Pria Asal Boyolali Meninggal Jatuh dari Motor di Flyover Manahan Solo
Pria asal Boyolali meninggal usai terjatuh dari motor di flyover Manahan Solo, diduga kelelahan setelah beraktivitas.
Logo ACT/Antara
Harianjogja.com, JAKARTA-- Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana penyelewengan dana oleh Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT), Senin.
"Inisial tersangka A usia 56 tahun, selaku Ketua Pembina ACT, IK selaku pengurus Yayasan ACT, HH sebagai anggota pembina, dan NIA selaku anggota pembina," kata Wakil Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Prolri Kombes Pol. Helfi Assegaf.
A merujuk pada Ahyudin, IK merujuk pada Ibnu Khajar, HH merujuk pada Hariyana Hermain, dan NIA adalah Novariadi Imam Akbari. Mereka ditetapkan tersangka terhitung pukul 15.50 WIB.
Sebelumnya, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) memblokir sementara transaksi lebih dari 300 rekening yang dimiliki oleh Aksi Cepat Tanggap (ACT) yang tersebar di 41 penyedia jasa keuangan (PJK).
BACA JUGA: Omicron Baru Mendominasi DIY! Penularan B.5 Lebih Cepat, Ini Saran Pakar
Selain itu, PPATK membeberkan juga data transaksi dari dan ke Indonesia yang dilakukan ACT sekitar Rp127 miliar.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
Pria asal Boyolali meninggal usai terjatuh dari motor di flyover Manahan Solo, diduga kelelahan setelah beraktivitas.
Dinas Perpustakaan dan Arsip Daerah (DPAD) DIY menggelar bedah buku berjudul Mudah dan Sukses Usaha Beternak Ayam Kampung Super di Balai Padukuhan Kanigoro.
Jadwal Prameks Jogja–Kutoarjo 6 Juni 2026 lengkap. Transportasi andalan komuter cepat, murah, dan bebas macet.
BMKG prakirakan cuaca DIY 6 Juni 2026 cerah hingga udara kabur. Warga diminta waspada perubahan cuaca lokal.
Bedah buku berjudul Negara dan Darurat Digital: Jerat Platform Judi Online dan Pinjaman digelar di Balai Kalurahan Ngawis, Kamis (4/6/2026).
Praktik judi online (judol) dan pinjaman online (pinjol) ilegal dinilai menjadi ancaman serius bagi masa depan generasi muda dan ketahanan sosial masyarakat