Advertisement
Suap IMB Apartemen Royal Kedhaton Jogja Jerat Haryadi, KPK Amankan Dokumen Bercatatan Khusus

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan sejumlah dokumen dengan catatan khusus terkait kasus suap perizinan Apartemen Royal Kedhaton Jogja yang menjerat Haryadi Suyuti.
Dokumen itu diduga terkait kasus suap perizinan Apartemen Royal Kedhaton yang melibatkan Haryadi Suyuti dan VP Real Estate PT Summarecon Agung (SMRA) Oon Nushihono.
Advertisement
"Pada penggeledahan dimaksud ditemukan dan diamankan berbagai bukti di antaranya berbagai dokumen dengan catatan khusus dari HS selaku wali kota untuk penerbitan izin IMB yang diduga kuat berkaitan dengan perkara ini," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Rabu (8/6/2022).
Dokumen tersebut diamankan setelah KPK melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi di Jogja.
Ada tiga tempat yang dilakukan penggeledahan yakni, Kantor Wali Kota Jogja, Kantor Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Jogja, dan Kantor Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Kawasan Permukiman Jogja.
"Tim penyidik segera menganalisa dan melakukan penyitaan untuk bukti-bukti tersebut guna melengkapi berkas perkara para Tersangka," kata Ali.
KPK menetapkan petinggi PT Summarecon Agung Tbk Oon Nushino (ON) sebagai tersangka kasus suap izin pembangunan apartemen Royal Kedhaton di Yogyakarta. Dia ditetapkan sebagai tersangka bersama eks Wali Kota Jogja Haryadi Suyuti (HS), Kepala Dinas Penanaman Modal dan PTSP Jogja Nurwidhihartana (NWH), dan Sekretaris Pribadi merangkap ajudan Haryadi Suyuti Triyanto Budi Yuwono (TBY).
Oon Nushino selaku pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Tersangka Haryadi, Triyanto, dan Nurwidiahartana sebagai penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Ulang Tahun ke-90, Dalai Lama Ingin Hidup hingga 130 Tahun
- Kementerian HAM Menjadi Penjamin Pelaku Persekusi Retret, DPR Bertanya Alasannya
- Kementerian Sosial Pastikan Pembangunan 100 Sekolah Rakyat Dimulai September 2025
- KPK akan Pelajari Dokumen Terkait Kunjungan Istri Menteri UMKM ke Eropa
- Donald Trump Ingin Gelar UFC di Gedung Putih
Advertisement

Bupati Sleman Keluarkan 90 Rekomendasi Penggunaan TKD, Tinggal Menunggu Izin Gubernur DIY
Advertisement

Jalur Hiking Merapi di Argobelah Klaten Kian Beragam dengan Panorama Menarik
Advertisement
Berita Populer
- Kementerian Sosial Pastikan Pembangunan 100 Sekolah Rakyat Dimulai September 2025
- Menghadiri KTT BRICS, Presiden Prabowo Hari Ini Tiba di Brasil
- Kementerian HAM Menjadi Penjamin Pelaku Persekusi Retret, DPR Bertanya Alasannya
- Uji Kelayakan dan Kepatutan 12 Calon Duta Besar Berlangsung Tertutup hingga Besok
- Putusan MK Pisahkan Pemilu dan Pilkada Berbuntut Usulan Perpanjangan Masa Jabatan Kepala Daerah
- Objek Diduga Bangkai Kapal Tunu Pratama Jaya Ditemukan Tim SAR
- Sekolah Rakyat di Jawa Tengah Diperkirakan Menampung 1.075 Siswa
Advertisement
Advertisement