Advertisement
Jawaban Polisi Soal Status Hukum Kasus Dana Umat ACT

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menyatakan bahwa kasus dugaan penyelewengan dana umat Aksi Cepat Tanggap (ACT) masih dalam tahap penyelidikan.
“Info dari Bareskrim masih proses penyelidikan dulu," ujar Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo kepada wartawan, Selasa (5/7/2022).
Advertisement
Dedi juga menjelaskan penyidik Bareskrim masih melakukan pulbaket atau mengumpulkan bahan dan data keterangan.
“Belum ada laporan, masih lidik pulbaket,” tutur Dedi.
Sebelumnya, disebutkan bahwa dana umat ACT diselewengkan untuk gaji tinggi dan fasilitas mewah untuk petinggi lembaga filantropis tersebut.
Ahyudin, pendiri dan mantan Presiden ACT, ditengarai menerima gaji sebesar Rp250 juta per bulan.
Kemudian pejabat Senior Vice President menerima Rp200 juta, Vice President dibayar Rp80 juta, dan Direktur Eksekutif mendapat Rp50 juta. Para petinggi yayasan ini juga menerima fasilitas kendaraan dinas menengah ke atas seperti Toyota Alphard, Honda CR-V, dan Mitsubishi Pajero Sport.
BACA JUGA: Ini Penyebab Kerusuhan di Babarsari Menurut Sosiolog
Sementara itu, kondisi keuangan lembaga diduga sedang limbung sejak akhir tahun lalu karena dugaan penyelewengan dana. ACT melakukan pemotongan gaji karyawan dan sejumlah program macet.
Ibnu Khajar, Presiden ACT saat ini, mengklaim gaji pimpinan tertinggi lembaganya tidak sampai sebesar yang dilaporkan Tempo.
"Pimpinan tertinggi saja tidak lebih Rp100 juta. Jadi kalau disebut Rp250 juta, kami tidak tahu datanya dari mana," tuturnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Kementerian HAM Menjadi Penjamin Pelaku Persekusi Retret, DPR Bertanya Alasannya
- Kementerian Sosial Pastikan Pembangunan 100 Sekolah Rakyat Dimulai September 2025
- KPK akan Pelajari Dokumen Terkait Kunjungan Istri Menteri UMKM ke Eropa
- Donald Trump Ingin Gelar UFC di Gedung Putih
- Indonesia Siap Borong Alutsista dari AS
Advertisement

Perizinan Penambangan di DIY Dibatasi Sebulan, Penggunaan Alat Disesuaikan dengan Lokasi Tambang
Advertisement

Kampung Wisata Bisa Jadi Referensi Kunjungan Saat Liburan Sekolah
Advertisement
Berita Populer
- 3 Event Balap Akan Digelar di Sirkuit Mandalika di Bulan Juli 2025
- 500 Ribu Orang Terdampak Aksi Mogok Petugas di Bandara Prancis
- 29 Penumpang KMP Tunu Pratama Jaya Masih Belum Ditemukan, SAR Lanjutkan Pencarian
- Gempa Jepang: Warga Panik dengan Ramalan Komik Manga, Pemerintah Setempat Bantah Ada Keterkaitan
- Kebakaran di California AS Meluas hingga 70.800 Hektare Lahan
- 1.469 Guru Siap Mengajar di 100 Sekolah Rakyat
- Hamas Sambut Baik Rencana Gencatan Senjata dengan Israel
Advertisement
Advertisement