Advertisement
Ferdy Sambo Mendekam di Mako Brimob Selama 30 Hari
Kadiv Propam nonaktif Irjen Pol Ferdy Sambo tiba untuk menjalani pemeriksaan di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Kamis (4/8/2022). Irjen Pol Ferdy Sambo memenuhi panggilan Bareskrim Polri untuk diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan tindak pidana polisi tembak polisi di rumah dinasnya yang menewaskan Brigadir J. ANTARA FOTO - Aprillio Akbar
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA — Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo menyebutkan Irjen Pol. Ferdy Sambo ditempatkan di tempat khusus (Patsus) di Mako Brimob Kelapa Dua, Depok, Jabar, selama 30 hari.
"(Selama) 30 hari info dari Itsus," kata Dedi dikutip dari Antara, Minggu (7/8/2022).
Mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri Irjen Pol. Ferdy Sambo diduga melakukan pelanggaran prosedur dalam penanganan tempat kejadian perkara (TKP) tewasnya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigasir J di rumah dinasnya Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Sebelumnya, Ferdy Sambo diperiksa oleh Inspektorat Khusus (Itsus) pada Sabtu (6/8/2022), terkait etik dalam penanganan TKP Duren Tiga, dan langsung ditempatkan di patsus Mako Brimob dalam rangka pemeriksaan.
"(Penempatan khusus) dalam konteks pemeriksaan. Jadi tidak benar ada itu (penangkapan dan penahanan),” ujar Dedi, Sabtu (6/8/2022).
Selama ditempatkan di patsus, Ferdy Sambo dijaga ketat oleh anggota Polri. Selain memeriksa pelanggaran kode etik-nya, Tim khusus (Timsus) Polri juga menyelidiki dugaan tindak pidana terhadap 25 anggota Polri yang melanggar prosedur tidak profesional menangani TKP Duren Tiga.
Dari 25 orang yang diperiksa tersebut, kata Dedi, terdapat empat orang yang ditempatkan di tempat khusus (Patsus) dalam rangka pembuktian yang lainnya, yakni sidang kode etik karena tidak profesional di dalam melaksanakan olah TKP, salah satunya Ferdy Sambo.
Berdasarkan hasil pemeriksaan Tim gabungan Pengawasan Pemeriksaan Khusus (Wasriksus) terhadap Irjen Pol. Ferdy Sambo yang diduga melakukan pelanggaran prosedur dalam penanganan tindak pidana meninggalnya Brigadir J di rumah dinas Kadiv Propam Polri.
Ia menyebutkan, dari hasil pemeriksaan Wasriksus atau Inspektorat Khusus terkait masalah tersebut, sudah diperiksa 10 saksi.
Dari keterangan 10 saksi yang diperiksa dan beberapa bukti, Irsus menetapkan bahwa Irjen Pol FS diduga melakukan pelanggaran terkait menyangkut masalah ketidak profesionalan di dalam olah TKP.
"Oleh karenanya, pada malam hari ini yang bersangkutan langsung ditempatkan di tempat khusus yaitu Korps Brimob Polri,” tutur Dedi.
Dalam kasus tewasnya Brigadir J di rumah dinas Ferdy Sambo pada Jumat (8/7/2022) lalu, Tim Penyidik Timsus Bareskrim Polri telah menetapkan Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E sebagai tersangka, dengan sangkaan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan juncto Pasal 55 dan 56 KUHP tentang persekongkolan.
Advertisement
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement
Desa Wisata Adat Osing Kemiren Banyuwangi Masuk Jaringan Terbaik Dunia
Advertisement
Berita Populer
- 8 KA Dibatalkan Akibat Anjloknya KA Purwojaya
- Wabup Kulon Progo Cek Progres Pendidikan & Infrastruktur
- Pasar Sentul Raih Penghargaan Pasar Pangan Aman Terbaik dari BPOM RI
- Tingkatkan Promosi, Pemkot Jogja Dongkrak Kampung Wisata
- Kevin Diks Gemilang, Meski Monchengladbach Dihajar Munchen
- POCO F8 Pro dan F8 Ultra Bawa Baterai Lebih Kecil dari Versi Tiongkok
- Bagnaia di Pole Position, Ini Jadwal MotoGP Malaysia 2025 Siang Ini
Advertisement
Advertisement




