Advertisement
4 Orang ditetapkan Jadi Tersangka Penyelewengan Dana Umat oleh ACT
Logo ACT - Antara
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA-- Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana penyelewengan dana oleh Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT), Senin.
"Inisial tersangka A usia 56 tahun, selaku Ketua Pembina ACT, IK selaku pengurus Yayasan ACT, HH sebagai anggota pembina, dan NIA selaku anggota pembina," kata Wakil Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Prolri Kombes Pol. Helfi Assegaf.
Advertisement
A merujuk pada Ahyudin, IK merujuk pada Ibnu Khajar, HH merujuk pada Hariyana Hermain, dan NIA adalah Novariadi Imam Akbari. Mereka ditetapkan tersangka terhitung pukul 15.50 WIB.
Sebelumnya, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) memblokir sementara transaksi lebih dari 300 rekening yang dimiliki oleh Aksi Cepat Tanggap (ACT) yang tersebar di 41 penyedia jasa keuangan (PJK).
BACA JUGA: Omicron Baru Mendominasi DIY! Penularan B.5 Lebih Cepat, Ini Saran Pakar
Selain itu, PPATK membeberkan juga data transaksi dari dan ke Indonesia yang dilakukan ACT sekitar Rp127 miliar.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
ABK Hilang di Pantai Nguluran Gunungkidul Ditemukan Meninggal Dunia
Advertisement
KA Panoramic Kian Diminati, Jalur Selatan Jadi Primadona
Advertisement
Berita Populer
- KPK Dalami Keterlibatan Bupati Pati dalam Kasus Suap DJKA
- Kementerian ATR/BPN Perkuat ASN sebagai Penggerak Transformasi Digital
- Pemprov Jateng Raih Penghargaan Layanan Kesehatan Terbaik
- Ridwan Kamil Penuhi Panggilan KPK Terkait Kasus Korupsi Iklan Bank BJB
- Royal Ambarrukmo Sambut Musim Penuh Suka Cita Kehangatan Natal
- Netanyahu Minta Sidang Ditunda, Hadapi Tiga Dakwaan Korupsi Berat
- KAI Kerahkan Kereta Inspeksi untuk Kesiapan Angkutan Nataru 2025/2026
Advertisement
Advertisement



