Advertisement
Ombudsman RI: BPJS Ketenagakerjaan Lakukan 3 Bentuk Malaadministrasi

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA -- Ombudsman RI (ORI) menemukan tiga bentuk malaadministrasi dalam pelayanan kepesertaan dan penjaminan sosial yang diselenggarakan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan.
Anggota ORI, Hery Susanto mengatakan investigasi atas prakarsa sendiri dugaan maladministrasi terhadap BPJS Ketenagakerjaan (BP Jamsostek) bermula dari munculnya kasus-kasus klaim layanan BPJS Ketenagakerjaan, terkait dengan program Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKm), dan Jaminan Pensiun.
Advertisement
Dalam investigasi tersebut, ORI mendapati masyarakat mengeluhkan kesulitan proses pencairan klaim JHT, JKm, dan JKK. Hal ini menunjukkan masih ada gap antara BPJS Ketenagakerjaan dengan peserta
"Kami menyimpulkan bahwa dalam pelaksanaan pelayanan kepesertaan dan penjaminan sosial yang dilakukan BPJS Ketenagakerjaan ini terbukti ada malaadministrasi berupa, tindakan tidak kompeten, penyimpangan prosedur, dan, penundaan berlarut dalam proses pelayanan klaim di BPJS Ketenagakerjaan," ujar Hery dalam konferensi pers, Rabu (6/7/2022).
Hery menyebutkan, bentuk malaadministrasi yang dilakukan BPJS Ketenagakerjaan, antara lain pelaksanaan akuisisi kepesertaan penerima upah (PU) dan bukan penerima upah (BPU) tidak berjalan optimal.
BACA JUGA: Fantastis! Arus Kas ACT Rp1 Triliun Per Tahun
Selain itu, BPJS Ketenagakerjaan tidak optimal dalam mengawal pelaksanaan Instruksi Presiden No.2/2021 Tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.
"Dengan jumlah pengawas ketenagakerjaan di lingkup Kemenaker sangat terbatas dan hanya di level provinsi, berdampak lemahnya pengawasan dan penanganan pengaduan masyarakat. Justru, ini mengakibatkan rendahnya kepatuhan perusahaan dalam mendaftarkan pekerjanya menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.Problem ini harus diselesaikan dengan perbaikan regulasi terkait. Selain itu, harus ada perbaikan kualitas SDM BPJS Ketenagakerjaan dalam hal rekrutmen peserta dan pelayanan kepesertaan," imbuh Hery.
Kemudian, bentuk penyimpangan prosedur yang ditemukan Ombudsman RI, di antaranya tidak ada akuntabilitas oleh BPJS Ketenagakerjaan kepada agen perisai, pencairan klaim secara kolektif melalui HRD perusahaan, perbedaan penetapan usia pensiun antara perusahaan dan BPJS Ketenagakerjaan, belum dilaksanakannya upaya penyelarasan regulasi untuk optimalisasi akuisisi kepesertaan dan pelayanan klaim manfaat.
Sementara itu, bentuk maladministrasi penundaan berlarut yang ditemukan Ombudsman RI adalah pelayanan pencairan klaim manfaat JHT dan JKm yang masih terjadi hambatan.
Untuk itu, ORI memberikan sejumlah tindakan korektif yang harus dilaksanakan oleh direktur utama BPJS Ketenagakerjaan sebagai pihak terlapor dalam kurun waktu 30 hari mendatang.
Pertama, agar Dirut BPJS Kenetagakerjaan menyosialisasikan dan berkoordinasi dengan pihak terkait dalam rangka percepatan akuisisi kepesertaan pada sektor PU, BPU, pegawai pemerintah non-ASN dan termasuk program afirmasi penerima bantuan iuran (PBI), dengan menyusun rencana dan penahapan akuisisi kepesertaan.
Kedua, agar menyiapkan struktur organisasi kerja dan SDM yang memadai dari segi kualitas dan kuantitas untuk mendukung terselenggaranya program yang diamanatkan oleh regulasi termasuk dalam merespons tuntutan pelayanan kepesertaan dan penjaminan sosial.
Ketiga, berkoordinasi dengan pihak pemerintah, pelaku usaha dan pekerja dalam hal penetapan batas usia pensiun agar dibuat regulasi dan ketetapan yang relevan mengenai batas usia penerima manfaat JHT.
"Kami juga meminta agar BPJS Kesejahteraan konsisten dalam penggunaan nama BPJS Ketenagakerjaan sesuai undang-undang," kata dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Indonesia Impor 1.573 Sapi Perah Bunting dari Australia
- Pencarian 3 ABK KLM Asia Mulia Dihentikan
- Cuaca Buruk, Pesawat Batik Air Putar Balik ke Bandara Soekarno-Hatta
- Simak Perubahan Rute dan Peron Penumpang KRL di Stasiun Tanah Abang, Berlaku Mulai Hari Ini
- OTT KPK di Sumut Jerat 5 Tersangka, Menteri PU: Saya Tidak Akan Menutupi
Advertisement

Berkolaborasi dengan Berbagai Instansi, Swiss-Belhotel Airport Yogyakarta Siap Hadirkan Promo Libur Sekolah yang Tak Terlupakan
Advertisement

Kampung Wisata Bisa Jadi Referensi Kunjungan Saat Liburan Sekolah
Advertisement
Berita Populer
- Sempat Hilang Kontak, Tim Jawara Obira Kini Siap Jalankan Program KKN UGM di Pulau Obi
- OTT KPK di Sumut Jerat 5 Tersangka, Menteri PU: Saya Tidak Akan Menutupi
- Ribuan Warga Gelar Unjuk Rasa Desak PM Thailand Mundur
- 5 Kampus Swasta Termahal di Indonesia, Biaya UKT Capai Ratusan Juta per Smester
- Pemulangan Jemaah Haji Debarkasi Surabaya Sempat Tertunda Imbas Perang Iran-Israel, Sekarang Sudah Tiba di Tanah Air
- Simak Perubahan Rute dan Peron Penumpang KRL di Stasiun Tanah Abang, Berlaku Mulai Hari Ini
- Kadis PUPR Sumut Ditetapkan Tersangka Korupsi Pembangunan Jalan, KPK Buka Peluang Periksa Bobby Nasution
Advertisement
Advertisement