Edisi Ketiga Saemen Fest Tetap Gelorakan Kreativitas Anak Muda
Festival musik lintas genre Saemen Fest kembali hadir dengan energi baru pada 2026 ini di Stadion Kridosono pada Minggu (19/7/2026).
Ilustrasi. /Freepik
Harianjogja.com, JOGJA—Pemerintah kembali memperpanjang masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Jawa dan Bali hingga 23 Mei 2022. Semua wilayah di DIY masuk ke kriteria PPKM Level 2, baik itu Sleman, Bantul, Jogja, Kulonprogo maupun Gunungkidul.
Keputusan tersebut tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri No.24/2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2 dan Level 1 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.
Dengan status tersebut, pemerintah masih memberlakukan pembatasan meskipun ada beberapa pelonggaran aktivitas masyarakat, salah satunya aktivitas di restoran dan kafe.
Beleid baru itu mengatur bahwa restoran dan kafe bisa buka dari jam 18.00 WIB sampai dengan pukul 02.00 WIB dini hari.
“Jam operasional pukul 18.00 sampai dengan maksimal pukul 02.00 waktu setempat dengan kapasitas maksimal 75 persen dan waktu makan maksimal 60 menit," demikian dikutip, Selasa (10/5/2022).
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Indonesia (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Sosial (PPKM) di Jawa-Bali akan terus diterapkan. Hal tersebut guna mengendalikan penyebaran Virus Corona (Covid-19).
"Pemerintah menegaskan sampai hari ini akan terus melakukan PPKM Jawa-Bali hingga waktu yang belum ditentukan," kata Luhut dalam keterangan pers dikutip dari YouTube Sekretariat Presiden, Senin (9/5/2022).
Luhut mengatakan terkait detail PPKM di Jawa-Bali akan dituangkan dalam Intruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri). Dia menambahkan tidak ada kabupaten/kota yang berada di Level 4 berdasarkan level asesmen PPKM yang dilakukan oleh Pemerintah hingga 7 Mei 2022.
Luhut kemudian menyampaikan membaiknya kondisi Covid-19 di Indonesia tidak menyurutkan Pemerintah untuk melakukan akselerasi vaksin dosis kedua dan booster Covid-19. Pemerintah juga mengimbau masyarakat untuk tetap menerapkan protokol kesehatan.
"Hal tersebut dilakukan semata-mata untuk mengurangi dampak buruk Covid-19. Di akhir kata saya menyampaikan bagi kita semua agar keluar dari pandemi Covid-19 ini," ujar Luhut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
BGN DIY menegur pegawai SPPG Muntuk, Dlingo, Bantul, terkait video viral yang diduga mengolok-olok korban keracunan MBG di Karo.
Tiffany Young menutup konser Jakarta dengan Into the New World, lagu debut Girls' Generation yang dirilis pada 2007.
Khayla Labiba Nasjmi mencetak 11 gol di MLSC Yogyakarta 2026. Pemain SDN Baturetno itu bermimpi mengikuti jejak pesepak bola putri ke Timnas.
Pemkot Jogja mengevaluasi penerapan KTR di 115 lokasi. Sejumlah tempat masih ditemukan belum memenuhi indikator Perda No.2/2017.
Meta Deskripsi:Jadwal Asian Games 2026, 16 cabang olahraga Indonesia bertanding di Aichi, Tokyo, dan Gifu, termasuk final teqball tunggal putri.