Advertisement
Ini Pendapat Ahli tentang Legalisasi Ganja Medis

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA — Legalisasi ganja untuk kepentingan medis menjadi perbincangan di antara dokter, ilmuwan, peneliti, pembuat kebijakan, dan masyarakat.
Secara khusus, ganja dapat meringankan rasa sakit dan nyeri saraf namun sensasi ketagihannya yang dikhawatirkan.
Advertisement
Ganja digunakan untuk mengatasi mual dan penurunan berat badan dan dapat digunakan untuk mengobati glaukoma.
Dilansir dari Harvard Health Publishing, hanja medis juga dilaporkan membantu pasien yang menderita nyeri dan sindrom wasting yang terkait dengan HIV, serta sindrom iritasi usus besar dan penyakit Crohn. Klaim efektivitas harus dievaluasi secara kritis dan diperlakukan dengan hati-hati.
Pakar Kesehatan, Prof. Ari Fahrial Syam, melalui akun Instagram @dokterari menjelaskan bahwa ganja memang dapat meredakan sakit dan indikasi kesehatan tertentu.
“Memang pada uji klinis dan pada berbagai studi di luar, ganja bisa digunakan pada indikasi tertentu misalnya pada celebral palsy bisa mengurangi kejang,” jelas Ari.
Ari melanjutkan, penggunaannya harus terbatas untuk menghindari keperluan pemakaian ganja di luar keperluan medis.
“Jika memang secara khusus pakar-pakar sudah bersepakat obat ini dibutuhkan, maka pemerintah tinggal mengimpor dan mengadakan obat itu dengan penggunaan secara sangat terbatas. Kalau untuk kepentingan lainnya jangan disalahgunakan,” lanjutnya.
Penggunaan ganja medis yang dibolehkan adalah terkait penanganan berbagai penyakit dan untuk keperluan ilmu pengetahuan. Terlebih di Indonesia yang merupakan negara tropis sehingga ganja dapat mudah tumbuh di wilayah seperti ini.
Regulasi yang digunakan untuk melegalkan penelitian ini harus dilakukan secara ketat karena memiliki efek yang bisa disalahgunakan untuk hal-hal lain. Ari menegaskan bahwa pemakaian ganja medis terkait kesehatan saja yang akan ditindak lanjuti peneliti.
“Nyeri pada kanker, mengontrol kejang dan untuk gangguan di otak, hal tersebut bagi para peneliti akan dengan senang hati dilakukan asalkan harus kuat regulasinya. Penggunaan ganja medis ini tentunya diawasi dengan dokter yang ahli bidangnya,” pungkas Ari.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Puluhan Ribu Warga Turki Turun ke Jalan, Tuntut Erdogan Mundur
- Hidup Jadi Tenang di 9 Negara yang Tak Punya Utang
- Menkeu Purbaya Jamin Bunga Ringan untuk Pinjaman Kopdes ke Himbara
- Ini Duduk Perkara Temuan BPK Soal Proyek Tol CMNP yang Menyeret Anak Jusuf Hamka
- PT PMT Disegel KLH, Diduga Sumber Cemaran Zat Radioaktif
Advertisement

Jadwal DAMRI Jogja ke YIA Kulonprogo Selasa 16 September 2025
Advertisement

Pemkab Boyolali Bangun Pedestrian Mirip Kawasan Malioboro Jogja
Advertisement
Berita Populer
- Kematian Mahasiswa Unnes saat Demo di Semarang Sedang Diinvestigasi
- 7 Jenazah Korban Kecelakaan Bus RS Bina Sehat Dimakamkan di Jember
- Daftar 10 Negara yang Menolak Palestina Merdeka
- Polisi Selidiki Penyebab Kecelakaan Maut Bus Rombongan Rumah Sakit Bina Sehat
- Polisi Peru Tangkap Komplotan Pembunuh Diplomat Indonesia Zetro Purba
- Wasekjen PDIP Yoseph Aryo Dipanggil KPK Sebagai Saksi Kasus DJKA
- Hubungan Venezuela-AS Memanas, Ini Penyebabnya
Advertisement
Advertisement