Advertisement
Polisi Amankan Siswa yang Jadi Endorser Situs Judi Online
Foto ilustrasi judi online / Freepik
Advertisement
Harianjogja.com, KENDARI–Seorang siswa SMA berusia 16 tahun diamankan Satreskrim Polresta Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) setelah diketahui menjadi endorser situs judi online. Pelaku diduga rutin mengunggah tautan dan materi promosi melalui Instagram.
Kepala Polresta Kendari Kombes Pol Edwin L. Sengka saat dihubungi di Kendari, Sabtu, membenarkan penangkapan tersebut. Pelaku diamankan oleh Tim Unit II Tipidter Satreskrim Polresta Kendari, pada Sabtu (8/11) sekitar pukul 00.30 WITA di sekitar Tugu Eks MTQ Kota Kendari.
Advertisement
"Pelaku FI yang masih berusia 16 tahun dan berstatus pelajar ini direkrut menjadi influencer oleh jaringan judi daring melalui media sosial," kata Edwin L. Sengka.
Dia menyebutkan bahwa FI yang merupakan warga Kecamatan Baruga itu diduga kuat mempromosikan situs judi online huskyslotxyz.com. Modus operandi yang digunakan pelaku adalah mengelola akun Instagram dan mengunggah story serta mencantumkan tautan menuju situs judi online tersebut di bio profil akunnya setiap hari.
BACA JUGA
Edwin L. Sengka mengungkapkan bahwa pelaku menjadi endorser situs judi online tersebut sejak bulan Mei 2025 dengan sistem kerja satu unggahan per hari.
"Pelaku menerima upah sebesar Rp600 ribu per bulan dari aktivitas promosi ini," jelas Edwin L. Sengka.
Ia menyampaikan bahwa pelaku mengaku bergabung dalam grup WhatsApp bernama "Bahan Talent Husky" yang digunakan untuk membagikan materi promosi dan tautan yang wajib diunggah.
Edwin L Sengka membeberkan dari hasil penangkapan tersebut, petugas kepolisian berhasil menyita sejumlah barang bukti yang diduga kuat berkaitan dengan tindak pidana, antara lain satu unit ponsel merk Iphone 11 yang digunakan pelaku untuk mengakses akun instagram dan group WhatsApp, tangkapan layar story dan bio profil akun Instagram yang menampilkan link situs judi online, hingga riwayat percakapan dalam grup WhatsApp "Bahan Talent Husky" dan bukti percakapan penawaran kerja sama promosi.
"Unsur memfasilitasi dan mempromosikan perjudian sebagaimana dimaksud dalam UU ITE telah terpenuhi," tegas Edwin L. Sengka.
Atas perbuatannya, FI disangkakan melanggar Pasal 45 ayat (3) jo Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang ITE, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.
BACA JUGA
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Dadap Sumilir Kulonprogo Hidupkan Lagi Cita Rasa Jawa Lewat Nasi Takir
Advertisement
Wisata Petik Melon Gaden Diserbu Pengunjung saat Panen Perdana
Advertisement
Berita Populer
- Cegah Abrasi, 5.000 Pohon Mangrove Ditanam di Pantai Baros Bantul
- Keluarga Temanggung Temui PMI Korban Penyiksaan di Malaysia
- Banom NU Serukan Persatuan Redam Gejolak Internal
- UI Terima Permohonan Maaf Ko-Promotor Disertasi Bahlil
- Pemangkasan Infrastruktur Dinilai Ancam Pekerja di DIY
- PJJ Challenge Jangkau 985 Peserta Seluruh Indonesia
- Pendampingan Psikis Anak Pascabencana Perlu Libatkan Orang Tua
Advertisement
Advertisement



