Advertisement
4 Orang ditetapkan Jadi Tersangka Penyelewengan Dana Umat oleh ACT
Logo ACT - Antara
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA-- Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana penyelewengan dana oleh Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT), Senin.
"Inisial tersangka A usia 56 tahun, selaku Ketua Pembina ACT, IK selaku pengurus Yayasan ACT, HH sebagai anggota pembina, dan NIA selaku anggota pembina," kata Wakil Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Prolri Kombes Pol. Helfi Assegaf.
Advertisement
A merujuk pada Ahyudin, IK merujuk pada Ibnu Khajar, HH merujuk pada Hariyana Hermain, dan NIA adalah Novariadi Imam Akbari. Mereka ditetapkan tersangka terhitung pukul 15.50 WIB.
Sebelumnya, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) memblokir sementara transaksi lebih dari 300 rekening yang dimiliki oleh Aksi Cepat Tanggap (ACT) yang tersebar di 41 penyedia jasa keuangan (PJK).
BACA JUGA: Omicron Baru Mendominasi DIY! Penularan B.5 Lebih Cepat, Ini Saran Pakar
Selain itu, PPATK membeberkan juga data transaksi dari dan ke Indonesia yang dilakukan ACT sekitar Rp127 miliar.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Persiapan Libur Akhir Tahun, Booking Wisata di DIY Mulai Meningkat
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Perwira Dorong Perempuan Lebih Berdaya Lewat Rapimnas 2025
- Bapemperda Tetapkan 14 Raperda Masuk Pembahasan 2026
- PB XIV Resmi Bertahta, Kraton Solo Jalankan Prosesi Sakral
- Mobil Tertemper KA Batara Kresna di Sukoharjo, Pasutri Selamat
- Peringatan BMKG: Potensi Hujan Lebat di Banyak Kota Hari Ini
- Emas UBS dan Galeri24 Turun Lagi, Ini Daftar Harga Terbarunya
- Operasi Seblat Amankan 2.390 Ha Lahan dari Mafia Perambah Hutan
Advertisement
Advertisement




