Advertisement
4 Orang ditetapkan Jadi Tersangka Penyelewengan Dana Umat oleh ACT
Logo ACT - Antara
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA-- Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana penyelewengan dana oleh Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT), Senin.
"Inisial tersangka A usia 56 tahun, selaku Ketua Pembina ACT, IK selaku pengurus Yayasan ACT, HH sebagai anggota pembina, dan NIA selaku anggota pembina," kata Wakil Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Prolri Kombes Pol. Helfi Assegaf.
Advertisement
A merujuk pada Ahyudin, IK merujuk pada Ibnu Khajar, HH merujuk pada Hariyana Hermain, dan NIA adalah Novariadi Imam Akbari. Mereka ditetapkan tersangka terhitung pukul 15.50 WIB.
Sebelumnya, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) memblokir sementara transaksi lebih dari 300 rekening yang dimiliki oleh Aksi Cepat Tanggap (ACT) yang tersebar di 41 penyedia jasa keuangan (PJK).
BACA JUGA: Omicron Baru Mendominasi DIY! Penularan B.5 Lebih Cepat, Ini Saran Pakar
Selain itu, PPATK membeberkan juga data transaksi dari dan ke Indonesia yang dilakukan ACT sekitar Rp127 miliar.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Jadwal SIM Keliling di Kota Jogja Jumat 24 April 2026, Cek Lokasinya
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- IAKMI: Minum 8 Gelas Air Lawan Panas El Nino
- Panggilan Palsu 119 di Sleman Capai 40 Persen
- Kejagung Tambah 3 Tersangka Korupsi Pertambangan PT AKT di Kalteng
- Sengketa Tanah di Kulonprogo, Petani Diusir dari Lahan Sendiri
- Tak Sadar Punya Utang Pinjol, Begini Cara Mengeceknya
- Khalid Basalamah Tegaskan Tak Kenal Tersangka Korupsi Kuota Haji Yaqut
- KPK Periksa 20 Pejabat Tulungagung Terkait Dugaan Pemerasan
Advertisement
Advertisement







