Advertisement
Puluhan Pejudi di Jateng Ditangkap
Ilustrasi judi dadi - JIBI
Advertisement
Harianjogja.com, SEMARANG — Instruksi Kapolda Jateng, Irjen Pol. Ahmad Luthfi, untuk memberantas praktik perjudian di wilayahnya rupanya langsung direspons aparat kepolisian di sejumlah wilayah di Jateng.
Terbukti, sehari pasca-instruksi Kapolda tersebut puluhan pejudi di Jateng berhasil ditangkap, Jumat (19/8/2022).
Advertisement
Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol. M. Iqbal Alqudusy, mengatakan puluhan pejudi yang diamankan itu tidak hanya yang menggunakan modus online. Pelaku praktik perjudian togel, ceki, remi, hingga dadu pun turut diringkus. Tercatat, per 19 Agustus 2022, sudah 11 praktik perjudian di sembilan daerah di Jateng yang berhasil diungkap berikut 28 pelakunya.
“Berdasarkan pantauan dan laporan per tanggal 19 Agustus 2022, polres yang sudah melaporkan antara lain Rembang 1 kasus, Pemalang 1 kasus, Banjarnegara 2 kasus, Pati 2 kasus, Magelang 1 kasus, Jepara 1 kasus, Demak 1 kasus, Pekalongan 1 kasus dan Klaten 1 kasus. Adapun polres-polres lain masih melakukan penyelidikan dan diharapkan segera melaporkan hasilnya ke Kapolda,” ujar Iqbal di Semarang, Jumat.
Dari 11 kasus perjudian yang diungkap itu satu di antara merupakan praktik judi online, tiga kasus judi dadu, tiga kasus judi kartu, dan empat kasus judi togel. Sedangkan dari 28 pelaku perjudian yang ditangkap, paling banyak berasal dari Banjarnegara, yakni 10 orang.
“Untuk polres lain jumlah pelaku yang ditangkap bervariasi. Dari satu hingga lima orang,” jelas Iqbal.
Pihaknya meminta masyarakat turut berpartisipasi aktif dengan melaporkan praktik perjudian di Jateng kepada aparat kepolisian. Identitas pelapor nanti akan dilindungi polisi dan setiap laporan akan ditindak lanjuti.
“Untuk masyarakat yang masih hobi berjudi, sebaiknya segera berhenti daripada nanti masuk bui,” tegas Iqbal.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- YouTuber Resbob dan Bigmo Jadi Tersangka Fitnah Azizah Salsha
- ABK Penyelundup 2 Ton Sabu di Batam Divonis 5 Tahun Penjara
- Update Mudik Lebaran 2026: Masih Ada 2,37 Juta Tiket Kereta Api KAI
- Penetapan Hakim Adies Kadir Dipersoalkan, Begini Amar Putusan MKMK
- PBB Soroti Krisis Kemanusiaan di Timur Tengah
Advertisement
Posko Aduan THR Dibuka di Bantul, 1 Kasus Tahun Lalu Belum Tuntas
Advertisement
Festival Imlek Nasional 2026 Pecahkan Rekor Dunia Lontong Cap Go Meh
Advertisement
Berita Populer
- BIGBANG Umumkan Tur Global Rayakan 20 Tahun Debut
- AS Evakuasi 9.000 Warga dari Timur Tengah
- Debut Manis Jafar-Felisha di All England 2026
- Paralimpiade Musim Dingin 2026 Resmi Dimulai di Italia
- Sanchez Tegas: No to War, Madrid Lawan Tekanan AS
- Hyundai PHK 80 Persen Karyawan usai Gagal Uji eVTOL
- PSIM Jogja Tahan Imbang Semen Padang Meski Main 10 Orang
Advertisement
Advertisement







