ETF Emas Resmi Meluncur di BEI, Pegadaian Jadi Underlying Provider
Exchange Traded Fund (ETF) Emas resmi diluncurkan dan mulai tercatat serta diperdagangkan di Bursa Efek Indonesia (BEI), Senin (10/8/2026).
Ilustrasi Paspor/Ist
Harianjogja.com, JAKARTA—Sebagai tindak lanjut atas masalah yang terjadi terhadap pemegang Paspor Republik Indonesia yang hendak memasuki wilayah negara Jerman, Direktorat Jenderal Imigrasi terus melakukan koordinasi dengan Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) dan Kedutaan Besar Jerman di Jakarta. Hal tersebut disampaikan oleh Direktur Lalu Lintas Keimigrasian, Amran Aris, Sabtu (13/8/2022).
Sampai dengan saat ini, Ditjen Imigrasi berkoordinasi dengan Kemenlu untuk menyampaikan kondisi ketidaknyamanan masyarakat pemegang Paspor RI agar dapat diberikan solusi. Sebagai langkah awal, Direktorat Lalu Lintas Keimigrasian telah mengeluarkan surat edaran.
“Di dalam surat edaran dinyatakan bahwa bagi WNI dengan paspor tanpa kolom tanda tangan dan ingin bepergian ke Jerman dan sekitarnya dapat melakukan endorsement (pengesahan) tanda tangan," tutur Amran.
Dalam Surat Edaran Dirlantaskim Nomor IMI.2.UM.01.01-3.3773 perihal Peneraan Tanda Tangan Pemegang Paspor RI disebutkan, Kepala Divisi Keimigrasian agar memerintahkan kepada seluruh Kepala Kantor Imigrasi di wilayah kerjanya untuk mengakomodir permohonan peneraan tanda tangan pemegang paspor RI bagi pemegang paspor tanpa kolom tanda tangan pada halaman pengesahan (endorsement) oleh Kepala Kantor/pejabat imigrasi.
BACA JUGA: 212 Calon PMI Ilegal yang Gagal ke Kamboja Diduga Hendak Kerja untuk Judi Online
"Masyarakat pemegang paspor elektronik atau non elektronik yang ingin menerakan tanda tangan pada halaman endorsement Paspor, dapat segera mengajukan permohonan di Kantor Imigrasi maupun Perwakilan RI terdekat tanpa dikenakan biaya apapun," jelas Dirlantaskim.
Sejak tahun 2019, berdasarkan Kepmenkumham Nomor M.HH-01.GR.01.03.01.3059 Tahun 2019 tentang Spesifikasi Teknis Pengamanan Khusus Paspor Biasa dan Surat Perjalanan Laksana Paspor, Direktorat Jenderal Imigrasi telah menerbitkan Paspor elektronik dan non elektronik tanpa adanya kolom tanda tangan. Pertimbangannya terkait efisiensi.
Sebagai informasi, Direktorat Jenderal Imigrasi telah mendaftarkan Paspor Indonesia ke dalam ICAO-PKD dan telah diakui, sehingga keabsahannya telah dikenali secara luas di seluruh negara di dunia.
BACA JUGA: Ada Promo KPR 17an, Bunga 2,22 Persen dari BTN
Direktorat Jenderal Imigrasi bersama Kemenlu akan menyerahkan Nota Diplomatik dan Spesimen Dokumen Paspor selama 5 tahun terakhir kepada Kedutaan Jerman di Jakarta.
Direktorat Jenderal Imigrasi akan terus berkoordinasi dengan Kemenlu terkait perkembangan permasalahan yang tengah berkembang. Segala perkembangan informasi dalam permasalahan ini akan kami sampaikan kepada khalayak pada kesempatan pertama. Ditjen Imigrasi berkomitmen untuk mengupayakan penyelesaian bagi masyarakat yang terkendala.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Exchange Traded Fund (ETF) Emas resmi diluncurkan dan mulai tercatat serta diperdagangkan di Bursa Efek Indonesia (BEI), Senin (10/8/2026).
Tren Manhattan, Brooklyn, Queens, The Bronx, dan Staten Island versi Jogja viral di TikTok. Simak asal-usul lima borough New York dan pemetaannya di DIY.
India resmi mundur dari FIFA ASEAN Cup 2026 demi hadapi Brasil. Timnas Indonesia kehilangan lawan di Grup A. India terancam denda Rp439 juta dan cari dua laga u
PSG mengalahkan Aston Villa 2-1 dan menjadi klub ketiga dalam sejarah yang menjuarai Piala Super Eropa dua musim beruntun
Rekomendasi 8 HP flagship bekas terbaik 2026 dengan harga turun drastis. Dari Samsung Galaxy S23 Rp6 jutaan hingga iPhone 13 Pro Rp9,5 jutaan. Cek tips membelin
Xavi Hernandez resmi jadi pelatih Timnas Belanda dengan kontrak hingga Piala Dunia 2030. Ia sebut dirinya "anak sepak bola Belanda" dan ingin bawa filosofi meny