Advertisement
Waduh...Tarif Listrik Mau Naik, Bulan Lalu Mobil Listrik Cuma Laku 5 Unit
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA – Pemerintah akan menaikkan tarif listrik untuk golongan tertentu. Pemilik mobil listrik dipastikan akan berdampak. Di sisi lain, penjualan kendaraan ramah lingkungan tersebut pada bulan lalu hanya lima unit.
Berdasarkan data Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo), kendaraan tersebut dijual oleh Nissan dan Lexus masing-masing dua unit serta Hyundai satu unit.
Advertisement
Pemilik mobil listrik dipastikan akan berdampak pada kenaikan listrik. Harganya yang tinggi membuat kendaraan ramah lingkungan tersebut hanya dimiliki kalangan atas.
Di saat yang sama, pemerintah menyasar penyesuaian tarif listrik untuk level tersebut. Artinya, bagi masyarakat yang ingin memiliki mobil setrum harus mempertimbangkan lagi tambahan faktor.
Selain harganya yang mahal, juga beban listrik juga akan bertambah karena idealnya daya yang harus dimiliki di rumah untuk pemilik mobil listrik adalah 5.500 VA.
BACA JUGA: Razia Polisi: Selain Pakai Sandal Jepit, Tak Menggunakan Helm SNI juga Akan Ditilang
Kementerian ESDM bersama PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) atau PLN resmi menaikkan tarif listrik kepada pelanggan rumah tangga mampu nonsubsidi golongan 3.500 volt ampere (VA) ke atas (R2 dan R3) dan golongan pemerintah (P1, P2 dan P3) yang berlaku mulai 1 Juli 2022.
Keputusan ini tertuang dalam Surat Menteri ESDM No. T-162/TL.04/MEM.L/2022 tanggal 2 Juni 2022 tentang Penyesuaian Tarif Tenaga Listrik (Periode Juli – September 2022).
Keputusan pemerintah menyesuaikan tarif listrik pelanggan 3.500 VA ke atas karena besaran empat indikator ekonomi makro meningkat.
Direktur Utama PLN Darmawan Prasodjo menegaskan penyesuaian tarif hanya diberlakukan untuk rumah tangga mampu berjumlah 2,09 juta pelanggan atau 2,5 persen dari total pelanggan PLN yang mencapai 83,1 juta.
Selain itu, penyesuaian tarif listrik juga dilakukan pada golongan pemerintah yang berjumlah 373 ribu pelanggan atau hanya 0,5 persen. Sementara untuk pelanggan rumah tangga dengan daya di bawah 3.500 VA, bisnis dan industri, tidak mengalami perubahan tarif.
Darmawan mengatakan langkah itu diambil untuk tetap menjaga daya beli masyarakat, daya saing sektor industri dan bisnis serta menjaga inflasi tetap terkendali di tengah sejumlah asumsi makro ekonomi global yang makin tinggi.
“Penerapan kompensasi dikembalikan pada filosofi bantuan pemerintah, yaitu ditujukan bagi keluarga tidak mampu. Ini bukan kenaikan tarif. Ini adalah adjustment, di mana bantuan atau kompensasi harus diterima oleh keluarga yang memang berhak menerimanya," kata Darmawan saat konferensi pers terkait tarif listrik triwulan III 2022, Senin (13/6/2022).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- KPK Yakin Menang Lawan Gugatan Praperadilan Hasto Kristiyanto
- Eksespi Hakim Heru Hanindyo Ditolak, Sidang Kasus Suap Vonis Bebas Ronald Tannur Dilanjutkan
- Ini Alasan KPK Belum Menahan Hasto Kristiyanto
- Vaksin dan Masker Dua Alat untuk Cegah Wabah HMPV dan Influenza
- Ini Kenaikan Biaya Haji Indonesia dari Tahun ke Tahun Sejak 2015
Advertisement
Survei Perpusnas, Kabupaten Gunungkidul Miliki Tingkat Kegemaran Membaca Tertinggi di DIY
Advertisement
Bali Masuk 20 Besar Destinasi Wisata Terbaik di Asia Tahun 2025
Advertisement
Berita Populer
- Kitabisa Salurkan Santunan kepada Ahli Waris di Jogja dan Bogor
- Geledah Rumah Eks Ketua PN Surabaya, Kejaksaan Agung Sita Uang Rp21 Miliar
- Biaya Haji Kemungkinan Bisa Turun Lagi
- Eksespi Hakim Heru Hanindyo Ditolak, Sidang Kasus Suap Vonis Bebas Ronald Tannur Dilanjutkan
- Dugaan Penganiayaan Darso oleh Polisi Jogja, Polda Jateng Periksa 13 Saksi
- Mayat Pensiunan Brigjen TNI Ditemukan di Laut Marunda, Mabes TNI Lakukan Penelusuran
- KPK Yakin Menang Lawan Gugatan Praperadilan Hasto Kristiyanto
Advertisement
Advertisement