Advertisement
Polisi Amankan Siswa yang Jadi Endorser Situs Judi Online
Foto ilustrasi judi online / Freepik
Advertisement
Harianjogja.com, KENDARI–Seorang siswa SMA berusia 16 tahun diamankan Satreskrim Polresta Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) setelah diketahui menjadi endorser situs judi online. Pelaku diduga rutin mengunggah tautan dan materi promosi melalui Instagram.
Kepala Polresta Kendari Kombes Pol Edwin L. Sengka saat dihubungi di Kendari, Sabtu, membenarkan penangkapan tersebut. Pelaku diamankan oleh Tim Unit II Tipidter Satreskrim Polresta Kendari, pada Sabtu (8/11) sekitar pukul 00.30 WITA di sekitar Tugu Eks MTQ Kota Kendari.
Advertisement
"Pelaku FI yang masih berusia 16 tahun dan berstatus pelajar ini direkrut menjadi influencer oleh jaringan judi daring melalui media sosial," kata Edwin L. Sengka.
Dia menyebutkan bahwa FI yang merupakan warga Kecamatan Baruga itu diduga kuat mempromosikan situs judi online huskyslotxyz.com. Modus operandi yang digunakan pelaku adalah mengelola akun Instagram dan mengunggah story serta mencantumkan tautan menuju situs judi online tersebut di bio profil akunnya setiap hari.
BACA JUGA
Edwin L. Sengka mengungkapkan bahwa pelaku menjadi endorser situs judi online tersebut sejak bulan Mei 2025 dengan sistem kerja satu unggahan per hari.
"Pelaku menerima upah sebesar Rp600 ribu per bulan dari aktivitas promosi ini," jelas Edwin L. Sengka.
Ia menyampaikan bahwa pelaku mengaku bergabung dalam grup WhatsApp bernama "Bahan Talent Husky" yang digunakan untuk membagikan materi promosi dan tautan yang wajib diunggah.
Edwin L Sengka membeberkan dari hasil penangkapan tersebut, petugas kepolisian berhasil menyita sejumlah barang bukti yang diduga kuat berkaitan dengan tindak pidana, antara lain satu unit ponsel merk Iphone 11 yang digunakan pelaku untuk mengakses akun instagram dan group WhatsApp, tangkapan layar story dan bio profil akun Instagram yang menampilkan link situs judi online, hingga riwayat percakapan dalam grup WhatsApp "Bahan Talent Husky" dan bukti percakapan penawaran kerja sama promosi.
"Unsur memfasilitasi dan mempromosikan perjudian sebagaimana dimaksud dalam UU ITE telah terpenuhi," tegas Edwin L. Sengka.
Atas perbuatannya, FI disangkakan melanggar Pasal 45 ayat (3) jo Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang ITE, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Arus Balik, Rest Area Tol Cipali Diberlakukan Sistem Buka-Tutup
- Resmi, One Way Nasional Arus Balik Lebaran 2026 Berlaku Mulai Hari Ini
- Puncak Arus Balik 2026: Rest Area KM 62B dan 52B Tol Japek Ditutup
- Lonjakan Kendaraan Arus Balik, Rest Area di Tol Ini Ditutup
- Listrik Kuba Kembali Padam Saat Tekanan Krisis Energi Meningkat
Advertisement
Harga Sayur di Beringharjo Jogja Sempat Melonjak Saat Lebaran 2026
Advertisement
Sukolilo Pati Sempat Viral, Ternyata Simpan Banyak Tempat Wisata
Advertisement
Berita Populer
- Minibus Tabrak 4 Motor di PIK, 2 Orang Tewas
- Arus Balik di Pelabuhan Bakauheni Mulai Ramai, Naik 45 Persen
- Arsenal Diterpa Cedera, Pemain Inti Menepi dari Timnas
- Arus Balik Naik, Tol Jogja-Solo GT Purwomartani Dibuka Hingga Malam
- Empat Suplemen Alami Bantu Turunkan Kolesterol Jahat
- Harga Emas Hari Ini, UBS dan Galeri24 Anjlok, Antam Stabil
- Lonjakan Arus Balik, Akses ke GT Purwomartani Dipadati Kendaraan
Advertisement
Advertisement





