Advertisement
Kasasi Harvey Moeis Ditolak Mahkamah Agung, Tetap Dihukum 20 Tahun Penjara
Suami Sandra Dewi, Harvey Moeis keluar dari gedung pemeriksaan Jampidsus Kejaksaan Agung usai ditetapkan sebagai tersangka korupsi timah, Rabu (27/3/2024). Antara - ist/Puspenkum Kejaksaan Agung
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Upaya hukum kasasi yang diajukan terdakwa Harvey Moeis, yang merupakan perpanjangan tangan PT Refined Bangka Tin (RBT) ditolak Mahkamah Agung (MA). Dengan demikian tetap divonis 20 tahun penjara dalam kasus korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan PT Timah Tbk.
“Amar putusan: tolak,” demikian petikan amar Putusan Nomor 5009 K/PID.SUS/2025 yang dikutip dari laman Informasi Perkara MA RI dari Jakarta, Selasa.
Advertisement
Vonis tersebut diputus oleh Hakim Agung Dwiarso Budi Santiarto bersama dua anggotanya, Arizon Mega Jaya dan Achmad Setyo Pudjoharsoyo, pada Rabu (25/6). Perkara saat ini sedang dalam proses minutasi atau pengarsipan berkas perkara.
Mulanya, majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memvonis Harvey dengan pidana penjara 6 tahun dan 6 bulan, denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan, serta uang pengganti Rp210 miliar subsider 2 tahun penjara.
Pada tingkat banding, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperberat hukuman Harvey menjadi 20 tahun penjara, denda Rp1 miliar subsider 8 bulan kurungan, serta uang pengganti Rp420 miliar subsider 10 tahun penjara.
BACA JUGA: Sidang Perdana Perkara Perdata Mbah Tupon Ditunda Lantaran Tergugat Mangkir
Dalam perkara ini, Harvey Moeis dinyatakan bersalah melakukan korupsi secara bersama-sama terkait pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan atau IUP PT Timah Tbk pada tahun 2015–2022 yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp300 triliun.
Kerugian tersebut meliputi sebanyak Rp2,28 triliun berupa kerugian atas aktivitas kerja sama sewa-menyewa alat peralatan pengolahan penglogaman dengan smelter swasta, Rp26,65 triliun berupa kerugian atas pembayaran biji timah kepada mitra tambang PT Timah, serta Rp271,07 triliun berupa kerugian lingkungan.
Harvey terbukti menerima uang Rp420 miliar bersama Manajer PT Quantum Skyline Exchange (QSE) Helena Lim serta melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari uang yang diterimanya.
Harvey terbukti melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ke-1 KUHP.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Mobil MBG Tabrak Siswa SD di Cilincing, Dikendarai Sopir Pengganti
- AS Ganti Font Lagi: Rubio Kembalikan Times New Roman, Tolak Calibri
- Tragedi Adamawa: 9 Perempuan Tewas Saat Aksi Damai di Nigeria
- Kuota 33 Ribu, Menhub Imbau Warga Daftar Mudik Gratis Nataru
- Bareskrim Temukan Bukti Unsur Pidana Ilegal Logging Garoga Sumut
Advertisement
BPJS Kesehatan Perkuat Sistem Anti Fraud Lewat INAHAFF 2025
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Sultan Soroti Kemacetan, DIY Terapkan Pola Lalin Baru Nataru
- BMKG Imbau Waspada Bibit Siklon 91S di Samudra Hindia
- Kronologi OTT KPK yang Jerat Bupati Lampung Tengah
- KAI Cek Jalur Semarang-Grobogan Jelang Libur Nataru
- Pemkot Jogja Kebut Bersihkan Depo Sampah Jelang Nataru
- Prabowo Temui Putin di Kremlin Bahas Hubungan RI-Rusia
- BAKTI Pasang 30.017 Titik SATRIA-1 di Layanan Publik RI
Advertisement
Advertisement




