Advertisement
Sebelum Tahan Ferdy Sambo di Mako Brimob, Polri Telah Periksa 10 Saksi Kunci

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA — Polri menegaskan telah memeriksa 10 saksi kunci sebelum akhirnya menahan Irjen Pol Ferdy Sambo di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, Sabtu (6/7/2022).
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan bahwa saat ini tim dari inspektorat khusus (Irsus) telah memerikan saksi kunci, sebelum menduga Irjen Pol Ferdy Sambo melakukan pelanggaran.
Advertisement
“Dari hasil pemeriksaan inspektorat khusus [Irsus] terkait menyangkut masalah tersebut sudah memeriksa kurang lebih 10 saksi,” tutur Dedi di Mabes Polri, Sabtu malam (6/8/2022).
Seperti diketahui, hasil dari pemeriksaan 10 saksi tersebut ditetapkan oleh tim irsus bahwa Ferdy Sambo ditempatkan di salah satu tempat khusus di Mako Brimob.
Namun, Polri membantah bahwa mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Polri Irjen Pol Ferdy Sambo sudah ditetapkan menjadi tersangka pembunuhan Brigadir J.
"Jadi tidak benar itu kalau dia [Ferdy Sambo] sudah menjadi tersangka," ucapnya
Sebelumnya, Polri membeberkan dari 25 orang anggota Polri, ada empat orang anggota yang telah ditempatkan di tempat khusus Mako Brimob Polri Depok.
Dedi menjelaskan bahwa satu dari empat orang itu adalah Irjen Pol Ferdy Sambo. Sementara itu, nama tiga anggota lainnya masih dirahasiakan oleh Dedi.
"Dari 25 orang yang diperiksa itu, empat orang sudah ditaruh di tempat khusus di Mako Brimob Polri," tuturnya.
Menurut Dedi, keempat anggota Polri tersebut bakal dikenakan pelanggaran etik terlebih dulu, sebelum menjalani pidana.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Kepala Desa di Garut Gondol Dana Desa Rp700 Juta, Langsung Ditahan Kejaksaan
- Dugaan Korupsi Pengadaan Chromebook, Perwakilan google Penuhi Panggilan Penyidik Kejagung
- Polisi tangkap Seorang Artis Sinetron Terkait Kasus Pemerasan
- Gunung Semeru Kembali Meletus, Tinggi Letusan 1 Kilometer
- Pembubaran Kegiatan Ibadah dan Perusakan Rumah Retret di Sukabumi, Kemenag Siapkan Regulasi Rumah Doa
Advertisement

Ini Alasan Tetap Menempel Kartu E-Toll Saat Melewati Tol Jogja-Solo Segmen Klaten-Prambanan yang Digratiskan
Advertisement

Kampung Wisata Bisa Jadi Referensi Kunjungan Saat Liburan Sekolah
Advertisement
Berita Populer
- Buntut Putusan MK Soal Pemilu dan Pilkada, DPR Bantah Ada Perdebatan
- Serapan Anggaran Makan Bergizi Gratis Hanya 7 Persen, Ini Alasan Badan Gizi Nasional
- Pemerintah Akan Gunakan Teknologi AI untuk Pemetaan Potensi Siswa Sekolah Rakyat
- Lawatan Presiden Prabowo ke Arab Saudi untuk Bahas Kampung Haji hingga Konflik Timur Tengah
- Iran Isyaratkan Bersedia Negosiasi Nuklir Jika AS Tidak Lagi Menyerang
- Gempa Magnitudo 5,0 Guncang Kepulauan Tokara Jepang
- Bahas Isu Jual-Beli Pulau Bersama Komisi II DPR RI, Menteri ATR/Kepala BPN Tegaskan Tanah di Indonesia Tidak Bisa Dimiliki Asing
Advertisement
Advertisement