Advertisement
4 Orang ditetapkan Jadi Tersangka Penyelewengan Dana Umat oleh ACT
Logo ACT - Antara
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA-- Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana penyelewengan dana oleh Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT), Senin.
"Inisial tersangka A usia 56 tahun, selaku Ketua Pembina ACT, IK selaku pengurus Yayasan ACT, HH sebagai anggota pembina, dan NIA selaku anggota pembina," kata Wakil Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Prolri Kombes Pol. Helfi Assegaf.
Advertisement
A merujuk pada Ahyudin, IK merujuk pada Ibnu Khajar, HH merujuk pada Hariyana Hermain, dan NIA adalah Novariadi Imam Akbari. Mereka ditetapkan tersangka terhitung pukul 15.50 WIB.
Sebelumnya, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) memblokir sementara transaksi lebih dari 300 rekening yang dimiliki oleh Aksi Cepat Tanggap (ACT) yang tersebar di 41 penyedia jasa keuangan (PJK).
BACA JUGA: Omicron Baru Mendominasi DIY! Penularan B.5 Lebih Cepat, Ini Saran Pakar
Selain itu, PPATK membeberkan juga data transaksi dari dan ke Indonesia yang dilakukan ACT sekitar Rp127 miliar.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement
1008 Dipa Menyala, Mahashivaratri Hidupkan Spirit Prambanan
Advertisement
Berita Populer
- Cek, Harga BBM Hari Ini 15 Februari 2026
- Ucapan Imlek 2026 Tahun Kuda Api, Penuh Semangat dan Keberanian
- Pekan Krusial Serie A: Napoli Kejar Milan, Idzes Bangkit
- Modus Penipuan WhatsApp Kian Licik, Ini Daftarnya
- Google Pixel 10a Bocor, Fast Charging 45W dan Update hingga 2033
- Hollywood Melawan! Motion Picture Tuntut ByteDance soal Seedance 2.0
- Sunrise & Sunset Candi Borobudur Rp350.000, Meriahkan #ImlekdiCandi
Advertisement
Advertisement







