Waduh...Tarif Listrik Mau Naik, Bulan Lalu Mobil Listrik Cuma Laku 5 Unit

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA – Pemerintah akan menaikkan tarif listrik untuk golongan tertentu. Pemilik mobil listrik dipastikan akan berdampak. Di sisi lain, penjualan kendaraan ramah lingkungan tersebut pada bulan lalu hanya lima unit.
Berdasarkan data Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo), kendaraan tersebut dijual oleh Nissan dan Lexus masing-masing dua unit serta Hyundai satu unit.
Pemilik mobil listrik dipastikan akan berdampak pada kenaikan listrik. Harganya yang tinggi membuat kendaraan ramah lingkungan tersebut hanya dimiliki kalangan atas.
Di saat yang sama, pemerintah menyasar penyesuaian tarif listrik untuk level tersebut. Artinya, bagi masyarakat yang ingin memiliki mobil setrum harus mempertimbangkan lagi tambahan faktor.
Selain harganya yang mahal, juga beban listrik juga akan bertambah karena idealnya daya yang harus dimiliki di rumah untuk pemilik mobil listrik adalah 5.500 VA.
BACA JUGA: Razia Polisi: Selain Pakai Sandal Jepit, Tak Menggunakan Helm SNI juga Akan Ditilang
Kementerian ESDM bersama PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) atau PLN resmi menaikkan tarif listrik kepada pelanggan rumah tangga mampu nonsubsidi golongan 3.500 volt ampere (VA) ke atas (R2 dan R3) dan golongan pemerintah (P1, P2 dan P3) yang berlaku mulai 1 Juli 2022.
Keputusan ini tertuang dalam Surat Menteri ESDM No. T-162/TL.04/MEM.L/2022 tanggal 2 Juni 2022 tentang Penyesuaian Tarif Tenaga Listrik (Periode Juli – September 2022).
Keputusan pemerintah menyesuaikan tarif listrik pelanggan 3.500 VA ke atas karena besaran empat indikator ekonomi makro meningkat.
Direktur Utama PLN Darmawan Prasodjo menegaskan penyesuaian tarif hanya diberlakukan untuk rumah tangga mampu berjumlah 2,09 juta pelanggan atau 2,5 persen dari total pelanggan PLN yang mencapai 83,1 juta.
Selain itu, penyesuaian tarif listrik juga dilakukan pada golongan pemerintah yang berjumlah 373 ribu pelanggan atau hanya 0,5 persen. Sementara untuk pelanggan rumah tangga dengan daya di bawah 3.500 VA, bisnis dan industri, tidak mengalami perubahan tarif.
Darmawan mengatakan langkah itu diambil untuk tetap menjaga daya beli masyarakat, daya saing sektor industri dan bisnis serta menjaga inflasi tetap terkendali di tengah sejumlah asumsi makro ekonomi global yang makin tinggi.
“Penerapan kompensasi dikembalikan pada filosofi bantuan pemerintah, yaitu ditujukan bagi keluarga tidak mampu. Ini bukan kenaikan tarif. Ini adalah adjustment, di mana bantuan atau kompensasi harus diterima oleh keluarga yang memang berhak menerimanya," kata Darmawan saat konferensi pers terkait tarif listrik triwulan III 2022, Senin (13/6/2022).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Kabareskrim Polri Tak Lapor LHKPN sejak 2017, KPK: Nanti Kami Cek
- Deretan Negara dengan Durasi Puasa Terpendek di Dunia: Ada Indonesia
- Mayat Membusuk di Plafon Rumah Kosong Gemparkan Warga Semarang
- Besaran Pesangon Karyawan PHK dan Pensiun Sesuai UU Cipta Kerja
- Bacaan Niat Puasa Ramadan Dalam Versi Arab dan Latin
Advertisement

Jam Kerja Pegawai Gunungkidul Dipangkas Selama Ramadan, Jumat Sampai Jam 11.00 WIB
Advertisement

Ingin Buka Puasa di Hotel? Ini 3 Rekomendasi Tempat di Jogja
Advertisement
Berita Populer
- Ini 10 Amalan Terbaik Wajib Diketahui Bagi yang Berpuasa Ramadan
- PPATK Pastikan Dokumen Diberikan ke Kemenkeu Terkait TPPU
- Saling Klaim! Ribuan Pasukan Rusia dan Ukraina Tewas dalam Sehari
- Catat! Ini Kerugian Buruh Jika UU Cipta Kerja Diberlakukan
- Pesawat Super Air Jet AC Mati, Penumpang Bali-Jakarta Basah Kuyup
- Mendag Zulhas Sebut Harga Pangan Masih di Awal Ramadan
- Jokowi Larang ASN hingga TNI Gelar Buka Puasa Bersama, Ini Alasannya
Advertisement