Advertisement

Promo November

Jawaban Polisi Soal Status Hukum Kasus Dana Umat ACT

Lukman Nur Hakim
Selasa, 05 Juli 2022 - 13:37 WIB
Bhekti Suryani
Jawaban Polisi Soal Status Hukum Kasus Dana Umat ACT Irjen Pol Dedi Prasetyo sebagai Kepala Divisi Humas Polri. - Antara

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA - Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menyatakan bahwa kasus dugaan penyelewengan dana umat Aksi Cepat Tanggap (ACT) masih dalam tahap penyelidikan.

“Info dari Bareskrim masih proses penyelidikan dulu," ujar Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo kepada wartawan, Selasa (5/7/2022).

Advertisement

Dedi juga menjelaskan penyidik Bareskrim masih melakukan pulbaket atau mengumpulkan bahan dan data keterangan.

“Belum ada laporan, masih lidik pulbaket,” tutur Dedi.

Sebelumnya, disebutkan bahwa dana umat ACT diselewengkan untuk gaji tinggi dan fasilitas mewah untuk petinggi lembaga filantropis tersebut.

Ahyudin, pendiri dan mantan Presiden ACT, ditengarai menerima gaji sebesar Rp250 juta per bulan. 

Kemudian pejabat Senior Vice President menerima Rp200 juta, Vice President dibayar Rp80 juta, dan Direktur Eksekutif mendapat Rp50 juta. Para petinggi yayasan ini juga menerima fasilitas kendaraan dinas menengah ke atas seperti Toyota Alphard, Honda CR-V, dan Mitsubishi Pajero Sport.

BACA JUGA: Ini Penyebab Kerusuhan di Babarsari Menurut Sosiolog

Sementara itu, kondisi keuangan lembaga diduga sedang limbung sejak akhir tahun lalu karena dugaan penyelewengan dana. ACT melakukan pemotongan gaji karyawan dan sejumlah program macet.

Ibnu Khajar, Presiden ACT saat ini, mengklaim gaji pimpinan tertinggi lembaganya tidak sampai sebesar yang dilaporkan Tempo.

"Pimpinan tertinggi saja tidak lebih Rp100 juta. Jadi kalau disebut Rp250 juta, kami tidak tahu datanya dari mana," tuturnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : JIBI/Bisnis.com

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Kantongi Izin TRL, Teknologi Pemusnah Sampah Dodika Incinerator Mampu Beroperasi 24 Jam

Jogja
| Sabtu, 23 November 2024, 12:37 WIB

Advertisement

alt

Ini Lima Desa Wisata Paling Mudah Diakses Wisatawan Menurut UN Tourism

Wisata
| Selasa, 19 November 2024, 08:27 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement