advertisement




