Advertisement
Wajib Halal 2026 Dikebut, BPJPH Matangkan Skema Lintas Kementerian
Logo halal Indonesia / Freepik
Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA—Pemerintah mulai mengakselerasi persiapan penerapan kebijakan Wajib Halal 2026 dengan memperkuat koordinasi lintas kementerian dan lembaga. Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) menggandeng Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Kementerian Investasi dan Hilirisasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), serta Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah (KNEKS) untuk mematangkan langkah implementasi.
Sekretaris Utama BPJPH Muhammad Aqil Irham menjelaskan, koordinasi tersebut menjadi bagian penting dalam memastikan kesiapan nasional menjelang pemberlakuan Wajib Halal Oktober 2026 yang secara efektif dimulai pada 18 Oktober 2026.
Advertisement
“Ini merupakan bagian dari rangkaian agenda koordinasi nasional BPJPH dalam memperkuat sinergi dan kesiapan para pemangku kepentingan menjelang pemberlakuan kewajiban sertifikasi halal bagi beberapa jenis produk,” kata Aqil Irham dalam keterangannya di Jakarta, Senin.
Menurutnya, penguatan kolaborasi antarkementerian dan lembaga menjadi kunci agar pelaksanaan kebijakan Wajib Halal berjalan seragam dan tidak menimbulkan tumpang tindih regulasi di lapangan.
BACA JUGA
Aqil Irham menegaskan bahwa kebijakan Wajib Halal bukan sekadar program sektoral, melainkan amanat konstitusional yang berlandaskan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH) serta Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal.
“Oleh karena itu, seluruh kementerian dan lembaga terkait diharapkan memiliki kesamaan persepsi serta menyelaraskan kebijakan sektoral masing-masing agar implementasi Jaminan Produk Halal berjalan secara optimal,” ujarnya.
Dalam pertemuan tersebut, BPJPH juga memaparkan secara rinci ruang lingkup Wajib Halal 2026, tahapan penerapan, hingga kesiapan regulasi beserta ekosistem pendukung yang dibutuhkan.
Pembahasan turut mencakup kebijakan sertifikasi halal, termasuk peran strategis setiap sektor dalam membangun ekosistem layanan sertifikasi halal yang terintegrasi dan mudah diakses pelaku usaha.
Aqil Irham juga menyoroti urgensi sertifikasi halal dalam mendorong pengembangan usaha, khususnya bagi pelaku usaha mikro dan kecil (UMK). Ia menjelaskan berbagai kemudahan proses sertifikasi halal, termasuk keberlanjutan program sertifikasi halal gratis atau SEHATI.
Adapun ketentuan mengenai jenis usaha dan produk yang wajib menerapkan kebijakan Wajib Halal 2026 telah diatur dalam Keputusan Kepala BPJPH Nomor 146 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Layanan Sertifikasi Halal bagi Pelaku Usaha Mikro dan Kecil Berdasarkan Pernyataan Halal.
Informasi lebih lanjut mengenai kriteria usaha, jenis produk, serta ketentuan teknis Wajib Halal 2026 dapat diakses masyarakat dan pelaku usaha melalui laman resmi BPJPH sebagai bagian dari upaya transparansi dan perluasan literasi kebijakan halal nasional.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- YouTuber Resbob dan Bigmo Jadi Tersangka Fitnah Azizah Salsha
- ABK Penyelundup 2 Ton Sabu di Batam Divonis 5 Tahun Penjara
- Update Mudik Lebaran 2026: Masih Ada 2,37 Juta Tiket Kereta Api KAI
- Penetapan Hakim Adies Kadir Dipersoalkan, Begini Amar Putusan MKMK
- PBB Soroti Krisis Kemanusiaan di Timur Tengah
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Sanchez Tegas: No to War, Madrid Lawan Tekanan AS
- Hyundai PHK 80 Persen Karyawan usai Gagal Uji eVTOL
- PSIM Jogja Tahan Imbang Semen Padang Meski Main 10 Orang
- Kapal Perang Iran Karam di Samudra Hindia, 101 Hilang
- Lutut Mbappe Jadi Polemik, Ancaman bagi Madrid
- Jonatan Christie Lolos 16 Besar All England 2026
- KPK: Fadia Arafiq Diduga Libatkan Anak Intervensi Proyek
Advertisement
Advertisement









