Advertisement
Suap IMB Apartemen Royal Kedhaton Jogja Jerat Haryadi, KPK Amankan Dokumen Bercatatan Khusus
Haryadi Suyuti - Harian Jogja/Sirojul Khafid
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan sejumlah dokumen dengan catatan khusus terkait kasus suap perizinan Apartemen Royal Kedhaton Jogja yang menjerat Haryadi Suyuti.
Dokumen itu diduga terkait kasus suap perizinan Apartemen Royal Kedhaton yang melibatkan Haryadi Suyuti dan VP Real Estate PT Summarecon Agung (SMRA) Oon Nushihono.
Advertisement
"Pada penggeledahan dimaksud ditemukan dan diamankan berbagai bukti di antaranya berbagai dokumen dengan catatan khusus dari HS selaku wali kota untuk penerbitan izin IMB yang diduga kuat berkaitan dengan perkara ini," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Rabu (8/6/2022).
Dokumen tersebut diamankan setelah KPK melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi di Jogja.
Ada tiga tempat yang dilakukan penggeledahan yakni, Kantor Wali Kota Jogja, Kantor Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Jogja, dan Kantor Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Kawasan Permukiman Jogja.
"Tim penyidik segera menganalisa dan melakukan penyitaan untuk bukti-bukti tersebut guna melengkapi berkas perkara para Tersangka," kata Ali.
KPK menetapkan petinggi PT Summarecon Agung Tbk Oon Nushino (ON) sebagai tersangka kasus suap izin pembangunan apartemen Royal Kedhaton di Yogyakarta. Dia ditetapkan sebagai tersangka bersama eks Wali Kota Jogja Haryadi Suyuti (HS), Kepala Dinas Penanaman Modal dan PTSP Jogja Nurwidhihartana (NWH), dan Sekretaris Pribadi merangkap ajudan Haryadi Suyuti Triyanto Budi Yuwono (TBY).
Oon Nushino selaku pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Tersangka Haryadi, Triyanto, dan Nurwidiahartana sebagai penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : JIBI/Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Cara Baru Lawan TBC Didorong dari Jogja, Deteksi Dini Jadi Kunci
Advertisement
Greenhouse Melon Ketitang Jadi Daya Tarik Baru Wisata di Klaten
Advertisement
Berita Populer
- Silaturahmi di Gunungkidul, Ini Pesan Penting Sultan HB X
- IUP Bermasalah Terancam Dicabut, Prabowo Beri Waktu Seminggu
- Prabowo: 70 Persen Energi Asia Timur Lewat Laut Indonesia
- WFH ASN DIY Dimulai, Rabu Dipilih Hindari Efek Libur Panjang
- Penyerbuan Al Aqsa Picu Kecaman, MHM Soroti Pelanggaran
- BMKG Peringatkan Cuaca Ekstrem di DIY Mulai 9-11 April
- Pemerintah Pertimbangkan Stop Kirim PMI ke Timur Tengah
Advertisement
Advertisement







