Advertisement
Ribuan Pil Koplo di Sragen Dimusnahkan

Advertisement
Harianjogja.com, SRAGEN — Tim gabungan dari Kejaksaan Negeri (Kejari), Polres, Lembaga Pemasyarakatan (LP) Kelas IIA Sragen, Pengadilan Negeri, Pemkab Sragen memusnahkan ribuan pil koplo dan seratus gram narkoba, di halaman Kejari Sragen, Rabu (20/7/2022). Selain pil koplo dan narkoba, barang bukti perkara pidana lainnya juga ikut dimusnahkan pada kegiatan itu.
Pemusnahan dilakukan dengan cara dibelender khusus untuk narkoba seperti sabu-sabu, ada pula yang dibakar bersama-sama, dan untuk baranh bukti senjata tajam (sajam) digergaji mesin.
Advertisement
Kepala Kejari Sragen Ery Syarifah menerangkan, pemusnahan barang bukti dilakukan dua kali dalam setahun.
Dia mengatakan pemusnahan barang bukti kali ini merupakan barang bukti hasil pelanggaran pidana yang sudah inkracht dari kurun waktu Januari-Juni 2022. Dia menyenut ada empat jenis perkara yang barang buktinya dimusnakan sesuai dengan putusan hakim.
“Perkara pelanggaran UU No. 35/2009 tentang Narkotika sebanyaK 13 kasus, yakni 12 perkara narkoba jenis sabu-sabu sebanyK 26,87 gram dan ganjar sebersr 104,91 gram dari satu perkara. Kemudian kasus kedua merupakan pelanggatan Nom 36/2009 tentang Kesehatan yang terdiri atas empat perkara, yakni kasus trihexyphenydil sebanyak 2.603 butir, tramadol HCL sebanyak 160 butir dan 80 butirnya juga pil tramandol,” jelasnya.
Ery menjelaskan kemudian masih ada pelanggaran Uu No. 5/1997 tentang psikotropika sebanyak 122 butir yang terdiri atas riklona 37 butir, alprazolam 20 butir, atarax alprazolam 55 butir, dan esilgen alprazolam sebanyal 10 nutir. Ery melanjutkan barang bukti perkara keempat berupa pelanggaran pidana lainnya, seperti pencurian 12 kasus, penganiayaan tiga kasus, senjata tajam ada satu kasus, judi ada tiga kasus, dan penipuan lima kasus, serta kasus perlindungan anak.
“Pemusnahan barang bukti ini merupakan perintah pengadilan atas perkara yang sudah inkracht. Tren kasus tahun ini hampir sama dengan tahun lalu. Kasus yang paling menonjol berupa kasus narkoba. Tadi ada banyak barang bukti narkoba yang dimusnahkan dengan cara diblender. Termasuk obat-obatan psikotropika, kata dia, juga cukup tinggi dan pemusnahannya barang buktinya dengan cara dibakar,” katanya.
Dia menjelaskan dalam kasus narkoba itu sudah ada kesepaktan antara Jaksa Agung dan Polri.Dia menerangkan bila dalam kasus narkoba itu pelakunya baru sekali pakai bukan untuk dijual atau diedarkan maka bisa dikenai sanksi rehabilitasi.
“Barang bukti kasus narkoba itu disimpan di brankas karena tidak boleh sembarangan. Dalam pemusnahan barang bukti itu, katanya, eksekutornya ada di Kejari,” katanya.
Dia berharap masyarakat tidak melakukan kejahatan pidana apa pun. Dia menerangkan pemusnahan barang bukti ini jadi gambaran agar jangan sampai kasus terulang.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

Mahasiswa UGM Manfaatkan Limbah Ternak Jadi Pupuk Organik Plus
Advertisement

Desa Wisata Adat Osing Kemiren Banyuwangi Masuk Jaringan Terbaik Dunia
Advertisement
Berita Populer
- Kronologi Lengkap 426 Siswa SMAN 1 Jogja Keracunan Menu MBG
- LLDIKTI Wilayah V Dukung Pendirian Perguruan Tinggi di Kulonprogo
- Menko AHY Tekankan Infrastruktur Terintegrasi di Lokasi Transmigrasi
- Pengamat Sebut Diskon Tarif Pesawat Nataru Tak Berdampak Signifikan
- Top Ten News Harianjogja.com Minggu 19 Oktober 2025
- Warga Diajak Menelusuri Peninggalan Hindu-Buddha di Bantul
- Persebaya Kalah 1-3 dari Persija, Begini Kata Pelatih
Advertisement
Advertisement